Campusnesia.co.id - Selasa (20/08) Tim II KKN Undip Desa Keditan menyerahkan Ra-Des P-ATS (Rencana Aksi Desa Penanganan Anak Putus Sekolah yang merupakan konsentrasi dari Tim II KKN Undip Kabupaten Magelang. Latar belakang adanya pembuatan Ra-Des P-ATS ini karena tingginya permasalahan anak putus sekolah di Kabupaten Magelang. Kewajiban negara dalam menangani pendidikan tertera jelas pada padal 31 UUD 1945: (1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan; (2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Dalam peraturan turunan juga tertera jelas tentang pendidikan yakni Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, Wajib Belajar 12 tahun ditetapkan sebagai salah satu prioritas pembangunan pendidikan.
Sasaran Wajar 12 Tahun ini mencakup seluruh warga negara Indonesia, khususnya kelompok usia 6-21 tahun agar dapat mengenyam dan menuntaskan pendidikan dari jenjang pendidikan dasar, menengah pertama dan atas. Pemerintah yang bertanggung jawab sebagai penyelenggara pendidikan telah melakukan berbagai upaya untuk memberikan anak Indonesia kesempatan memperoleh pendidikan dan mendapatkan pelatihan yang bermanfaat.
Pembuatan Ra-Des P-ATS ini juga bertujuan untuk masyarakat dapat memperoleh Pendidikan yang relevan dengan kehidupan, serta menjadi panduan bagi Desa Keditan untuk melaksanakan program P-ATS Desa Keditan. Adanya hal ini juga mencakup metode perencanaan dan penganggaran pemerintah sebagai patokan untuk melaksanakan P-ATS agar menjadi kongkret dalam gerakan penanganan ini.
Penyusunan Rencana Aksi Desa Penanganan Anak Tidak Sekolah (RADes P-ATS) Desa Keditan berlangsung pada tanggal 20 Juli 2024 – 9 Agustus 2024 penyusunan ini mengikuti prosedur yang diatur dalam RAD P-ATS Kabupaten Magelang mulai dari (a) peninjauan basis data ATS, (b) penentuan kelompok ATS prioritas, (c) analisis situasi ATS dan (d) penyusunan RADes.
Kegiatan ini diikuti oleh Pemerintah Desa Keditan dan unsur lainnya dalam desa. Adanya Ra-Des P-ATS ini juga sebagai rujukan pembuatan Surat Keputusan Kepala Desa Keditan Tentang Pembentukan Tim Penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS) dan Anak Berisiko Putus Sekolah Tahun 2024 dan Surat Keputusan Kepala Desa Keditan Tentang Pembentukan Tim Pelaksanaan Pendidikan Untuk Semua Anak di Desa Keditan Kecamatan Ngablak Kabupaten Magelang Tahun 2024.
Karya Tim II KKN Undip 2024 Desa Keditan
Editor:
Achmad Munandar
Achmad Munandar