Sosialisasi Mahasiswa Universitas Diponegoro Mengenai Tata Cara PTSL di Kelurahan Gilingan


Gambar 1 Dokumentasi Pemberian Brosur mengenai Tata Cara Mengurus Tanah 
melalui Program Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 
di Masyarakat Kelurahan Gilingan

Campusnesia.co..id - Permasalahan hukum mengenai tanah atau sengketa lahan yang ada di Indonesia sering kali terjadi, Sengketa lahan juga terjadi antar pemangku kepentingan (pengusaha, BUMN dan pemerintah). Hal itu membuktikan pentingnya sertipikat tanah sebagai tanda bukti hukum atas tanah yang dimiliki. Untuk menanggulangi permasalahan tersebut, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. 

Pada Masyarakat, program PTSL ini disebut dengan istilah sertifikasi tanah yang mana juga sebagai bentuk pelaksanaan program pemerintah untuk memberikan Program PTSL sebagai wujud pelaksanaan dari kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah pada Masyarakat. Kurangnya jaminan kepastian hukum terhadap tanah seringkali memicu terjadinya sengketa atau perseteruan atas tanah yang ada di berbagai wilayah di Indonesia selain sengketa itu terjadi di kalangan masyarakat tetap jarang pula sengketa tanah tersebut diantar pemangku kepentingan seperti pengusaha BUMN dan pemerintah. Hal tersebut membuktikan betapa pentingnya sertifikat tanah sebagai tanda bukti hukum atas tanah yang dimiliki. 
                                                  
Melalui program ini, mahasiswa KKN Universitas Diponegoro Tim II Tahun 2023/2024 mengadakan sosialisasi mengenai Tata Cara Mengurus Tanah melalui Program Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) berdasarkan program KKN yang telah digagas. Program ini telah dilaksanakan dengan lancar pada tanggal 28 Juli 2024 di Kelurahan Gilingan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta.  
                                

Gambar 2 Dokumentasi Pemberian Brosur mengenai Tata Cara 
Mengurus Tanah melalui Program Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)
 di Masyarakat Kelurahan Gilingan

Program KKN ini dilaksanakan bertujuan untuk Memberikan kepastian hukum, peningkatan nilai ekonomi tanah dan mendorong masuknya investasi dan mendukung pembangunan yang terencana. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan antar pihak dapat sadar hukum dan dapat bekerja sama dengan baik sehingga permasalahan sengketa lahan dapat diminimalisir serta dapat diatasi secara baik dan benar. 

Pelaksanaan sosialisasi ini dilakukan dengan cara mendatangi ke tiap-tiap rumah warga dan memberikan penyuluhan secara singkat, padat dan jelas, kemudian dilanjutkan dengan tanya jawab pada beberapa warga yang bertanya serta pemberian brosur mengenai tata cara Mengurus Tanah melalui Program Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Semangat dan antusias Masyarakat mengenai tata cara PTSL membantu mendorong terlaksanannya program KKN ini di Kelurahan Gilingan sehingga Masyarakat dapat memahami program pemerintah mengenai PTSL dan turut berkontribusi mengikuti program PTSL ini. 



Penulis : 
Veren Regina Salsalbila
Fakultas Hukum Universitas Diponegoro

Dosen Pembimbing :
1. Prof. Dr. Ir. Siswanto Imam Santoso, M.P.
2. Dr. Dea Amarilisa Adespin, M.Kes, FISPH
3. Dra. Retno hestiningsih, M.Kes

Universitas Diponegoro, Semarang
TIM II Kuliah Kerja Nyata Reguler 2023/2024

Editor:
Achmad Munandar

Artikel Terkait

Previous
Next Post »

Silahkan komen guys..
EmoticonEmoticon