Campusnesia.co.id - Pada 27/07/2024, Tim KKN Kuliah Kerja Nyata (KKN) II Universitas Diponegoro 2024, Jafni Farzana Putri Nurdiansyah, Mahasiswi Fakultas Hukum berhasil menyelenggarakan kegiatan penyuluhan terkait Pendafatran Merek bagi Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang terletak di Desa Kalijambe, Kecamatan Sragi, Kabupaten Pekalongan.
Kegiatan penyuluhan ini diadakan dalam rangka memberikan kesadaran hukum terhadap para Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) akan pentingnya mendaftarkan merek dagang atau jasanya terhadap Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Kegiatan ini bertempat di Balai Desa Kalijambe dengan peserta 30 Pelaku UMKM.
Kegiatan ini berlangsung selama kurang lebih satu jam lamanya dengan pembagian dua sesi. Sesi pertama mengenai Pengertian Merek, Jenis Merek, Persyaratan Pendafataran Merek bagi Pelaku UMKM, Alur dan Prosedur Pendafatran Merek, serta Manfaat yang diperoleh bagi pelaku UMKM apabila mendafatran mereknya. Sedangkan sesi dua merupakan sesi tanya jawab antara Jafni Farzana dengan Para Pelaku UMKM. Beberapa pelaku UMKM pun tampak antusias untuk melontarkan pertanyaannya terkait pemaparan tentang Pendafatran Merek tersebut.
Jafni Farzana menuturkan, “Para Pelaku Usaha khususnya pelaku UMKM hendaknya mendaftaran merek usahanya terhadap Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual untuk memperoleh perlindungan hukum terhadap merek dagang atau jasa yang dimilikinya sehingga dapat terhindar dari timbulnya sengketa merek di kemudian hari”. Merujuk pada pernyataan tersebut, maka sudah seharusnya kegiatan penyuluhan ini diselenggarakan dengan tujuan untuk memberikan pengetahuan dan wawasan terhadap para pelaku UMKM terkait keistimewaan dari pendaftaran merek tersebut. Dengan mendaftarkan merek usahanya merupakan Langkah preventif untuk memberikan perlindungan terhadap merek usahanya.
“Alur dan Proses pendaftaran merek sendirii langsung dibawahi oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang – Undangan yang berada di bawah naungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Hal ini juga didukung dengan adanya Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pendaftaran Merek. Permenkumham tersebut mengakomodir segala pertanyaan tentang pendaftaran merek mulai dari syarat pendaftaran hingga proses pendaftaran dari awal hingga akhir.” Ujar Jafni Farzana.
Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan lantaran banyak Pelaku UMKM yang kurang menyadari pentingnya mendaftarkan merek usahanya terhadap Ditjen KI. Jika Pelaku UMKM tidak segera mendaftarkan merek usahanya, maka dikhawatirkan dapat mengakibatkan timbulnya kasus sengketa merek berupa terjadinya plagiasi yang dilakukan antar satu pelaku usaha dengan pelaku usaha lainnya yang mana dapat merugikan kedua belah pihak sekaligus.
“Saya berharap dengan kegiatan penyuluhan yang saya berikan terhadap para Pelaku UMKM di Desa Kalijambe ini dapat memberikan dampak positif terhadap Pelaku UMKM sehingga dapat membantu untuk mengembangkan usahanya.” Ucap mahasiswa Fakultas Hukum tersebut.
Kegiatan penyuluhan Pendafataran Merek ini diharapkan dapat menggerakkan para Pelaku UMKM untuk dapat mendaftarkan merek usahanya melalui Ditjen KI supaya dapat mencegah terjadinya sengketa merek yang mungkin dapat terjadi di masa depan.
Penulis:
Jafni Farzana Putri Nurdiansyah
Dosen Pembimbing Lapangan:
Anis Qomariah, S.A.B., M.Ling.
Editor:
Achmad Munandar
Achmad Munandar