Rekomendasi 13 Website Bikin Logo Online Gratis dan Mudah
Nandar
Review Warung Makan SBC Special Cah Kangkung Undip Tembalang Semarang
Nandar
Lirik Lagu Hati-Hati di Jalan Single Terbaru Tulus
Saldo DANA dan Mitra Bukalapak Saya Dibekukan Tidak Bisa Transaksi
Aturan Perjalanan Umum Terbaru Penerbangan dari Indonesia Menuju Luar Negeri 8 Maret 2022
Campusnesia.co.id - Untuk sobat campusnesia yang berencana ingin berpergian ke luar negeri di bulan maret ini menggunakan jalur udara wajib tahu aturan terbaru yang baru saja rilis, dimana aturan baru ini muncul setelah pidato Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut B. Pandjaita.
Berikut kami sajikan beberapa Aturan Perjalanan Umun : Penerbangan dari Indonesia Menuju Luar Negeri 8 Maret 2022 :
Seluruh Pelaku Perjalanan Internasional, baik yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) harus mengikuti ketentuan/persyaratan sebagai berikut:
1. Mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah,
2. Menunjukkan (hasil cetak) persyaratan dokumen penerbangan yang dipersyaratkan oleh negara destinasi tujuan,
3. Menunjukkan hasil cetak kartu atau sertifikat telah menerima vaksin COVID-19 :
a. WNA yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan, baik domestik (antar bandar udara di Pulau Jawa, penerbangan dari atau ke bandar udara di Pulau Jawa dan penerbangan dari atau ke bandar udara di Pulau Bali) maupun perjalanan internasional yang transit melalui bandar udara domestik tersebut diwajibkan untuk menunjukkan hasil cetak surat keterangan/kartu/sertifikat telah menerima vaksin COVID-19.
b. Kewajiban menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi COVID-19 dikecualikan kepada:
- WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi atau kenegaraan pejabat asing setingkat menteri ke atas dan WNA yang keluar dari Indonesia dengan skema Travel Corridor Arrangement, sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan memperhatikan regulasi destinasi perjalanan.
- WNA yang belum melakukan vaksinasi dan bermaksud untuk melakukan perjalanan domestik dan melanjutkan dengan tujuan mengikuti penerbangan internasional keluar dari wilayah RI, diperbolehkan untuk tidak menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi COVID-19 selama tidak keluar dari area bandara selama transit menunggu penerbangan internasional yang hendak diikuti, dengan persyaratan:
- telah diizinkan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan setempat untuk melaksanakan perjalanan domestik dengan tujuan agar dapat meneruskan penerbangannya keluar dari Indonesia; dan
- menunjukkan jadwal tiket penerbangan ke luar Indonesia untuk direct transit dari kota keberangkatan menuju bandara internasional di wilayah RI dengan tujuan akhir ke negara tujuan.
- Penumpang baik WNI/WNA dengan usia di bawah 18 tahun.
- Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19. Penumpang tersebut tetap harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau tes rapid antigen (menyesuaikan regulasi tujuan destinasi) sebagai persyaratan perjalanan.
4. Penumpang dihimbau untuk dapat melakukan tes RT-PCR di Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang dapat melakukan entry data hasil pemeriksaan Uji Real Time PCR ke dalam sistem big data (NAR) yang selanjutnya akan terintegrasi dengan Sistem Informasi Satu Data COVID-19 PeduliLindungi dan e-HAC. (mengacu Surat Edaran Kementerian Kesehatan No. HK.02.01/MENKES/847/2021). Berikut adalah situs daftar Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/4642/2021 yang dapat melakukan entry data ke dalam sistem NAR.
5. Jika terdapat diskresi antar regulasi seperti tanggal efektif berlaku, berlaku syarat khusus yang lebih ringan/lebih ketat, terkait vaksin, atau surat keterangan bebas COVID-19 dapat diberlakukan jika terdapat izin otoritas lokal terkait (KKP/Gugus Tugas) dengan meminta dokumen tertulis dalam bentuk risalah rapat, surat edaran, pengumuman, atau dokumen lainnya dan berkoordinasi dengan Petugas Kedatangan, serta penumpang untuk mengisi FOI.
6. Ketentuan di atas ini berdasarkan Peraturan Otoritas Setempat, SE Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 23 tahun 2021 dan SE Kementerian Perhubungan No. 102 Tahun 2021 dan berlaku efektif mulai tanggal 29 November 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian.
7. Adapun Informasi Peraturan Keimigrasian Selama Masa Pandemi Covid-19, khususnya terkait persyaratan masuk ke Indonesia, dapat diakses pada situs resmi.
Demikian Informasi terbaru yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat. Aturan ini dapat saja berubah pada waktu yang tidak di tentukan.
