Mahasiswa Undip Berikan Penyuluhan Bahaya Minuman Alkohol Dalam Prespektif Hukum Pidana di Desa Dagen

 
Gambar 1. Foto bersama dan pembagian poster 
sebagai referensi Karang Taruna Irada Dusun Dagen, Desa Dagen.


Campusnesia.co.id  - Dagen, 26 Juli 2024 - Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) TIM II Universitas Diponegoro menggelar penyuluhan mengenai bahaya konsumsi minuman beralkohol kepada anggota Karang Taruna Irada di Dusun Dagen, Desa Dagen. Acara yang berlangsung pada Jumat, 26 Juli 2024 ini bertujuan untuk memberikan edukasi tentang dampak sosial, kesehatan, serta implikasi hukum pidana yang terkait dengan konsumsi alkohol di Indonesia.

Penyuluhan ini dihadiri oleh puluhan anggota Karang Taruna Irada yang didominasi oleh pemuda-pemudi setempat. Kegiatan dimulai pada pukul 19.00 WIB di Karang Taruna dan dibuka dengan sambutan dari Ketua Karang Taruna yang menyampaikan apresiasi atas inisiatif mahasiswa dalam mengedukasi generasi muda tentang bahaya alkohol.


Dampak Sosial dan Kesehatan
Dalam sesi pertama, mahasiswa KKN menjelaskan dampak sosial dan kesehatan yang ditimbulkan oleh konsumsi alkohol. Mereka memaparkan bagaimana alkohol dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan, seperti kerusakan hati, gangguan mental, dan kecanduan. Selain itu, konsumsi alkohol juga seringkali menjadi pemicu terjadinya kekerasan, kecelakaan lalu lintas, dan konflik sosial.

Mahasiswa juga menekankan pentingnya kesadaran akan dampak jangka panjang alkohol terhadap kesehatan dan kehidupan sosial, khususnya bagi generasi muda yang rentan terhadap pengaruh buruk tersebut.

Regulasi dan Peraturan Hukum di Indonesia
Selanjutnya, penyuluhan berfokus pada regulasi dan peraturan hukum di Indonesia terkait konsumsi alkohol. Mahasiswa menjelaskan bahwa pemerintah Indonesia telah mengatur peredaran dan konsumsi alkohol melalui berbagai peraturan perundang-undangan. Mereka menyoroti Peraturan Menteri Perdagangan yang membatasi penjualan minuman beralkohol di minimarket dan tempat tertentu, serta berbagai aturan daerah yang melarang atau membatasi penjualan alkohol.

Mahasiswa juga mengajak para peserta untuk memahami bahwa aturan-aturan ini dibuat untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari dampak buruk alkohol.


Aspek Hukum Pidana
Pada sesi berikutnya, aspek hukum pidana terkait konsumsi alkohol menjadi topik utama. Mahasiswa KKN memaparkan bagaimana konsumsi dan peredaran minuman beralkohol ilegal dapat dijerat dengan hukum pidana di Indonesia. Mereka menjelaskan bahwa meskipun konsumsi alkohol secara pribadi tidak langsung diatur dalam KUHP, tindakan yang diakibatkan oleh konsumsi alkohol, seperti mengemudi dalam keadaan mabuk atau kekerasan, dapat dikenai sanksi pidana.

Selain itu, mahasiswa juga menyinggung tentang hukum adat yang masih berlaku di beberapa daerah di Indonesia yang mengatur sanksi sosial bagi pelanggar aturan terkait alkohol.


Upaya Pengendalian
Untuk menutup sesi, mahasiswa KKN membahas upaya pengendalian konsumsi alkohol yang dapat dilakukan oleh masyarakat, khususnya oleh anggota Karang Taruna. Mereka mengajak peserta untuk aktif dalam kampanye anti-alkohol dan menjadi agen perubahan di lingkungan mereka. Mahasiswa juga menekankan pentingnya dukungan dari keluarga, komunitas, dan pemerintah desa dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari pengaruh negatif alkohol.


Respons Peserta dan Penutup
Penyuluhan ini mendapat sambutan hangat dari para anggota Karang Taruna Irada. Salah satu peserta, Rina, mengungkapkan, "Penyuluhan ini membuka mata kami tentang betapa seriusnya dampak alkohol, tidak hanya bagi kesehatan tapi juga bagi masa depan kami sebagai generasi muda."

Acara diakhiri dengan sesi diskusi interaktif,dan foto bersama di mana peserta aktif bertanya dan berbagi pengalaman terkait isu alkohol di lingkungan mereka. Mahasiswa KKN juga membagikan materi edukasi tambahan berupa poster sebagai referensi bagi para peserta. 

Dengan kegiatan ini, KKN TIM II Universitas Diponegoro berharap dapat meningkatkan kesadaran generasi muda di Dusun Dagen tentang bahaya minuman beralkohol, serta mendorong mereka untuk berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan aman.



Editor:
Achmad Munandar

Artikel Terkait

Previous
Next Post »

Silahkan komen guys..
EmoticonEmoticon