Dulu Ribet Sekarang Ujung Jari, Awas Pinjaman Online Ilegal!!




Campusnesia.co.id - Pekalongan (27/07/2024) – Tim II Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Diponegoro 2023/2024 menyelenggarakan Edukasi Literasi Keuangan di Desa Kedungjaran, Kecamatan Sragi, Kabupaten Pekalongan pada hari Sabtu, 27 Juli 2024 yang lalu. Pertemuan ini dihadiri oleh beberapa ibu-ibu Desa Kedungjaran. Pada kesempatan tersebut, materi pengenalan terhadap literasi keuangan dengan pembahasan utamanya mengenai pinjaman online ilegal disampaikan oleh Devian Rozaan Zadid, mahasiswa program studi Ekonomi.

Acara dimulai dengan pemaparan mengenai pentingnya literasi keuangan yang sehat bagi para masyarakat. Menurut Devian, masyarakat harus mulai memperhatikan pentingnya literasi keuangan demi kehidupan mereka pada masa depan. Hal tersebut, mengingat perkembangan teknologi keuangan sangat masif dan memiliki banyak dampaknya baik itu positif atau negatif. Devian sebagai narasumber, menjelaskan bahwa masyarakat saat ini perlu mengetahui bagaimana kondisi dunia keuangan modern mengingat perkembangan tekonologi sangat cepat dan memengaruhi teknologi keuangan. Menurutnya, hal ini penting disampaikan agar para masyarakat tidak terlambat mengetahui perkembangan ini karena perkembangan ini juga memiliki banyak dampak negatif seperti meningkatnya penipuan online, dan mudahnya akses pinjaman online ilegal.

 

Materi selanjutnya narasumber memberikan pengenalan terhadap pinjaman online sebagai salah satu akibat dari perkembangan tekonologi terutama pada teknologi keuangan. Devian selaku narasumber menjelaskan mengenai apa itu pinjaman online dan masalah serta risiko dalam dunia keuangan saat ini yakni adanya pinjaman online ilegal, di mana pinjaman online ilegal ini sangat mudah diakses. Narasumber menekankan bahwa masyarakat harus teliti dan waspada ketika akan melakukan sebuah pinjaman terutama pada bentuk pinjaman online. Devian menjelaskan beberapa ciri-ciri yang menjadi ciri khas dari aksi pinjaman online ilegal, serta memberikan beberapa tips & trick agar dapat terhindar dari pinjaman online ilegal.

Selain itu, melihat beberapa kekhawatiran masyarakat Indonesia terhadap penggunaan data pribadi miliknya secara sepihak tanpa sepengatahuan pemilik untuk digunakan untuk melakukan pinjaman online ilegal. Devian sebagai narasumber memaparkan bagaimana cara mengecek apakah data kita digunakan tanpa sepengatahuan pemilik dengan menggunakan BI checking. Tak luput juga, narasumber juga memberikan beberapa langkah agar dapat keluar dalam jeratan pinjaman online ilegal jika masyarakat sudah telanjur terjerat kedalam perangkap pinjaman online ilegal. Acara ditutup dengan dokumentasi bersama, dan pemberian leaflet sebagai sebuah catatan para audiens agar dapat mempelajari lebih lanjut mengenai topik yang telah dijelaskan oleh narasumber.



Oleh : 
Devian Rozaan Zadid


Editor:
Achmad Munandar

Artikel Terkait

Previous
Next Post »

Silahkan komen guys..
EmoticonEmoticon