Selalu chek info terbaru agar kamu tidak ketinggalan.
Sumber: https://inahac.kemkes.go.id/, pegipegi.com
Penulis: Wulan Sari
Aturan Perjalanan Umum Terbaru Penerbangan Internasional ke Indonesia 8 Maret 2022
Campusnesia.co.id - Untuk sobat campusnesia yang berencana ingin pulang ke indonesia per 8 maret 2022 ini menggunakan jalur udara wajib tahu aturan terbaru yang baru saja rilis, dimana aturan baru ini muncul setelah pidato Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut B. Pandjaitan.
Berikut kamu sajikan beberapa Aturan Perjalanan Umun : Penerbangan Internasional ke Indonesia 8 Maret 2022 :
1. Pelaku perjalanan internasional yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah.
2. Pembatasan sementara memasuki wilayah Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing tetap diberlakukan bagi pelaku perjalanan internasional yang berstatus Warga Negara Asing (WNA), kecuali yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Sesuai ketentuan dalam Permenkumham No. 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional
- Sesuai ketentuan dalam perjanjian bilateral Travel Corridor Arrangement (TCA); dan/atau,Mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga dengan tetap menerapkan sistem bubble dan protokol kesehatan secara ketat.
3. Seluruh Pelaku Perjalanan Internasional, baik yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) harus mengikuti ketentuan/persyaratan sebagai berikut:
a. Mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
b. Menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik atau digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap minimal 14 hari sebelum keberangkatan dalam Bahasa Inggris, selain Bahasa dari negara asal sebagai persyaratan memasuki Indonesia
c. Jika penumpang tidak dapat menunjukkan sertifikat vaksinasi COVID-19 karena belum divaksinasi , maka berlaku peraturan sebagai berikut:
- Bagi WNI yang belum mendapatkan vaksin di luar negeri maka akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif.
- WNI di bawah 12 tahun dikecualikan dari menunjukkan vaksin dan tetap dapat masuk wilayah Indonesia dengan syarat:
- Didampingi oleh orang tua dengan menyertakan bukti hubungan keluarga
- Menyertakan hasil negatif RT-PCR;
- Bagi WNA, akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah melakukan tes RT-PCR dengan hasil negatif, hanya untuk kategori:
- WNA berusia 12 – 17 tahun
- Pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas; dan/atau
- Memiliki undangan dari Kementerian Republik Indonesia
- WNA di bawah 12 tahun dikecualikan dari menunjukkan vaksin dan dapat masuk wilayah Indonesia dengan syarat:
- Termasuk dalam salah satu kategori WNA yang disampaikan pada poin di atas
- Didampingi oleh orang tua dengan menyertakan dengan bukti hubungan keluarga
- Menyertakan hasil negatif RT-PCR
- Kewajiban menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi COVID-19 sebagai persyaratan memasuki Indonesia dikecualikan kepada:
- WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi atau kenegaraan pejabat asing setingkat menteri ke atas dan WNA yang masuk ke Indonesia dengan skema Travel Corridor Arrangement, sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan protocol kesehatan secara ketat.
- KITAS/KITAP bukan termasuk sebagai visa diplomatik atau visa dinas.
- Pelaku perjalanan internasional usia di bawah 18 tahun; dan
- Pelaku perjalanan internasional dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemereintah negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
- Menunjukkan (sebagai antisipasi dihimbau untuk menyiapkan hasil cetak) hasil negatif melalui tes RT-PCR (untuk semua umur) di negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau pada e-HAC Internasional Indonesia yang terintegrasi pada aplikasi PeduliLindungi;
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan internasional masuk ke wilayah Indonesia; serta melakukan pengisian e-HAC Internasional Indonesia melalui aplikasi PeduliLindungi atau secara manual di bandar udara keberangkatan (Negara Asal);
4. Seluruh Penumpang (WNA/WNI) tidak diperkenankan untuk transit.
5. Pada saat kedatangan, pelaku perjalanan internasional akan dilakukan tes molekuler isotermal (NAAT/jenis lainnya) yang hasilnya dapat diterbitkan dalam waku paling lama 1 jam atau tes RT-PCR di bandar udara kedatangan, dan diwajibkan menjalani karantina terpusat selama 7x24 jam bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis pertama ATAU 5x24 jam bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis kedua ATAU 3x24 jam bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis ketiga dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Internasional yaitu bagi WNI yang mana merupakan:
- Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia untuk menetap minimal 14 hari di Indonesia;
- Pelajar/mahasiswa yang kembali ke Indonesia setelah mengikuti Pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri;
- Pegawai Pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri
- Perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat Internasional akan dikarantina dengan lokasi karantina ditetapkan oleh Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 daerah dengan biaya ditanggung pemerintah. Apabila WNI dengan kriteria yang disebutkan pada poin ini tidak bersedia melakukan karantina di lokasi yang telah ditetapkan, maka karantina wajib dilakukan di Hotel Karantina Terpusat yang telah ditentukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nasional/Daerah dengan biaya mandiri atau sumber pembiayaan lainnya yang sah.
