Pembuatan Peraturan Desa Wisata: Menggali Potensi Lokal untuk Pengembangan Berkelanjutan

 
(29/1/2024) Mahasiswa KKN Undip, Yusuf Hadi Prapanca 
Melakukan Penyerahan Produk Peraturan Desa Mengenai Desa Wisata Burikan


Campusnesia.co.idDesa Burikan merupakan desa di Kecamatan Cawas, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Indonesia. Desa ini berjarak sekitar 3,5 km dari pusat Kecamatan Cawas atau 22 km ke arah tenggara ibu kota Kabupaten Klaten melalui Bayat. Desa Burikan berbatasan langsung dengan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Kabupaten Sukoharjo.

Pariwisata telah menjadi salah satu sektor ekonomi yang kian berkembang di banyak negara, termasuk Indonesia. Potensi pariwisata tidak hanya terbatas pada kota-kota besar, tetapi juga dapat dimanfaatkan oleh desa-desa yang memiliki keindahan alam dan budaya yang khas. Di sinilah pentingnya pembuatan Peraturan Desa (Perdes) tentang pariwisata sebagai landasan hukum untuk mengatur dan mengelola potensi pariwisata Desa Burikan.

Pada proses pembuatan Perdes tentang pariwisata diharapkan desa untuk memiliki panduan yang jelas dalam mengelola dan mengembangkan potensi wisata lokal. Dengan Perdes ini, desa dapat menetapkan kebijakan-kebijakan terkait pengelolaan lingkungan, pembangunan infrastruktur wisata, pemberdayaan masyarakat lokal, dan lain sebagainya.

Pembuatan Perdes Wisata Desa Burikan merupakan upaya penting dalam mengatur dan mengembangkan potensi pariwisata desa secara berkelanjutan. Melalui partisipasi aktif masyarakat dan kerjasama antara berbagai pihak, Perdes Wisata dapat menjadi instrumen yang efektif dalam memajukan pariwisata desa serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.



Penulis:
Yusuf Hadi Prapanca 

Dosen Pembimbing KKN :
1. Ir. Bambang Sulistiyanto, M.Agr.Sc.,Ph.D.,IPU
2. Ir.Hermin Werdiningsih, M.T.
3. Dr. Sunarno, S.Si, M.Si


Editor:
Achmad Munandar

Artikel Terkait

Previous
Next Post »

Silahkan komen guys..
EmoticonEmoticon