Campusnesia.co.id - Program pembuatan banner syarat pelayanan merupakan langkah sebagai bentuk pemberian pelayanan masyarakat desa suruh sekaligus pelaksaan program kerja keilmuan Adam Sayyid Robbani, Mahasiswa KKN TIM II UNDIP 2023/2024.
Pelayanan publik adalah hak mendasar yang dimiliki setiap anggota masyarakat, yang mencakup berbagai bentuk layanan yang disediakan oleh pemerintah atau lembaga terkait untuk memenuhi kebutuhan dan kepentingan publik. Layanan ini mencakup berbagai aspek kehidupan, seperti administrasi kependudukan, perizinan usaha, layanan kesehatan, dan lain sebagainya. Dalam upaya mewujudkan pelayanan yang baik dan efisien, salah satu langkah penting yang diambil adalah dengan menyediakan banner informasi yang berisi persyaratan dan prosedur yang jelas untuk setiap jenis pelayanan.
Banner syarat pelayanan ini dirancang khusus untuk memudahkan masyarakat khususnya yang berada di desa Suruh dalam memahami apa saja yang dibutuhkan dan langkah-langkah yang harus diikuti dalam proses pengurusan berkas. Informasi yang disajikan dalam banner tersebut mencakup detail mengenai dokumen atau item apa saja yang perlu disiapkan, tahapan-tahapan yang harus dilalui, serta kontak yang dapat dihubungi jika ada pertanyaan lebih lanjut. Dengan adanya informasi yang lengkap dan mudah diakses ini, masyarakat dapat lebih siap dan paham mengenai persiapan yang diperlukan sebelum datang ke kantor layanan terkait.
Pengumpulan data dilakukan secara diskusi oleh narasumber dari perangkat desa Pak Diro selaku tata laksana desa Suruh yang mengurus pembuatan berkas secara online ataupun offline sehingga data yang dikumpulkan dapat akurat dan sesuai dengan regulasi yang berlaku
Selain itu, banner ini juga berfungsi untuk mengurangi potensi kesalahan atau kekurangan dokumen yang sering kali menjadi penyebab lambatnya proses pengurusan berkas. Dengan persiapan yang matang dan pemahaman yang jelas dari masyarakat, proses administrasi dapat berjalan lebih cepat dan tepat, tanpa hambatan yang berarti. Hal ini tidak hanya membantu mempercepat pelayanan, tetapi juga meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap layanan publik yang diberikan.
Pada akhirnya, upaya ini bertujuan untuk menciptakan pelayanan publik yang transparan, responsif, dan akuntabel, sehingga dapat memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat. Dengan pelayanan yang baik dan prosedur yang jelas, masyarakat diharapkan dapat merasakan kenyamanan dan kemudahan dalam mengakses layanan publik yang mereka butuhkan, sehingga kepercayaan terhadap lembaga pelayanan publik juga akan semakin meningkat.
Penulis:
Adam Sayyid Robbani
(Administrasi Publik K.Rembang 2021)
DPL:
Moh. Asadullah Hasan Al Asy’Arie S.H., M.Kn.
Lokasi KKN:
Desa Suruh, Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar
Editor:
Achmad Munandar
Achmad Munandar