b. Bagi WNI di luar kriteria sebagaimana dimaksud di atas dan bagi WNA, termasuk diplomat asing, di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing, menjalani karantina di tempat akomodasi karantina yang telah mendapatkan rekomendasi dari Satuan pembiayaan mandiri, wajib menunjukkan bukti konfirmasi pembayaran atas Tugas Penanganan COVID-19 yang telah memenuhi syarat dan ketentuan dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia untuk kebersihan kesehatan, keamanan, dan kelestarian lingkungah (CHSE) dan Kementerian yang membidangi urusan kesehatan untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya atau Dinas Provinsi yang membidangi urusan kesehatan di daerah terkait dengan sertifikasi protokol kesehatan COVID-19; dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri. Dalam hal pelaku perjalanan luar negeri melakukan karantina terpusat dengan pemesanan tempat akomodasi karantina dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia.
6. Bagi pelaku perjalanan luar negeri yang berusia di bawah dan membutuhkan perlindungan khusus, maka durasi karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orangtua atau pengasuh/pendamping perjalanannya
7. Jika hasil pemeriksaan tes molecular isothermal (NAAT/Jenis lainnya) atau RT-PCR pada saat kedatangan di bandar udara menunjukkan hasil positif maka dilakukan dilakukan tindak lanjut dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Bagi PPLN yang menunjukan hasil positif tanpa gejala atau mengalami gejala ringan, dilakukan isolasi atau perawatan di hotel isolasi atau fasilitas isolasi terpusat yang ditetapkan pemerintah dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri bagi WNA atau ditanggung pemerintah bagi WNI
b. Bagi PPLN yang menunjukan hasil dengan gejala sedang atau gejala berat, dan/atau dengan komorbid yang tidak terkontrol, dilakukan isolasi atau perawatan di rumah sakit rujukan COVID-19 dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri bagi WNA atau ditanggung pemerintah bagi WNI
8. Jika Warga Negara Asing (WNA) tidak dapat membiayai karantina mandiri dan/atau perawatannya di Rumah Sakit, maka pihak sponsor, kementerian/lembaga/BUMN yang memberikan pertimbangan izin masuk bagi WNA tersebut dapat dimintakan pertanggungjawaban yang dimaksud;
9. Jika Warga Negara Asing (WNA) tidak dapat membiayai karantina mandiri dan/atau perawatannya di Rumah Sakit, maka pihak sponsor, kementerian/lembaga/BUMN yang memberikan pertimbangan izin masuk bagi WNA tersebut dapat dimintakan pertanggungjawaban yang dimaksud;
10. Bagi WNI dan WNA dilakukan tes RT-PCR kedua pada hari ke-6 karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri yang melakukan karantina dengan durasi 7 x 24 jam ATAU pada hari ke-4 karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri yang melakukan karantina dengan durasi 5 x 24 jam ATAU pada hari ke-3 karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri yang melakukan karantina dengan durasi 3 x 24 jam
a. Jika hasil tes ulang RT-PCR sebagaimana dimaksud pada huruf h menunjukkan hasil negative, bagi WNI dan WNA diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan dan dianjurkan untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari serta menerapkan protokol kesehatan
b. Jika hasil positif, maka dilakukan tindak lanjut dengan ketentuan sebagai berikut:
- Bagi PPLN yang menunjukan hasil positif tanpa gejala atau mengalami gejala ringan, dilakukan isolasi atau perawatan di hotel isolasi atau fasilitas isolasi terpusat yang ditetapkan pemerintah dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri bagi WNA atau ditanggung pemerintah bagi WNI
- Bagi PPLN yang menunjukan hasil positif dengan gejala sedang atau gejala berat, dan/atau dengan komorbid yang tidak terkontrol, dilakukan isolasi atau perawatan di rumah sakit rujukan COVID-19 dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri bagi WNA atau ditanggung pemerintah bagi WNI
11. Saat ini diberlakukan pembatasan pintu masuk (entry point) perjalanan penumpang internasional dimana WNI maupun WNA hanya dapat memasuki wilayah Indonesia melalui Bandar Udara Soekarno Hatta-Tangerang, Bandar Udara Juanda-Surabaya, Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai-Bali, Bandar Udara Hang Nadim-Batam, Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah-Tanjung Pinang, Bandar Udara Sam Ratulangi-Manado, dan Bandar Udara Zainuddin Abdul Majid-Lombok dengan ketentuan:
a. Pelaku Perjalanan Luar Negeri WNA dan WNI dengan tujuan wisata dapat memasuki wilayah Indonesia dengan melampirkan Visa Kunjungan Singkat atau Izin masuk lainnya sesuai peraturan perundangan yang berlaku; Bukti kepemilikian asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal USD 25.000 yang mencakup pembiayaan penanganan COVID-19; dan Bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran (booking) tempat akomodasi dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia.
