Kegiatan penyuluhan hukum
di Dukuh Rowogebang, Desa Kebondalem
Campusnesia.co.id - Batang (6/08/24) - Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Diponegoro (Undip) Tahun 2024 melaksanakan program monodisiplin bertajuk “Penyuluhan Hukum dalam rangka Mewujudkan Masyarakat Taat Aturan Lalu Lintas melalui Edukasi tentang Manfaat Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor”.
Kegiatan ini diselenggarakan di Dukuh Rowogebang, Desa Kebondalem, Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Rabu (06/08/2024).
Kegiatan tersebut diikuti oleh warga Dukuh Rowogebang, Desa Kebondalem, Batang dari berbagai kalangan usia sebanyak 40 orang dan juga mahasiswa KKN TIM II Universitas Diponegoro. Kegiatan penyuluhan hukum terkait dengan Edukasi manfaat pembayaran pajak kendaraan bermotor tersebut berjalan dengan lancar dan diikuti secara antusias oleh warga Dukuh Rowogebang, Desa Kebondalem, Batang yang ditandai dengan aktifnya warga bertanya pada saat acara berlangsung.
Menurut pemateri, Rafi Azfa Nurrizqi, mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Undip, program ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan atas klaim asuransi korban kecelakaan lalu lintas yang banyak belum diketahui oleh Masyarakat.
Acara ini dimulai dengan pembagian leaflet panduan disertai dengan pemberian materi yang informatif.
Leaflet Materi Informatif oleh Mahasiswa KKN Undip
Materi Penyuluhan hukum yang disampaikan mencakup definisi mengenai Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, yaitu asuransi yang diberikan kepada korban kecelakaan lalu lintas dan dalam hal ini wajib dibayar dan akan diberikan kembali ketika mengalami kecelakaan lalu lintas. Jadi, ketika membayar pajak STNK, maka otomatis akan dikenakan biaya ini. Pada setiap STNK selalu tertera Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang ada di bagian daftar biaya pajak tahunan. Biasanya berada di urutan ketiga setelah Pajak Kendaraan Bermotor. Besarannya pun berbeda-beda di setiap kendaraan.
Peraturan yang menjadi dasar adanya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tertuang di dalam Undang Undang Nomor 34 tahun 1964 Tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dan menjelaskan bahwa korban yang berhak atas santunan adalah setiap orang yang berada di luar angkutan lalu lintas jalan yang menjadi korban akibat kecelakaan.
Meskipun setiap pemilik kendaraan diwajibkan membayar premi, dengan cara membayarkan pajak kendaraan bermotor yang otomatis meliputi sumbangan wajib asuransi ini, tetapi tidak semua orang yang mengalami kecelakaan akan mendapatkan santunan dari asuransi kecelakaan ini.
Program ini juga menekankan tentang pentingnya pengetahuan masyarakat atas hak yang dapat mereka peroleh dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sebagaimana yang tercantum di dalam UUD NRI 1945 Pasal 28D (1), terlebih yang dikhawatirkan masyarakat tidak mengetahui atas pemberian fasilitas yang disediakan oleh negara salah satunya di bidang perasuransian akibat dari kecelakaan lalu lintas, dalam hal ini semua pengguna lalu lintas dapat mendapatkan klaim atas asuransi kecelakaan lalu lintas dengan membayar iuran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) yang dibebankan pada saat membayarkan pajak kendaraan bermotor.
“Ini merupakan Langkah awal untuk Masyarakat agar mengetahui pelayanan yang diberikan oleh pemerintah di bidang kecelakaan lalu lintas agar Masyarakat mengetahui pembayaran pajak kendaraan bermotor tidak hanya bermanfaat untuk Pembangunan daerah tetapi juga sebagai bentuk perlindungan terhadap warga negaranya,” pungkas Rafi Azfa Nurrizqi yang sekaligus sebagai pelaksana acara.
Rafi mengajak seluruh pihak untuk dapat mengetahui bagaimana pelaksanaan tentang adanya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) dan memastikan bahwa warga mengetahui tentang adanya asuransi kecelakaan tersebut.
Penulis :
Rafi Azfa Nurrizqi
Mahasiswa Universitas Diponegoro
Fakultas Hukum, Program Studi Ilmu Hukum
TIM II KKN UNDIP 2024
Editor:
Achmad Munandar
Achmad Munandar