Waspada Pinjaman Online Ilegal: Edukasi Masyarakat untuk Hindari Penipuan Keuangan


Foto bersama dengan ketua karang taruna 
Desa Karangtengah

Campusnesia.co.idDesa Karangtengah, Kecamatan Subah, Batang (26/07/2024) – Mahasiswa KKN TIM II Universitas Diponegoro, Gilang Akhbar Farani dari S1 Akuntansi, Melakukan program monodisiplin mengenai bahaya tentang pinjaman online ilegal yang sedang merabak di zaman sekarang. Dalam program ini melibatkan para karang taruna yang merupakan masyarakat di desa Karangtengah, Kecamatan Subah, Kabupaten Batang, Jawa Tengah. Program ini dilakukan dengan mengumpulkan para karang taruna untuk saling bertukar pikiran dan pendapat dalam membahas bahaya pinjaman online illegal ini. 

Pinjaman online merupakan fasilitator/penyedia jasa keuangan yang beroperasi secara daring atau online. Dibutuhkan beberapa persyaratan seperti warga negara Indonesia, sudah mempunyai pekerjaan, sudah cukup umur, memiliki rekening bank, serta melengkapi dokumen yang dibutuhkan. Hal ini merupakan peraturan umum yang ditetapkan jika ingin melakukan pinjaman uang, dikarenakan harus memenuhi syarat tertentu agar bisa disetujui.
 
Sedang memberikan materi 
terkait stop pinjaman online ilegal

Financial technology atau Fintech merupakan teknologi keuangan yang menjadi wujud inovasi dibidang finansial dikarenakan perubahan gaya hidup masyarakat yang didominasi penggunaan teknologi. Pinjaman online termasuk financial technology yang berjenis  Peer-to peer (P2P) Lending Service, inovasi ini menghasilkan jasa peminjaman dana untuk modal usaha atau pemenuhan kebutuhan para peminjam untuk memperoleh modal dengan cepat.

Walaupun pinjaman online merupakan hal yang resmi dan terdaftar sesuai peraturan, tetapi ada pinjaman online yang tidak terdaftar oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pinjaman online illegal merupakan tipe kejahatan finansial yang selalu menargetkan para masyarakat yang ingin meminjam uang secara instan tanpa melalui proses yang rumit. Pinjaman online illegal selalu memberikan dana instan dengan waktu yang relatif cepat sehingga membuat para peminjam merasa terpuaskan secara cepat. Peraturan terkait peminjaman uang tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 mengenai Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI). OJK telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemenkominfo RI) dan Satgas Waspada Investasi (SWI). Sejak awal 2018 hingga September 2019 sudah terdapat 1350 entitas fintech illegal yang telah diblokir oleh SWI.

Perbedaan peminjaman online illegal sangat terlihat dari beberapa faktor yang ada fee sangat tinggi, suku bunga dan denda yang sangat tinggi, penagihan tidak beretika , pinjol tidak ada pengaduan, penawaran melalui sms spam, jangka waktu yang sangat singkat, peminjam meminta akses semua data dan kontak di ponsel. Hal ini merupakan faktor umum yang terjadi ketika melakukan pinjaman online illegal, kerugian materil hingga inmateril merupakan hal yang umum dikorbankan ketika melakukan pinjaman illegal. Perbedaan signifikan antara pinjaman legal dan illegal terlihat dari bunga serta denda bervariatif, cara penagihannya, syarat peminjamannya, izin regulasi hingga cara melakukan pelunasan. 

Pengenalan pinjaman online kepada masyarakat di desa Karangtengah merupakan langkah awal menghindari bahaya jeratan pinjaman online illegal. Edukasi mengenai ini sangat penting dilakukan agar bisa menjadi modal untuk menjadi barisan depan melawan pinjaman illegal bagi masyarakat di desa Karangtengah. Pemaparan kepada karang taruna diterima dengan baik sampai akhir acara. “Memang di zaman sekarang banyak sekali pinjaman online yang sangat menggiurkan. Maka dari itu, pengenalan ini merupakan modal untuk kami khusunya masyarakat di desa Karangtengah untuk lebih waspada ketika ingin melakukan peminjaman secara online”. Ucap salah satu pemuda karang taruna di desa Karangtengah

Pengenalan materi yang disampaikan dapat dengan mudah di terima dan diserap oleh para pemuda/pemudi karang taruna melalui penyampaian materi yang dilakukan oleh Gilang Akhbar Farani sebagai mahasiswa jurusan Akuntansi Universitas Diponegoro. Diharapkan pengenalan mengenai bahaya pinjaman online illegal dapat menjadi modal awal untuk lebih waspada serta memilah ketika ingin melalukan pinjaman secara online.


Tim II KKN Universitas Diponegoro 2024
Desa Karangtengah, Kecamatan Subah
Kabupaten Batang, Jawa Tengah.

Penulis : 
Gilang Akhbar Farani
Mahasiswa S1 Jurusan Akuntansi, Universitas Diponegoro

Dosen Pembimbing Lapangan : 
Diah Rahayu Wulandari, SKM, M.Kes.

Editor :
Achmad Munandar

Artikel Terkait

Previous
Next Post »

Silahkan komen guys..
EmoticonEmoticon