b. Pelaku Perjalanan Luar Negeri yang memasuki wilayah Indonesia melalui Bandar Udara Zainuddin Abdul Madjid hanya dapat masuk ke wilayah Indonesia dengan mekanisme sistem bubble
12. Ketentuan di atas ini berdasarkan SE Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 4 tahun 2022 dan Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 4 tahun 2022, berlaku efektif mulai tanggal 1 Februari 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian.
13. Adapun Informasi Peraturan Keimigrasian Selama Masa Pandemi Covid-19, khususnya terkait persyaratan masuk ke Indonesia bisa kamu cari sendri.
Demikian Informasi terbaru yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat. Aturan ini dapat saja berubah pada waktu yang tidak di tentukan.
Selalu chek info terbaru agar kamu tidak ketinggalan.
Sumber: https://inahac.kemkes.go.id/, pegipegi.com
Penulis: Wulan Sari
10 Aturan Terbaru Penerbangan Domestik 8 Maret 2022
Campusnesia.co.id - Untuk sobat campusnesia yang berencana ingin berpergian di bulan maret ini khususnya menggunakan jalur udara wajib tahu aturan terbaru yang baru saja rilis, dimana aturan baru ini muncul setelah pidato Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut B. Pandjaitan menyampaikan pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi Covid-19 kedua atau lengkap, sudah tidak perlu menunjukan hasil tes antigen maupun PCR negatif.
Dalam rangka transisi menuju aktivitas normal, hari ini pemerintah akan memberlakukan berbagai kebijakan sebagai berikut, pertama pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukan tes Antigen maupun PCR negatif,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (7/3/2022).
Berikut kamu sajikan beberapa aturan terbaru terkait penerbangan domestik (Selasa, 8/3/2022) :
1. Mulai 8 Maret 2022, Pelaku perjalanan domestik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
2. Pelaku perjalanan domestik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
3. Pelaku perjalanan domestik dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan:
- Hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
- Surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
4. Pelaku perjalanan domestik berusia dibawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
5. Untuk penerbangan Angkutan Udara Perintis dan Angkutan Udara di wilayah perbatasan dan di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dapat menyesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.
6. Pelaku perjalanan domestik yang memerlukan surat hasil negatif COVID-19 dihimbau untuk dapat melakukan tes RT-PCR atau Rapid TestAntigen di Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang dapat melakukan entry data hasil pemeriksaan RDT Antigen dan Uji Real Time PCR ke dalam sistem big data (NAR) yang selanjutnya akan terintegrasi dengan Sistem Informasi Satu Data COVID-19 PeduliLindungi dan e-HAC. (mengacu Surat Edaran Kementerian Kesehatan No. HK.02.01/MENKES/847/2021). Situs daftar Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/4642/2021 yang dapat melakukan entry data ke dalam sistem NAR.
7. Untuk penerbangan connecting flight domestik (tidak ada pergantian pesawat), mengacu pada syarat dari otoritas bandara asal atau destinasi akhir. Misal, untuk penerbangan CGK-DPS-KOE transit di DPS tanpa keluar dari bandara, maka mengacu syarat untuk Rute CGK-KOE. Untuk penerbangan connecting flight domestik dengan transfer (ada pergantian pesawat), maka penumpang dapat memenuhi persyaratan sesuai aturan setiap penerbangan.
8. Mengunduh aplikasi PeduliLindungi pada telepon seluler yang dapat ditemukan di App Store maupun Google Play Store.
9. Melakukan pengisian Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik e-HAC yang dapat diakses di https://inahac.kemkes.go.id/ serta melalui aplikasi e-HAC di Android maupun iOS.
10. Aturan Perjalanan Umum ini mengacu pada SE Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 11 tahun 2022 dan SE Kementerian Perhubungan Nomor 88 Tahun 2021. Ketentuan beberapa daerah mungkin berbeda sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Provinsi masing-masing daerah. Silahkan kunjungi 'Aturan Area Khusus' untuk mendapatkan peraturan perjalanan tujuan kamu.
10. Untuk informasi refund & reschedule selama periode ini dapat dilihat pada setiap jenis maskapai.