Campusnesia.co.id - Fenomena sosial perkawinan usia muda di Indonesia atau biasa disebut juga dengan perkawinan dini merupakan salah satu fenomena yang telah tersebar di berbagai wilayah di tanah air, baik di lingkungan perkotaan maupun pedesaan. Definisi dari perkawinan dini itu sendiri yaitu perkawinan yang dilakukan oleh seseorang, baik laki-laki maupun perempuan disaat usianya belum mencapai kematangan yang sebenarnya atau usia remaja.
Maraknya perkawinan dini di kalangan masyarakat disebabkan oleh adanya anggapan bahwa dengan melangsungkan perkawinan dini, maka biaya kehidupan pihak perempuan nantinya akan ditanggung sepenuhnya oleh suaminya, sehingga dapat mengurangi beban keluarga dari pihak perempuan. Anggapan tersebut sangat jauh dari kata benar karena sebenarnya perkawinan dini melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Perkawinan yang berbunyi: “Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun.”
Selain melanggar peraturan perundang-undangan, fenomena ini juga menimbulkan dampak pada kehidupan keluarga karena usia mereka yang masih menginjak remaja berbanding lurus dengan tingginya angka perceraian apabila salah satu dari mereka belum siap untuk membangun kehidupan rumah tangga. Secara psikologis, mereka cenderung labil dan emosional ketika teradi permasalahan atau pertengkaran dalam rumah tangganya yang pada akhirnya berujung pada perceraian, sehingga hal ini perlu dicegah sedini mungkin, mengingat masih kurangnya pemahaman masyarakat mengenai substansi dari peraturan
perundang-undangan yang mengatur batas diizinkannya seseorang melakukan perkawinan jikalau pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun.
Program sosialisasi tersebut dilaksanakan pada Sabtu, tanggal 20 Januari 2024 yang dihadiri oleh Siswa SMP dan SMA di Desa Kebanggan. Acara ini dimulai dengan pembagian poster yang telah menjelaskan secara singkat mengenai pokok-pokok materi sosialisasi kepada siswa SMP dan SMA yang diikuti dengan sesi penyampaian materi sosialisasi secara terperinci. Setelah penjelasan materi usai, dilanjut dengan adanya sesi tanya jawab bagi peserta sosialisasi.
Saat ini, mahasiswa KKN UNDIP telah melakukan survei mengenai permasalahan pernikahan dini di lingkup masyarakat Desa Kebanggan. Berdasarkan survei tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa masih terdapat masyarakat sekitar yang menjadi pelaku perkawinan dini. Melihat kondisi tersebut, maka salah satu peserta KKN UNDIP yang berasal dari Fakultas Hukum, yaitu Emilia Anita Firdaus berinisiatif untuk memberikan sosialisasi mengenai upaya pencegahan perkawinan dini di lingkungan masyarakat Desa Kebanggan.
Terdapat himbauan kepada peserta sosialisasi, yaitu masyarakat Desa Kebanggan untuk menghindarkan perkawinan sebelum umur 19 tahun kepada anaknya karena perkawinan dini berdampak buruk bagi kehidupan ibu dan anak, dimana muncul peningkatan angka kematian ibu dan bayi serta lebih rentan dalam menghadapi permasalahan eonomi, KDRT, bahkan
sampai dengan perceraian dini. Hal ini bisa saja terjadi karena memang dari awal mental dan psikologis pelaku perkawinan dini belum siap sepenuhnya. Peserta sosialisasi juga dihimbau untuk meningkatkan kualitas pendidikan anaknya agar tidak mudah tergiur untuk melakukan pernikahan dini sebagai salah satu alternatif untuk mencapai kesejahteraan hidup.
Program sosialisasi yang telah diselenggarakan oleh mahasiswa KKN UNDIP dapat diikuti oleh masyarakat Desa Kebanggan dengan baik, dimana peserta akhirnya mengerti dan memahami bahwa adanya perkawinan dini ini memberikan dampak yang sangat negatif bagi istri dan anak.
Editor:
Achmad Munandar
Achmad Munandar