Campusnesia.co.id - Salah satu poin penting dari Undang-Undang Cipta Kerja dalam rangka perbaikan iklim investasi adalah pemberian fasilitas dan kemudahan berusaha kepada usaha kecil dan mikro (UMK). Tidak seperti usaha menengah, selama ini para pelaku UMK mengalami kesulitan dalam rangka mengembangkan usahanya ataupun sekurang-kurangnya menjaga keberlangsungan usaha. Berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja dan peraturan turunannya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 menjadi dasar bagi pemberian bantuan pemerintah yang lebih besar kepada pelaku UMK. Namun, tidak banyak masyarakat, khususnya pelaku UMK, yang mengetahui adanya fasilitas dan kemudahan berusaha UMK tersebut.
Hal serupa juga ditemukan di Desa Karangasem, Kecamatan Tanon, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. Desa Karangasem memiliki berbagai sentra produksi yang masih tergolong usaha mikro. Di sisi lain, banyak dari pelaku usaha mikro tersebut yang sangat berpotensi untuk dikembangkan, namun mengalami kesulitan dalam menjalankan usahanya, seperti minimnya literasi keuangan dan subsidi kredit usaha rakyat (KUR) oleh pemerintah menurut undang-undang dan kelonggaran pajak. Oleh karena itu, mahasiswa Tim I KKN Universitas Diponegoro (Undip) 2024 mengadakan penyuluhan dan pendampingan kepada para pelaku UMK terkait fasilitas dan kemudahan berusaha oleh pemerintah.
Penyuluhan dan pendampingan tersebut merupakan program kerja (proker) keilmuan dari Vinito Rahmat Febriano, mahasiswa Fakultas Hukum, jurusan hukum, yang tergabung dalam Tim I KKN Undip 2024 Desa Karangasem. Proker dilaksanakan atas kesepakatan janji temu dengan pelaku UMK Desa Karangasem di kediaman pelaku UMK pada 30 Januari 2024. Kegiatan diawali dengan diskusi mengenai kegiatan usaha yang dilakukan pelaku UMK. Kemudian, mahasiswa menjelaskan kembali dari perspektif hukum disertai pemaparan mengenai fasilitas dan kemudahan berusaha yang mungkin didapat pelaku usaha.
Di akhir pertemuan, mahasiswa menawarkan kepada pelaku UMK agar dibuatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB merupakan identitas pelaku usaha yang menjadi prasyarat memperoleh fasilitas pemerintah. Tertarik dengan pengurusan NIB sebagai bagian dari izin usaha, pelaku UMK memperkenankan mahasiswa untuk membantu pengurusan izin usaha berbasis risiko melalui OSS-RBA. Proker yang dinamai “Pengembangan Usaha Mikro dan Kecil Melalui Fasilitas dan Kemudahan Berusaha oleh Pemerintah” berlangsung hingga awal Februari atau saat izin usaha telah terbit.
Hasil dari pelaksanaan program kerja tersebut berupa booklet dan NIB. Booklet berfungsi sebagai penyedia informasi yang bersifat kontinyu kepada pelaku usaha, sehingga pelaku usaha masih dapat mengakses informasi yang diberikan mahasiswa KKN setelah berakhirnya kegiatan KKN. NIB merupakan identitas pelaku usaha sekaligus bukti legalitas usaha.
UMK-M merupakan penggerak perekonomian masyarakat pada skala paling kecil, namun memiliki dampak yang sangat besar dalam meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.
Program kerja “Pengembangan Usaha Mikro dan Kecil Melalui Fasilitas dan Kemudahan Berusaha oleh Pemerintah” merupakan bentuk nyata Tim I KKN Undip 2024 Desa Karangasem dalam membantu meningkatkan kemampuan dan mengembangkan UMK-M yang ada di Desa Karangasem. Dengan adanya program kerja ini, diharapkan membuka jalan bagi para pelaku UMK yang mengalami kesulitan-kesulitan dalam keberlanjutan dan pengembangan usahanya.
Dosen Pembimbing Lapangan:
1. Ir. Ibnu Pratikto., M.Si
2. Dr. Seno Darmanto, ST., MT
3. Tari Purwanti, S. Ant., M. A.
Editor:
Achmad Munandar
Achmad Munandar