Figure 1. Dokumentasi Narasumber dalam Kegiatan
Dialog Publik Kedaulatan Energi 2024
Campusnesia.co.id - Jumat, 19 Januari 2024. Dewan Energi Mahasiswa (DEM) Kota Semarang mengadakan Dialog Publik dengan tema "Peran DEM Semarang Dalam Mendukung Pemilu Damai 2024 Dan Meneropong Visi Misi Calon Pemimpin Negeri Guna Mewujudkan Kedaulatan Energi Nasional." Acara ini bertempat di Burjo Boim Banaran dan diikuti oleh lebih dari 200 peserta dari berbagai latar belakang mahasiswa dan organisasi kemahasiswaan se-Semarang. Presiden DEM Semarang, Dede Indraswara, membuka diskusi mengenai isu kedaulatan energi nasional.
Tujuan dari acara ini adalah untuk meningkatkan kesadaran publik terhadap pentingnya kedaulatan energi bagi Indonesia dan untuk menghapus stigma negatif yang muncul seputar Pemilu 2024. Dede Indraswara berharap bahwa Pemilu 2024 dapat berjalan dengan damai dan harmonis tanpa memecah belah persatuan bangsa. Ia juga mengajak semua pihak untuk tetap menjaga silaturahmi dan toleransi meskipun memiliki pandangan politik yang berbeda.
Ketahanan Energi
Merujuk pada ketersediaan sumber daya energi, daya beli yang terjangkau, dan aksesibilitas bagi pengguna energi untuk mendukung kehidupan dan aktivitas ekonomi. Selain itu, hal ini melibatkan penerimaan seluruh elemen masyarakat terhadap pengembangan dan pemanfaatan jenis sumber daya energi tertentu, terutama dalam konteks aspek sosial, serta keberlanjutan untuk jangka panjang.
Kemandirian Energi
Mencakup kemampuan negara dan masyarakat untuk mengoptimalkan keanekaragaman sumber daya energi, dengan memanfaatkan potensi dari berbagai sumber daya alam, manusia, sosial, ekonomi, dan kearifan lokal dengan penuh martabat.
Menuju Indonesia Adil Makmur Adidaya: Tantangan Kita
Indonesia beralih dari pola pertumbuhan yang digerakkan oleh sumber daya serta bergantung pada modal dan tenaga kerja, menjadi pada pertumbuhan yang berbasis produktivitas tinggi serta investasi.
Ada 5 kuncinya:
1. Pertumbuhan yang lebih merata di seluruh wilayah Indonesia
2. Infrastruktur dan konektivitas yang mendukung pertumbuhan
3. Inovasi dan teknologi dalam meneropong pemanfaatan sumber daya
4. Kualitas sumber daya manusia yang handal untuk bersaing secara global
5. Ketahanan air, pangan dan energi
Mengapa Kedaulatan Energi itu Penting?
Berdasarkan pada UU No 30 tahun 2007 tentang Energi
Pasal 2
“Energi dikelola berdasarkan asas kemanfaafan, rasionalitas, efisiensi berkeadilan, peningkatan nilai tambah, keberlanjutan, kesejahteraan masyarakat, pelestarian fungsi lingkungan hidup, ketahanan nasional, dan keterpaduan dengan mengutamakan kemampuan nasional.”
Pasal 3
Dalam rangka mendukung pembangunan nasional secara berkelanjutan dan meningkatkan ketahanan energi nasional, tujuan pengelolaan energi adalah:
a. tercapainya kemandirian pengelolaan energi;
b. terjaminnya ketersediaan energi dalam negeri, baik dari sumber di dalam negeri maupun di luar negeri;
c. tersedianya sumber energi dari dalam negeri dan/atau luar negeri sebagaimana dimaksud pada huruf b untuk:
1. pemenuhan kebutuhan energi dalam negeri;
2. pemenuhan kebutuhan balian baku industri dalam negeri; dan
3. peningkatan devisa negara;
d. terjaminnya pengelolaan sumber daya energi secara optimal, terpadu, dan berkelanjutan;
e. termanfaatkannya energi secara efisien di semua sektor;
f. tercapainya peningkatan akses masyarakat yang tidak mampu dan/atau yang tinggal di daerah terpencil terhadap energi untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata decgan cara:
1, menyediakan bantuan untuk meningkatkan ketersediaan energi kepada masyarakat tidak mampu;
2. membangun infrastruktur energi untuk daerah belum berkembang sehingga dapat mengurangi disparitas antardaerah;
g. tercapainya pengembangan kemampuan industri energi dan jasa energi dalam negeri agar mandiri dan meningkatkan profesionalisme sumber daya manusia;
h. terciptanya lapangan kerja; dan
i. terjaganya kelestarian fungsi lingkungan hidup.
Figure 2.Foto Bersama DEM Semarang
dalam kegiatan Deklarasi Pemilu Damai 2024
Oleh karena itu, Dede Indraswara menegaskan bahwa "Ketahanan energi tidak hanya mencakup upaya pemenuhan kebutuhan energi semata, tetapi juga melibatkan kemampuan masyarakat dalam memperoleh dan memanfaatkan energi, sambil mempertimbangkan aspek pengelolaan, termasuk aspek lingkungan hidup."
Dalam konteks kondisi energi di Indonesia saat ini, terdapat permasalahan signifikan, khususnya terkait cadangan energi yang masih menghadapi berbagai tantangan. Salah satu masalah utamanya adalah kebijakan yang belum sepenuhnya mendukung ketahanan dan kedaulatan energi nasional. Beberapa aspek permasalahan yang muncul antara lain:
1. Banyak daerah yang masih belum mendapatkan pasokan energi listrik.
2. Produksi minyak yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dalam negeri, mengakibatkan impor minyak.
3. Harga minyak yang disubsidi menimbulkan beban keuangan pemerintah.
4. Penyesuaian harga minyak dengan harga internasional dapat menimbulkan gejolak dalam masyarakat karena rendahnya daya beli dan sebagainya.
5. Undang-Undang Migas 22/2001 justru melemahkan posisi Pertamina sebagai perusahaan energi nasional milik negara.
6. Pertamina saat ini hanya berperan sebagai "operator biasa" seperti perusahaan migas lainnya.
Seiring dengan permasalahan tersebut, dapat kita renungi kata-kata bijak: "Tantangan energi adalah panggilan untuk bersama-sama menciptakan solusi, karena hanya dengan kolaborasi yang kokoh, kita dapat mencapai ketahanan energi yang sejati."
Dari beberapa problem tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa isu kedaulatan energi ini sangatlah berkaitan dengan hajat hidup orang banyak, bahkan hal tersebut sudah diatur dengan jelas dalam konstitusi UUD Pasal 33 ayat (3) yang berbunyi “bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”. namun hal tersebut nampaknya masih jauh dari kata tercapai untuk kemakmuran rakyat.- ujar Dede.
Sebagai bukti konkrit yang dapat dilakukan mahasiswa sangatlah banyak, hal tersebut sudah di contohkan melalui agenda Dewan Energi Mahasiswa (DEM) Semarang yaitu:
1. Pencerdasan dan Dialog persoalan Ketahanan Energi agar menjadi isu inklusif.
2. Ikut serta melakukan pengabdian dan kampanye ketahanan energi dan ketahanan iklim.
3. Menjadi agen-agen pemercepat kedaulatan energi dengan turut serta membahas Revisi UU Migas dan Pemercepar RUU EBET.