Campusnesia.co.id - Klaten, 13 Agustus 2024 -- Putravito Dwineo atau yang biasa dikenal dengan Vito adalah seorang Mahasiswa UNDIP yang berasal dari Prodi Ilmu Pemerintahan yang KKNnya bertempat di Desa Wiro, Klaten. Program Monodisiplin yang dilakukan oleh Vito adalah pembuatan artikel yang berjudul “Masyarakat dalam Pengambilan Keputusan Desa”.
Partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan desa merupakan salah satu elemen penting dalam pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan. Keterlibatan warga dalam proses pengambilan keputusan tidak hanya memperkuat demokrasi lokal, tetapi juga memastikan bahwa keputusan yang diambil benar-benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat setempat.
Pentingnya Partisipasi Masyarakat
Partisipasi masyarakat di tingkat desa adalah kunci untuk menciptakan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif. Melalui partisipasi, masyarakat dapat berkontribusi dalam penyusunan rencana pembangunan desa, pengelolaan anggaran, serta pelaksanaan dan pengawasan program-program desa.
Partisipasi ini juga berfungsi sebagai mekanisme kontrol sosial, di mana masyarakat dapat memastikan bahwa kebijakan dan program yang dijalankan pemerintah desa berjalan sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan mereka. Partisipasi yang efektif dapat meningkatkan rasa memiliki dan tanggung jawab masyarakat terhadap hasil pembangunan, sehingga menciptakan kohesi sosial yang lebih kuat.
Partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan desa adalah elemen krusial dalam mewujudkan pembangunan yang adil dan berkelanjutan. Dengan melibatkan masyarakat secara aktif, pemerintah desa dapat memastikan bahwa keputusan yang diambil benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan keinginan warga. Salah satu cara yang bisa melibatkan partisipasi Masyarakat dalam skala desa adalah dengan Musyawarah Desa.
Musyawarah desa adalah forum penting di mana warga desa dapat menyampaikan pendapat, usulan, dan kritik terhadap rencana-rencana yang akan dilaksanakan. Musyawarah desa yang dilakukan secara rutin dan teratur akan memberikan kesempatan bagi semua lapisan masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pengambilan keputusan. Sebelum sampai ke tahap Musyawarah Desa para warga akan melakukan rapat bulanan dalam skala RW secara rutin setiap 35 hari sekali, yang mana akan membahas berbagai pemasukan dan pengeluaran yang telah dilakukan oleh RW tersebut. Juga membahas mengenai kegiatan-kegiatan yang akan dilakukan dalam waktu dekat. Jikalau ada keluhan yang disampaikan oleh warga untuk lingkup desa dalam rapat bulanan RW, maka akan ditampung oleh Ketua RW kemudian para Ketua RW akan menyampaikan keluhannya pada forum Musyawarah Desa. Tentu di dalam musyawarah ada pendapat pro dan kontra, akan tetapi warga Desa Wiro yang menyatakan kontra terhadap suatu ide atau gagasan tidak diperlakukan diskriminatif oleh warga yang lainnya, mereka yang pada akhirnya pendapatnya tidak dipilih juga tidak berbesar hati melainkan menerapkan sikap “legowo” demi kepentingan bersama.
Adapun terdapat beberapa jenis musyawarah desa, setidaknya ada empat yakni:
1. Musyawarah Desa Khusus (Musdessus), yang dilakukan jikalau ada fenomena yang bersifat insidentil dan tidak memiliki jadwal yang pasti.
2. Musyawarah Perencaan Pembangungan Desa (Musrenbangdes), adalah musyawarah desa yang dilakukan setahun sekali dan dilakukan pada awal tahun lebih tepatnya pada bulan Januari. Pada Musyawarah Desa ini usulan-usulan warga yang sudah diaspirasikan pada rapat-rapat bulanan di RW masing-masing akan diaspirasikan kembali oleh para Ketua RW yang kemudian akan ditampung untuk ditindaklanjuti.
3. Pada bulan September dilaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) untuk membahas penetapan Rencana Kegiatan Pembangunan desa atau (RKP Desa), yang nantinya dari hasil tersebut sebagai acuan buat menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPB Desa) maksimal bulan Desember. Pada rapat kali ini juga akan ada penentuan prioritas untuk pembangungan desa nanti ditetapkan oleh lembaga yang akan dibikin yang berisikan dari warga, perangkat desa, dan BPD.
4. Pada Bulan Desember diadakan Musyawarah Desa untuk penetapan Rancangan Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes) menjadi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) setelah mendapat informasi sumber pendapatan Desa baik itu Pendapatan Asli Desa (PAD), Alokasi Dana Pusat berupa Alokasi Dana Desa (ADD) buat kebutuhan operasional Desa & Dana Desa. Adapun peserta Musyawarah Desa berasal dari unsur RT/RW, BPD, Tokoh Masyarakat, Karang Taruna, TP PKK Desa, Kader Kesehatan Desa, Kader Posyandu, Kelompok Tani & Ternak, dan perwakilan warga lainnya. Setelah disetujui maka RAPDes tersebut ditetapkan menjadi APBDes oleh BPD.
Kegiatan musyawarah yang dilakukan di Desa Wiro sudah dilakukan sejak beberapa ratus tahun terakhir, dan terjadi secara organik, pemerintah desa tidak perlu “menyuruh-nyuruh” warganya untuk berbondong-bondong melakukan musyawarah karena kesadaran akan pentingnya musyawarah sudah disadari oleh Masyarakat sedari dulu. Kegiatan musyawarah yang dilakukan di Desa Wiro terbilang sudah merata karena selalu adanya rapat bulanan yang dilakukan oleh para RW di desa ini.
Partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan desa adalah upaya yang harus dilakukan secara terus-menerus dan berkelanjutan. Diharapkan masyarakat desa dapat lebih berperan aktif dalam menentukan arah pembangunan desa mereka. Partisipasi yang lebih luas dan inklusif tidak hanya akan menghasilkan keputusan yang lebih baik dan lebih adil, tetapi juga akan memperkuat kohesi sosial dan demokrasi di tingkat desa.
Dapat disimpulkan bahwa partisipasi Masyarakat di desa wiro sudah terbilang baik, karena sudah memiliki inisiatif untuk terus berpartisipasi.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan Masyarakat luas atau bahkan Masyarakat Desa Wiro yang belum tau mengenai sistematis keberlangsungan partisipasi di Desa Wiro menjadi paham dan mengerti dan diharapkan juga partisipasi Masyarakat Desa Wiro dapat meningkat.
Editor:
Achmad Munandar