Pelatihan Peran Tokoh Masyarakat Dalam Pelaporan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Kelurahan Kemlayan Melalui Website SIMFONI PPA

 


Campusnesia.co.id - Kemlayan, (29/07/2024) - Indonesia merupakan negara hukum sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 1 ayat (3) UUD Negara Indonesia Tahun 1945 berimplementasi bahwa semua kegiatan sehari-hari diatur dengan hukum yang berlaku. Selain itu, berdasarkan pada sila ke-2 Pancasila mengwajibkan bahwa kemanusiaan yang adil dan beradab merupakan hal yang dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat. 

Untuk menumbuhkan kesadaran hukum yang lebih baik dari tiap-tiap warga negara maka perlu dilakukan pemahaman tentang lingkungan yang aman dan tentram tanpa adanya masyarakat yang tersakiti satu sama lain yang ada di Indonesia. Berangkat dari permasalahan tersebut maka Riska Oktavia Harahap yang merupakan mahasiswa Tim II KKN Undip 2024 yang berlokasi di Kelurahan Kemlayan memberikan pemahaman mengenai pelatihan peran tokoh masyarakat dalam pelaporan kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui aplikasi Simfoni PPA kepada para kader Posyandu dan PKK di Kelurahan Kemlayan. Pelatihan ini dilaksanakan di Aula Kelurahan Kemlayan pada 29 Juli 2024 yang dihadiri oleh hampir seluruh anggota kader Posyandu dan PKK Kelurahan Kemlayan.

Pelatihan ini membahas terkait bagaimana peran tokoh masyarakat mengetahui dan memahami pelaporan terhadap korban kekerasan dengan melihat kondisi seperti, melihat, menghadapi, bahkan mengalami kejadian kekerasan yang sesuai dengan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, para peserta juga diberikan panduan praktis melalui power point, brosur, dan video propaganda tentang bagaimana cara mengetahui, memahami, dan mengeksekusi terkait korban yang mengalami kekerasan khususnya terhadap perempuan dan anak sesuai dengan hukum yang berlaku. 

Selain itu, pelatihan ini juga membahas tentang tahap-tahap pelaporan kepada pihak yang berwenang terkait korban yang sudah diketahui telah mengalami kekerasan. Hal tersebut, dibantu dan ditanggungjawabi melalui aplikasi bernama SIMFONI PPA. Adapun tahapannya dimulai dari, membuat user Account SIMFONI PPA, mengakses alamat website kekerasan.kemenpppa.go.id, login menggunakan user, menambahkan kasus yang diketahui ke dalam aplikasi, melaporkan, dan melakukan monitoring dan evaluasi. Pelatihan tersebut juga diikuti dengan sesi focus group discussion (fgd) dengan mengerjakan soal analisis kasus bertujuan untuk nge review dan memahami secara jelas terkait kasus yang dihadapi di lingkungan kehidupan sehari-hari. Para peserta juga sempat bertanya terkait kekerasan terhadap perempuan dan anak kepada narasumber. 

Pelaksanaan pelatihan ini tentang lingkungan hidup damai tanpa adanya kekerasan terhadap perempuan dan anak di kelurahan Kemlayan merupakan program yang dirancang untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang peran tokoh masyarakat terhadap kejadian kekerasan terhadap perempuan dan anak dan bagaimana cara pelaporan dan hukum yang ditegakkan. Dengan adanya pelatihan yang dicanangkan oleh mahasiswa KKN Tim II Undip di Kelurahan Kemlayan ini diharapkan para warga masyarakat khususnya para kader Posyandu dan PKK Kelurahan Kemlayan tertanam kesadaran hukum dan memahami bagaimana hukum dapat digunakan untuk menegakkan hak-hak sebagai warga negara. 



Editor:
Achmad Munadnar

Artikel Terkait

Previous
Next Post »

Silahkan komen guys..
EmoticonEmoticon