Apa Itu Ransomware, Windows Defender dan Pusat Data Nasional?

 



Campusnesia.co.id - Pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2024 pukul 04.15 WIB terjadi gangguan pada layanan Pusat Data Nasional Sementara. Dampak gangguan ini pertama kali dirasakan oleh masyarakat yang sedang ada di bandara untuk administrasi imigrasi.

Hingga beberapa hari kemudian pemerintah akhirnya mengakui bahwa Pusat Data Nasional atau PDN mendapat serangan virus Ransomware dan pelakunya meminta tebusan 8 juta dollar atau sekitar 131 Milyar.

Mengutip laman Tempo.co, dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR dan Badan Siber dan Sandi Negara, Budi juga menjelaskan status layanan instansi yang terdampak serangan siber pada PDNS 2 per 26 Juni 2024. Total instansi pengguna yang terdampak layanannya ada 239 atau 84,75 persen, yakni:

- Kementerian atau Lembaga sebanyak 30 atau 10,64 persen
- Provinsi sebanyak 15 atau 5,32 persen
- Kabupaten sebanyak 148 atau 52,48 persen
- Kota sebanyak 48 atau 16, 31 persen

Total instansi pengguna yang layanannya tidak terdampak karena data tersimpan di PDNS 2 hanya data back up:

- Kementerian atau Lembaga sebanyak 21
- Provinsi sebanyak 1
- Kabupaten sebanyak 18
- Kota sebanyak 3

Instansi Pengguna yang berhasil recovery layanan:

- Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, yakni layanan perizinan event.
- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, yakni layanan keimigrasian.
- Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yakni layanan sikap.
- Kementerian Agama, yakni SIHALAL.
- Kota Kediri, yakni ASN Digital

Daftar lembaga yang terdampak efek domino ransomware PDN:

1. Arsip Nasional RI (ANRI)

2. Badan Kepegawaian Negara (BKN)

3. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)

4. Badan Siber dan Sandi Nasional (BSSN)

5. Dewan Kerajinan Nasional 

6. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)

7. Kementerian Agama (Kemenag)

8. Kementerian ATR

9. Kementerian Dalam Negeri

10. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian

11. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

12. Badan Pengawas Pemilu

13. Bappenas

14. Badan Informasi Geospasial (BIG)

15. Dewan Ketahanan Keluarga dan Daerah Nasional (DKKDN)

16. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)

17. Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG)

18. Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP)

19. Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI)

20. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)

21. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)

22. Badan Pusat Statistik (BPS)

23. Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)

24. Badan Standardisasi Nasional (BSN)

25. Kantor Staf Presiden

26. Kemenko PMK

27. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

28. Kementerian Hukum dan HAM

29. Kementerian Kesehatan

30. Kementerian Keuangan

31. Kementerian Komunikasi dan Informatika

32. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan

33. Kementerian Koperasi dan UKM

34. Kementerian Luar Negeri

35. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

36. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

37. Kementerian Perdagangan

38. Kementerian Pertanian

39. Kementerian PUPR

40. Kementerian Sosial

41. Kementerian Kelautan dan Perikanan

42. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

43. Komisi Yudisial

44. Komnas HAM

45. LAPAN (Kini BRIN atau Badan Riset dan Inovasi Nasional)

46. Lembaga Administrasi Negara

47. Mahkamah Konstitusi

48. Ombudsman

49. Perpustakaan Nasional

50. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)

51. Setjen DPR RI

52. Setjen MPR RI

53. Bapeten (Badan Pengawas Tenaga Nuklir)

54. Kementerian Perhubungan

55. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)

Hingga artikel ini dipublish, pemerintah masih belum berhasil mengatasi masalah virus ransomware tersebut dan menyebut dahwa data yang terinkripsi tidak bisa pulihkan lagi.

Ada beberapa kata kunci dalam peristiwa di atas yaitu Ransomware, Windows Defender dan Pusat Data Nasional, sebenarnya apa pengertian dan maknanya, yuk kita cari tahu sama-sama.


1. Apa itu Ransomeware?
Ransomware secara harfiah diterjemahkan sebagai Perangkat pemeras adalah jenis perangkat perusak yang dirancang untuk menghalangi akses kepada sistem komputer atau data hingga tebusan dibayar dengan cara melakukan enkripsi data pengguna komputer dan data tersebut bisa dikembalikan ketika telah membayar. 

Jenis yang sederhana bekerja dengan mengunci sistem dengan cara yang tidak sulit untuk ditangani oleh orang yang ahli, sedangkan jenis yang lebih canggih akan mengenkripsi berkas sehingga tidak dapat diakses. Serangan perangkat pemeras umumnya dilakukan melalui Trojan yang disamarkan sebagai berkas yang sahih.

Perangkat pemeras bisa diatasi dengan aplikasi dekripsi (decryptor) yang mana akan mendekripsi berkas yang sudah terinfeksi perangkat pemeras kembali ke bentuk asalnya. Hanya saja tidak semua jenis perangkat pemeras dapat diatasi dengan decryptor terlebih lagi jika di dalamnya terdapat ID Keys Online yang selalu diperbarui dari pihak pembuat perangkat pemeras. (id.wikipedia.org)



2. Apa itu Windows Defender?
Windows Defender, sebelumnya dikenal sebagai Microsoft AntiSpyware adalah perangkat lunak dari Microsoft untuk melindungi sistem operasi Microsoft Windows dari perangkat pengintai (spyware). Perangkat lunak ini adalah bagian dari Windows Vista dan Windows 7, serta dapat diunduh secara gratis untuk Windows XP dan Windows Server 2003. 

