Mengungkapkan Kekuatan NIB: Kunci Menuju Legalitas dan Kesuksesan UMKM

 

Campusnesia.co.id - Pada hari Kamis, 22 Juli 2024, Mahasiswa KKN TIM II Universitas Diponegoro selaku pendamping UMKM melakukan kunjungan ke Desa Longkeyang setelah melakukan observasi dan survei lapangan untuk membantu proses pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi usaha UMKM Dua Saudara yang memproduksi keripik pisang.

Apa itu Nomor Induk Berusaha? Menurut investindonesia.go.id, Nomor Induk Berusaha atau NIB adalah NIB (Nomor Induk Berusaha) yang didaftarkan oleh pelaku usaha melalui lembaga OSS (dalam hal ini BKPM) pelaku usaha yang dipublikasikan OSS (Online Single Submission). 

Selain tanda legalitas, ada manfaat lain yang bisa didapat pelaku UMKM dengan mendaftarkan NIB usahanya. Antara lain: Apabila pelaku UMKM berisiko rendah dan produk/jasa yang dihasilkan harus Halal dan/atau SNI, maka NIB akan mempertimbangkan legalitas dan memberikan Sertifikasi Jaminan Produk Halal dan SNI untuk pengembangan UMK.


Pemilik usaha, Bapak Sutaryo dan Ibu Damusri, menyambut tim dengan antusias. Mereka telah lama ingin mendaftarkan usaha mereka secara resmi namun belum memahami prosedurnya.

Mahasiswa tersebut menjelaskan pentingnya memiliki NIB, termasuk kemudahan akses ke berbagai fasilitas pemerintah seperti kredit usaha dan pelatihan. Selanjutnya, tim memandu pemilik usaha untuk mengakses portal Online Single Submission (OSS) dan mengisi formulir pendaftaran NIB.

Proses pendaftaran berjalan lancar berkat persiapan dokumen yang telah dilakukan sebelumnya, meliputi KTP, NPWP, dan lain sebagainya. Setelah sekitar dua jam, NIB untuk UMKM Dua Saudara berhasil diterbitkan.

Pemilik UMKM tersebut menyatakan rasa syukur dan terima kasihnya atas bantuan ini. "Dengan NIB ini, kami merasa lebih percaya diri untuk mengembangkan usaha. Kami juga berharap bisa mendapatkan lebih banyak peluang di masa depan," ujarnya.
Tim pendamping juga memberikan saran tentang langkah-langkah selanjutnya yang bisa diambil UMKM Dua Saudara, seperti mengurus sertifikat Halal untuk produk keripik pisang mereka.

Dengan dilaksanakannya program ini diharapkan memberikan manfaat bagi para pelaku UMKM dan menjadi pertimbangan yang baik bagi para pelaku UMKM untuk segera mendaftar NIB. Dengan begitu, para pemangku kepentingan UMKM dapat memberi nilai tambah dan meningkatkan status usahanya di hadapan hukum yang menjamin dan menetapkannya. Jika Anda ingin mengembangkan usaha dengan tetap mematuhi birokrasi yang ada, lebih mudah. Beginilah cara program ini memberikan hasil nyata.


Penulis:
Fakultas Hukum
Universitas Diponegoro
 
Dosen Pembimbing:
Dr. Rahmad Nuryanto, S.Si., M.Si

Editor:
Achmad Munandar

Artikel Terkait

Previous
Next Post »

Silahkan komen guys..
EmoticonEmoticon