Sadar Hukum!, Bersama Lawan Anti Suap dan Korupsi Sejak Dini



Campusnesia.co.idMahasiswa KKN TIM II Universitas Diponegoro Tahun 2024 mengadakan kegiatan edukasi di MAN 2 Magelang, Desa Dlimas, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang mengenai anti suap dan korupsi sejak dini. Program ini dilaksanakan pada Kamis, 1 Agustus 2024 yang diinisiasi oleh Mohamad Daffa Putra Firmansyah dari Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum. Edukasi ini dihadiri oleh perwakilan pengurus sekolah dan siswa/siswi kelas 12 IPS. Edukasi ini dilaksanakan berdasarkan permasalahan yang terdapat di era saat ini yaitu masalah suap dan korupsi yang sudah marak terjadi bahkan dalam ruang lingkup kecil. Sehingga perlu adanya pemahaman dalam upaya mencegah terjadinya suap dan korupsi dari hal kecil yang diharapkan hal seperti ini tidak lagi mengakar.

Suap dan Korupsi merupakan permasahalan besar, sehingga pada dasarnya setiap orang memiliki kesadaran untuk tidak melakukan suap dan korupsi. Dalam upaya untuk mencegah dan menanggulangi dampak yang semakin besar, Pemerintah Indonesia mengeluarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang-Undang tersebut diharapkan menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi. Namun, masih banyak masyarakat Indonesia yang tidak tahu akan adanya peraturan tersebut, disini Mohamad Daffa Putra Firmansyah selaku Mahasiswi KKN TIM II Universitas Diponegoro memberikan edukasi hukum terkait anti suap dan korupsi untuk mewujudkan sadar hukum ditinjau dari segi peraturan hukum di Indonesia.


Kegiatan edukasi dilakukan dengan menjelaskan terlebih dahulu mengenai penjelasan suap dan korupsi serta faktor, langkah pencegahan serta perbedaan suap dan gratifikasi meliputi pengertian, tujuan, asas, dan aturan pasal yang terdapat di UU No. 20 Tahun 2001. Selama kegiatan berlangsung terlihat antusiasme dari siswa/siswi MAN 2 Magelang, dari keaktifan dalam menyimak materi dan bertanya tentang aspek-aspek lain terkait anti suap dan korupsi sejak dini yang perlu diperhatikan dalam kehidupan sehari-hari. Mereka juga menyambut baik langkah mahasiswa KKN untuk berbagi pengetahuan dan memberikan edukasi kepada siswa/siswi MAN 2 Magelang. 


Diakhir kegiatan program edukasi ini, Daffa juga membagikan poster edukatif yang berisi tentang bersama lawan anti suap dan korupsi sejak dini Dalam Aspek Peraturan Hukum Indonesia kepada siswa/siswi dan melakukan penyerahan poster kepada pihak sekolah dengan harapan dapat menjadi panduan yang berguna untuk siswa/siswi MAN 2 Magelang. Dengan adanya penyuluhan hukum anti suap dan korupsi, diharapkan siswa/siswi semakin sadar akan pentingnya mencegah suap dan korupsi sejak dini pada generasi muda.




Editor:
Achmad Munandar

Artikel Terkait

Previous
Next Post »

Silahkan komen guys..
EmoticonEmoticon