Mahasiswa KKN UNDIP Sosialisasikan Pentingnya Pendaftaran Merek Bagi UMKM Di Desa Krendowahono



Campusnesia.co.idKrendowahono, Karanganyar (01/08) - Mahasiswa KKN Universitas Diponegoro yang tergabung dalam program KKN TIM II UNDIP Tahun 2024 di Desa Krendowahono, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar, telah sukses melaksanakan program kerja yang berjudul “Edukasi Pentingnya Hak Kekayaan Intelektual Merek bagi UMKM”. Program ini diinisiasi untuk memberikan pemahaman akan pentingnya pendaftaran merek usaha ke DJKI dan telah memberikan dampak positif bagi pelaku UMKM setempat.

Program kerja ini dilatarbelakangi oleh banyaknya pelaku UMKM yang tersebar di Desa Krendowahono yang masih belum mendaftarkan merek usahanya secara resmi. Padahal pendaftaran merek bertujuan untuk memberikan dasar hukum bagi pemilik merek apabila mereknya disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab. Selain itu, pendaftaran merek juga berguna untuk menghindari konflik akibat persamaan atau kemiripan dengan merek yang sudah didaftarkan serta melindungi hak-hak pemilik merek agar mereknya tetap unik dan diakui secara hukum. 

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Maharani Wahyu Nur Salsabilla, melihat fenomena tersebut dan menyadari bahwa kesadaran hukum pelaku usaha di Desa Krendowahono dalam hal pendaftaran merek masih kurang, dan dengan demikian merancang program yang dapat membantu masyarakat dalam memahami pentingnya pendaftaran hak kekayaan intelektual merek bagi UMKM.


Kegiatan sosialisasi dilaksanakan secara door-to-door dengan mengunjungi setiap UMKM yang ada di Desa Krendowahono dengan diawali pembahasan mengenai pengertian dan fungsi merek, kriteria merek yang tidak dapat didaftar dan ditolak, serta pendaftaran dan perpanjangan perlindungan merek secara online. 

Pada kegiatan ini, pelaku UMKM diberikan kesempatan untuk berdiskusi dan melakukan tanya jawab lebih lanjut mengenai pendaftaran merek atas UMKM-nya tersebut. Di akhir kegiatan, pelaku UMKM menerima buku saku mengenai hak kekayaan intelektual merek sebagai panduan yang memuat secara ringkas dan rinci mengenai pendaftaran merek secara online, kisaran biaya, syarat administratif dan prosedur pendaftaran merek, jangka waktu perlindungan merek hingga prosedur perpanjangan waktu perlindungan merek.

Sosialisasi diakhiri dengan sesi foto bersama dengan pelaku UMKM setempat. Maharani berharap, melalui kegiatan sosialisasi tersebut para pelaku UMKM di Desa Krendowahono lebih memperhatikan lagi dalam hal pendaftaran merek untuk menghindari sengketa merek yang terjadi di masa depan.



Penulis: 
Maharani Wahyu Nur Salsabilla 

Editor:
Achmad Munandar

Artikel Terkait

Previous
Next Post »

Silahkan komen guys..
EmoticonEmoticon