Menyelami Hukum di Era Digital: KKN TIM II Undip Edukasi Perlindungan Hukum untuk Pengguna TikTok Affiliate

 


Campusnesia.co.idKlaten (04/08). Program kerja monodisiplin TIM KKN II Universitas Diponegoro (Undip), yang diinisiasi oleh Syifa Silfia Nur Rohmah dari Fakultas Hukum, menggelar acara sosialisasi mengenai perlindungan hukum bagi pengguna TikTok Affiliate. Acara tersebut berlangsung di kediaman Ketua RW 01, Desa Pondok, Kecamatan Karanganom, Kabupaten Klaten. Dengan sasaran utama remaja dan ibu muda, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman tentang hak-hak hukum serta tanggung jawab yang berkaitan dengan penggunaan platform TikTok Affiliate.

Dalam acara tersebut, Syifa Silfia Nur Rohmah memimpin sesi sosialisasi dengan mengupas berbagai aspek hukum yang relevan bagi pengguna TikTok Affiliate. Mengingat maraknya penggunaan platform ini sebagai sarana untuk berjualan dan berpromosi, penting bagi pengguna untuk memahami aspek hukum yang mungkin mempengaruhi mereka. Syifa menjelaskan tentang hak-hak hukum yang harus diketahui oleh pengguna TikTok Affiliate, termasuk masalah hak cipta, perlindungan data pribadi, serta kewajiban dan tanggung jawab sebagai pelaku bisnis di platform digital.

Kegiatan ini tidak hanya memberikan wawasan tentang perlindungan hukum, tetapi juga mengedukasi peserta mengenai potensi risiko hukum yang mungkin dihadapi dalam penggunaan TikTok Affiliate. Syifa menekankan pentingnya pemahaman yang baik tentang ketentuan hukum untuk menghindari pelanggaran yang dapat berakibat pada masalah hukum di kemudian hari.

Acara sosialisasi ini juga dihadiri oleh sekitar 15 peserta, yang mayoritas adalah remaja dan ibu muda dari Desa Pondok. Para peserta sangat antusias dalam mengikuti sesi tanya jawab, di mana mereka diberikan kesempatan untuk bertanya langsung kepada Syifa mengenai isu-isu hukum yang berkaitan dengan penggunaan TikTok Affiliate. Beberapa pertanyaan yang muncul terkait dengan cara melindungi konten dari pelanggaran hak cipta dan langkah-langkah yang harus diambil jika menghadapi masalah hukum di platform tersebut.

Sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya Syifa Silfia Nur Rohmah dan TIM KKN II Undip dalam menerapkan ilmu hukum yang mereka pelajari serta memberikan kontribusi yang signifikan kepada masyarakat. Dengan memberikan pemahaman yang lebih baik tentang perlindungan hukum, diharapkan peserta dapat lebih bijak dalam menggunakan TikTok Affiliate dan terhindar dari masalah hukum.

Acara ditutup dengan pesan dari Syifa yang mengajak semua peserta untuk terus mengedukasi diri mengenai hak dan kewajiban hukum mereka sebagai pengguna platform digital. "Penting untuk selalu memahami dan mengikuti aturan yang berlaku agar kita dapat menggunakan platform digital dengan aman dan sesuai dengan hukum," ujarnya. (Minggu, 04/08).

Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat Desa Pondok, terutama dalam memitigasi risiko hukum yang terkait dengan penggunaan TikTok Affiliate dan meningkatkan pengetahuan hukum di kalangan remaja serta ibu muda. Program kerja KKN TIM II Undip ini merupakan contoh nyata kontribusi mahasiswa dalam memberdayakan masyarakat melalui edukasi hukum yang relevan.



Penulis:
Syifa Silfia Nur Rohmah
Mahasiswa KKN TIM II Universitas Diponegoro
Fakultas Hukum
Ilmu Hukum

Editor:
Achmad Munandar

Artikel Terkait

Previous
Next Post »

Silahkan komen guys..
EmoticonEmoticon