Campusnesia.co.id - Blacanan (31/07/24) - Kenakalan remaja atau juvenile delinquency merupakan perilaku yang melanggar norma, aturan, atau hukum masyarakat. Kenakalan remaja merupakan salah satu bentuk perilaku menyimpang yang sangat nyata dikalangan remaja. Perilaku tersebut dapat menimbulkan kecemasan dalam kehidupan sosial dan lingkungan.
Oleh karena itu, upaya pencegahan harus dilakukan sedini mungkin bagi remaja yang sedang berada pada masa transisi dari masa kanak-kanak menuju dewasa. Pengakuan tersebut menjadi dasar bagi Faisal Roman untuk memberikan pendidikan kepada generasi muda wilayah KKN Universitas Diponegoro (Undip) pada tahun 2023/2024. Lebih spesifiknya, mahasiswa KKN Undip Tim II asal Desa Blacanan, Kecamatan Siwalan, Kota Pekalongan, Provinsi Jawa Tengah berupaya melakukan tindakan pencegahan melalui Program Kerja (PROKER). Ia mengadakan program penyadaran kenakalan remaja kepada siswa SDN 02 Blacanan pada tanggal 31 Juli 2024.
Dalam pelatihan ini Faisal menyampaikan materi tentang tindak pidana remaja, peraturan yang berlaku, faktor dan pengaruhnya, serta cara penanggulangannya. Jika tindakan ini diterapkan, maka ancamannya terutama sanksi pidana. Setelah itu, dilanjutkan sesi tanya jawab. Hadiah akan diberikan kepada siswa yang mampu menjawab pertanyaan dan jawaban.
“Kegiatan ini dilakukan untuk mencegah kenakalan remaja di kalangan siswa kelas V yang semakin mengkhawatirkan karena berbagai pengaruh. “Salah satunya adalah dampak negatif dari lingkungan dan perangkat yang tidak terkontrol,” kata Faisal.Menurutnya, pencegahan kenakalan remaja harus dilakukan secara paralel. Kami menerima dukungan untuk inisiatif ini tidak hanya dari siswa tetapi juga dari keluarga dan lingkungan sekolah.“Sehingga program pencegahan dan pengendalian kenakalan remaja dapat berjalan lebih baik dan menurunkan angka kejadian kenakalan remaja,” jelasnya.
Pelatihan ini sangat didukung oleh guru di SDN 2 Blacanan. Ia berpendapat bahwa pendidikan sangatlah penting mengingat remaja masih minim pengetahuan mengenai perilaku teman-temannya dalam kehidupan sehari-hari. Hal tersebut berdampak negatif terhadap diri sendiri, keluarga, dan lingkungan, baik di lingkungan rumah maupun di lingkungan sekolah.
Penulis :
Faizal Rohman / Ilmu Hukum
Periode :
KKN TIM II UNDIP 2024
DPL :
Asep Setiaji, S.Pt., M.Si., Ph. D.
Ichlasul Ayyub, S.S., M.Si
Dr. Hari Susanta Nugraha, S.Sos., M.Si.
Lokasi :
SDN 02 Blacanan, Kecamatan Siwalan, Kabupaten Pekalongan
Editor:
Achmad Munandar
Achmad Munandar