Pada Windows 8 dan Windows 10, perangkat lunak ini ditingkatkan menjadi program antivirus, untuk menggantikan Microsoft Security Essentials (antivirus dari Microsoft untuk pengguna Windows XP, Windows Vista, dan Windows 7. Namun saat ini untuk pengguna Windows XP dan Windows Vista, Microsoft Security Essentials sudah dihentikan dukungannya, Windows XP mendapatkan dukungan pembaharuan virus sampai 14 Juli 2015, dan Windows Vista sampai waktu terbatas yang tidak ditentukan).

Sebelum Windows 8 dan Windows 10, Windows Defender memiliki fitur dengan kemampuan perangkat anti-pengintaian (antispyware). Windows Defender meliputi sejumlah alat keamanan waktu nyata yang mengawasi beberapa area umum pada Windows yang mengalami perubahan-perubahan yang mungkin disebabkan oleh spyware. Perangkat ini juga menyertakan kemampuan untuk menghapus secara mudah perangkat ActiveX yang terpasang. 

Windows Defender juga terintegrasi dengan Microsoft SpyNet, sehingga para pengguna dapat melaporkan kepada Microsoft mengenai kemungkinan-kemungkinan spyware, serta aplikasi dan pemacu peranti (device drivers) yang dimungkinkan untuk dipasang pada sistem mereka. Proteksi terhadap virus ditambahkan pada Windows 8 dan Windows 10 dan sudah menjadi antivirus bawaan. Windows Defender pada Windows 8 dan Windows 10 menyerupai MSE dan menggunakan definisi virus yang sama.

Windows defender sudah terintegrasi dengan Windows 8 dan Windows 10. Dalam opsi Windows Defender, pengguna dapat mengatur konfigurasi proteksi waktu nyata dari virus dan ancaman lainnya ('real-time protection'). Menerima definisi ancaman terbaru dan deteksi perilaku ancaman terbaru dari cloud untuk melindungi perangkat. Perlindungan Ransomware, ia melindungi folder dengan akses aplikasi yang bisa dikontrol,sehingga dapat mencegah terjadinya perangkat lunak berbahaya yang dapat mengakses folder.



3. Apa Pusat Data Nasional?
Pusat Data Nasional (disingkat PDN) merupakan fasilitas pusat data untuk keperluan penempatan, penyimpanan dan pengolahan data, serta pemulihan data yang nantinya digunakan secara bagi data (bahasa Inggris: data sharing) oleh instansi pusat dan pemerintah daerah, dan saling terhubung di Indonesia. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika RI akan membangun 4 pusat data berstandar global Tier-4 yang tersebar di beberapa wilayah di Indonesia.

PDN pertama akan dibangun di Kawasan Deltamas Industrial Estate, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Daerah tersebut dipilih karena menjadi kawasan pusat pemerintahan saat ini. PDN kedua akan dibangun di Nongsa Digital Park, Kota Batam, Kepulauan Riau. 

Kawasan ini dipilih karena dinilai memiliki infrastruktur berupa jaringan serat optik (fiber optic) yang dapat menghubungkan Batam ke kawasan barat Indonesia. PDN ketiga akan dibangun di Balikpapan, Kalimantan Timur guna mendukung pusat pemerintahan baru yang berada di IKN. Lalu, Pusat Data Nasional keempat akan dibangun di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur untuk menghubungkan Indonesia bagian barat dan timur.

Pada 12 Juni 2023, dalam rapat dengar pendapat Panitia Kerja Kebocoran Data Komisi I DPR, Semuel Pangerapan selaku Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika berujar bahwa pihaknya menargetkan PDN Bekasi dapat rampung dan diresmikan pada Oktober 2024, sedangkan PDN Batam diharapkan akan selesai pada 2025. Lebih lanjut, Semuel mengatakan bahwa PDN Batam sedang dalam proses tender, sementara dua PDN yang ada di Balikpapan dan Manggarai Barat masih dalam perencanaan.

Sebagai solusi sementara menunggu selesainya pembangunan PDN, pemerintah telah membangun Pusat Data Nasional Sementara (PDNS), bekerja sama dengan Telkom dan Lintasarta. Pada Februari 2024 PDNS telah menampung data dari 400 institusi pemerintah.

Pada 17 Juni 2024, PDNS 2 yang bertempat di Surabaya diserang oleh ransomware Brain Cipher. Aktivitas berbahaya mulai dilakukan tanggal 20 Juni pukul 00.54 WIB, Serangan siber ini telah mengganggu operasional 239 instansi pengguna. Terhitung 30 kementerian/lembaga, 15 provinsi, 148 kabupaten, dan 48 kota terdampak secara langsung.



Demikian tadi postingan kita kali ini tentang Apa Itu Ransomware, Windows Defender dan Pusat Data Nasional, semoga memberi gambaran tentang apa yang sedang terjadi pada PDN negara kita. Semoga bermanfaat sampai jumpa.



Penulis
Nandar

Artikel Terkait

Previous
Next Post »

Silahkan komen guys..
EmoticonEmoticon