Campusnesia.co.id - Dalam upaya meningkatkan kesadaran akan pentingnya Merek untuk UMKM di Desa Ngargosari, Kec. Sumberlawang, Kab. Sragen, Tim 2 Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Diponegoro (Undip) melaksanakan program sosialisasi dan pelatihan pendaftaran merek kepada UMKM setempat.
Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
Dengan diundangkannya regulasi tersebut, pemerintah telah memfasilitasi perlindungan hukum bagi para pengusaha ataupun Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) untuk mengembangkan usahanya dengan melalui pengembangan branding dengan mendaftarkan merek.
Berdasarkan diskusi dengan Bapak Sri Yono selaku Kepala Desa Ngargosari, UMKM di Desa Ngargosari, khususnya di daerah Boyolayar, sudah terbilang cukup maju dengan ciri khasnya berupa keripik ikan petek. Hal tersebut didasarkan dengan tercapainya penjualan keripik ikan petek ke mancanegara seperti Hongkong oleh salah satu UMKM di daerah Boyolayar.
Akan tetapi, menurut keterangan Mba Arum sebagai salah satu penggiat usaha keripik ikan petek, UMKM di Desa Ngargosari belum sadar akan pentingnya pengembangan brand dalam kegiatan berusaha. Hal tersebut sangat disayangkan, mengingat tingkat penjualan keripik ikan petek oleh UMKM Desa Ngargosari sudah cukup tinggi dan telah mencapai mancanegara. Para penggiat UMKM Desa Ngargosari juga belum terpikirkan untuk mendaftarkan merek usaha mereka kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual demi mendapat perlindungan hukum secara langsung dari pemerintah.
Terkait dengan hal tersebut, salah satu mahasiswa KKN Universitas Diponegoro Tim II Tahun 2023/2024 yang memiliki latar belakang program studi Ilmu Hukum melakukan sosialisasi terkait pentingnya pendaftaran merek demi memajukan UMKM berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Sosialisasi tersebut meliputi tentang pengertian merek menurut hukum di Indonesia, pengenalan peran penting merek dalam berusaha, kategori merek yang tidak bisa didaftarkan, dan cara pendaftaran merek secara online melalui website DJKI.
Sosialisasi tersebut disambut positif oleh warga Desa Ngargosari dilihat dari ramainya peserta yang datang. Selain itu, para peserta sosialisasi juga cukup aktif dalam bertanya tentang pentingnya merek dan brand ini.
Dengan pengenalan merek dan brand ini diharapkan para pelaku UMKM dapat mengembangkan usahanya sekaligus mendapat perlindungan hukum terkait dengan merek dari usaha mereka. Dengan berkembangnya UMKM di Desa Ngargosari, sangat besar kemungkinannya perekonomian Desa Ngargosari dapat meningkat, bahkan juga dapat meningkatkan perekonomian Kabupaten Sragen.
Editor:
Achmad Munandar
Achmad Munandar