Ajak Warga Lebih Produktif, Mahasiswa KKN TIM I UNDIP Lakukan Pendampingan Pengurusan NIB (Nomor Induk Berusaha) Sebagai Syarat Izin Usaha


Campusnesia.co.idSragen (18/01), mahasiswa KKN Tim I UNDIP tahun 2024 melakukan Pendampingan Pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha) Berbasis Risiko Bagi pelaku usaha UMKM. UMKM adalah usaha produktif yang dimiliki perorangan maupun badan usaha yang telah memenuhi kriteria sebagai usaha mikro. Seperti diatur dalam peraturan perundang-undangan No. 20 tahun 2008, sesuai pengertian UMKM tersebut maka kriteria UMKM dibedakan secara masing-masing meliputi usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah. 

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah nomor identitas pelaku usaha sesuai dengan bidang usaha yang diatur dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tahun 2020 yang dibedakan menurut jenis aktivitas ekonomi yang menghasilkan output alias produk, baik itu dalam wujud barang maupun jasa. Akan tetapi, masih cukup banyak pelaku usaha UMKM yang belum memiliki sertifikat NIB sebagai salah satu perizinan legalitas usaha. 

Edukasi mengenai pentingnya NIB sebagai syarat izin usaha

NIB penting bagi pelaku UMKM karena menjadi titik awal untuk mengurus izin yang lain, termasuk sertifikasi halal. Pelaku UMKM yang sudah mengantongi NIB, artinya usahanya sudah formal, karena terdaftar dalam database. Kegiatan pendampingan terhadap UMKM ini dilakukan oleh Irena Rahmawati, mahasiswa program studi Manajemen dan Administrasi Logistik, Universitas Diponegoro di Desa Karanganom, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sragen. Dalam kegiatan ini mahasiswa memberikan edukasi terkait pentingnya legalitas atau perizinan usaha bagi pelaku usaha UMKM dan pendampingan dalam proses pendaftaran hingga terbit sertifikat NIB bagi UMKM.

Berdasarkan hasil survey terhadap potensi Desa Karanganom, terdapat cukup banyak usaha UMKM yang ada di desa tersebut meliputi UMKM Dandang Gajah Kembar, UMKM Keset Kembar Jaya, UMKM Roti Dewi Bakery, UMKM Roti Kembar Bakery dan UMKM Alat Kebersihan Suryadi Jaya. Melihat pentingnya legalitas usaha pada bisnis UMKM, maka mahasiswa KKN melakukan pendampingan dalam pendaftaran dan pengajuan sertifikat NIB bagi UMKM di Desa Karanganom. Kegiatan pendampingan ini dilakukan door to door ke setiap rumah atau lokasi usaha UMKM. Para pelaku usaha UMKM dibantu dalam pembutan akun OSS untuk membuat permohonan NIB melalui website oss.go.id milik Kementerian Investasi/BKPM. Selanjutnya, UMKM juga dibantu dalam pengisian data diri, data usaha, dan rincian produk usaha pada website tersebut. Hal ini dikarenakan masih cukup banyak dari pelaku usaha yang belum terlalu paham dalam penggunaan dan pengoperasian teknologi.
  


Penyerahan sertifikat NIB kepada UMKM

Pak Joko Supriyanto, Pemilik usaha Keset Kembar Jaya sangat mendukung kegiatan pendampingan tersebut. Beliau mengatakan, “Kami sangat terbantu dengan adanya kegiatan pendampingan pendaftaran NIB ini dikarenakan dari saya pribadi kurang bisa mba pakai internet seperti itu karena sudah sepuh”. Selain itu, Pak Asep, Pemilik usaha Kembar Bakery juga mendukung penuh kegiatan tersebut. Beliau mengatakan. “Alhamdulillah dengan adanya kegiatan pendampingan ini saya bisa mendapatkan sertifikat NIB sebagai legalitas usaha tanpa perlu jauh-jauh mengurus ke Kantor Kecamatan”.
 
Pencetakan sertifikat NIB bagi UMKM

Selain melakukan kegiatan edukasi dan pendampingan terhadap pendaftaran NIB bagi UMKM, mahasiswa KKN UNDIP juga membantu dalam proses pencetakan sertifikat dan menyerahkan sertifikat tersebut kepada setiap UMKM yang ada di Desa Karanganom. Dengan adanya kegiatan yang diinisiasi oleh mahasiswa KKN UNDIP ini dapat mendukung produktivitas UMKM khususnya di Desa Karanganom.



Penulis: 
Irena Rahmawati 
(Manajemen dan Administrasi Logistik, Sekolah Vokasi, Universitas Diponegoro)

Editor: 
Hendrik A.S.

Artikel Terkait

Previous
Next Post »

Silahkan komen guys..
EmoticonEmoticon