Mahasiswa KKN UNDIP Memberikan Penyuluhan Hukum Terkait Pengenalan Perjanjian Resmi



Campusnesia.co.id - Sumberlawang, 24 Juli 2024 - Dalam upaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, khususnya di bidang perjanjian, sebuah penyuluhan hukum diselenggarakan di Desa Pendem, Kecamatan Sumberlawang. Kegiatan yang difokuskan pada kelompok PKK Dusun Pendem ini berlangsung dari siang hingga sore hari.

Penyuluhan yang dibawakan langsung oleh Sabrina mahasiswi KKN Tim II UNDIP 2024 dari Fakultas Hukum, prodi Ilmu Hukum, Sabrina Aisha Raliasti, sebagai pemberi materi, memberikan pemahaman mendasar tentang konsep perjanjian, hak dan kewajiban yang timbul dari perjanjian, serta implikasi hukum jika terjadi pelanggaran perjanjian. Materi yang disampaikan mencakup definisi perjanjian, jenis-jenis perjanjian, syarat sah suatu perjanjian, hingga hal-hal yang dapat membatalkan perjanjian.

Dengan memahami hukum perjanjian, masyarakat dapat memahami secara mendalam tentang hukum, terutama terkait perjanjian. Penyuluhan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dasar tentang konsep perjanjian, hak dan kewajiban yang timbul dari perjanjian, serta implikasi hukum jika terjadi pelanggaran perjanjian, Dengan memahami dasar-dasar hukum perjanjian, masyarakat diharapkan dapat lebih berhati-hati dalam membuat perjanjian dan menghindari terjadinya sengketa yang berujung pada proses hukum.

Penyuluhan ini dapat mendorong masyarakat untuk lebih aktif dalam menuntut hak-haknya jika merasa dirugikan akibat pelanggaran perjanjian, Dengan masyarakat yang lebih memahami hukum, maka diharapkan akan tercipta kepastian hukum dalam masyarakat, sehingga mengurangi tindakan yang melanggar hukum.

Dengan memahami hukum perjanjian, masyarakat akan lebih waspada terhadap potensi penyalahgunaan hukum oleh pihak lain. Pemahaman hukum yang baik dapat mencegah terjadinya tindak pidana seperti penipuan yang seringkali melibatkan perjanjian, dengan memiliki pemahaman yang baik tentang hukum perjanjian akan menciptakan iklim usaha yang kondusif, karena para pelaku usaha akan lebih yakin dalam melakukan transaksi bisnis, sebab kepercayaan antara pelaku usaha akan semakin meningkat jika semua pihak memahami hak dan kewajibannya secara jelas.

Dalam penyuluhan ini  juga diberikan leaflet yang berisi ringkasan materi yang telah disampaikan. Diharapkan dengan adanya leaflet ini, dapat mengulang kembali materi yang telah disampaikan dan menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari.

Penyuluhan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat Desa Pendem, sehingga tercipta masyarakat yang lebih sadar akan hak dan kewajibannya serta mampu melindungi diri dari berbagai bentuk pelanggaran hukum yang berkaitan dengan perjanjian.



Editor:
Achmad Munandar

Artikel Terkait

Previous
Next Post »

Silahkan komen guys..
EmoticonEmoticon