Mahasiswa KKN melakukan penyuluhan
kepada warga Danukusuman
Campusnesia.co.id - Surakarta (6/9/2024) - Per Juli 2024, sejumlah 8.271 pinjaman online ilegal telah diberantas oleh Satgas PASTI sejak tahun 2017. Maraknya platform pinjaman online ilegal ditambah dengan literasi keuangan masyarakat yang rendah telah menimbulkan banyak korban. Keadaan ekonomi yang terdesak seringkali membuat masyarakat mau tak mau mengambil jalan pintas tercepat. Sayangnya dampak terhadap korban pun tidak main-main, mulai dari depresi hingga bunuh diri.
Edukasi mengenai pinjaman online terhadap warga Kelurahan Danukusuman dilakukan oleh mahasiswa KKN Tim II Universitas Diponegoro untuk menghindarkan munculnya lebih banyak korban dari jerat pinjaman online ilegal. Kegiatan ini dilaksanakan di Pendopo Kelurahan Danukusuman dan dihadiri oleh ibu-ibu PKK dari masing-masing RW.
Para peserta penyuluhan diajarkan untuk mengenali pinjaman online resmi yang terdaftar di OJK dan membedakannya dengan platform ilegal. Sejumlah kasus yang telah terjadi dipaparkan untuk sebagai contoh nyata dampak buruk pinjol ilegal. Peserta juga diberikan informasi kontak layanan pinjaman online yaitu Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) jika di masa depan membutuhkan bantuan informasi, melakukan pengaduan pinjaman online, maupun pelaporan.
Tim KKN Kelurahan Danukusuman
berfoto bersama peserta penyuluhan
Kegiatan penyuluhan disambut antusiasme positif oleh warga kemudian disambung dengan keluhan mengenai pengalaman buruk terhadap pinjaman online. Beberapa saran diberikan oleh Vinka Defitri Puspitasari mahasiswa S1 Ekonomi selaku pembicara kegiatan penyuluhan ini. Sejumlah brosur leaflet bermuatan informasi penyuluhan dibagikan kepada peserta dengan harapan dapat disebarluaskan kepada keluarga, saudara, tetangga, serta orang-orang terdekat.
Penulis :
Vinka Defitri Puspitasari
(Ekonomi)
DPL :
Fajrin Pramana Putra, S.P., M.Sc.
Lokasi KKN :
Kelurahan Danukusuman, Kec. Serengan, Kota Surakarta