Mahasiswa KKN UNDIP Berikan Pelatihan Aturan Berkendara Lalu Lintas


Campusnesia.co.idWONOGIRI - Pada Jumat, 2 Agustus 2024, mahasiswa KKN Universitas Diponegoro (UNDIP), Ach. Alfi Hibatul Wafa dari program studi Hukum melaksanakan program kerja yang sangat signifikan di Desa Sumberejo, Kecamatan Wuryantoro, Kabupaten Wonogiri. Program ini bertujuan untuk memberikan pelatihan dan pembimbingan tentang aturan berkendara lalu lintas kepada remaja di Desa Sumberejo. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kesadaran dan disiplin remaja dalam berlalu lintas, serta mencegah kecelakaan lalu lintas yang masih cukup tinggi di daerah tersebut.

Kecelakaan lalu lintas merupakan masalah yang serius di Indonesia, terutama di daerah pedesaan seperti Desa Sumberejo. Banyak remaja yang tidak memahami aturan lalu lintas dengan baik, sehingga mereka sering melanggar peraturan dan berisiko mengalami kecelakaan. Oleh karena itu, mahasiswa KKN UNDIP memutuskan untuk melakukan program kerja yang berfokus pada pelatihan dan pembimbingan aturan berkendara lalu lintas bagi remaja di Desa Sumberejo.
 

Program kerja ini dilaksanakan di dua dusun, yaitu dusun Pacing dan Jambangan, yang merupakan bagian dari Desa Sumberejo. Kegiatan ini diawali dengan penyuluhan tentang pentingnya aturan lalu lintas dan bahaya melanggar peraturan tersebut. Mahasiswa menggunakan media seperti poster, kuis, dan buku saku sebagai media pendukung terhadap upaya kesadaran terhadap aturan berkendara lalu lintas. Selain itu, mahasiswa juga memberikan penjelasan tentang Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Mahasiswa memberikan penjelasan tentang Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Mereka menjelaskan pasal-pasal yang terkait dengan pengendaraan kendaraan bermotor, seperti pasal 105 dan pasal 106, yang berhubungan dengan ketertiban dan keselamatan berkendara. 

Materi dalam program tersebut tersebut mencakup aturan berkendara lalu lintas, rambu-rambu lalu lintas, etika berkendara, keselamatan berkendara, manajemen berkendara, sanksi berkendara. Sanksi bagi pelanggar aturan berkendara lalu lintas di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berikut adalah jenis-jenis sanksi yang dapat dikenakan:

• Denda: Ini adalah sanksi yang paling umum. Besaran denda bervariasi tergantung pada jenis pelanggaran. Misalnya, tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat dikenakan denda hingga Rp 1.000.000, sedangkan pelanggaran ringan seperti tidak menggunakan sabuk pengaman dapat dikenakan denda hingga Rp 250.000.

• Kurungan: Pelanggar yang dianggap membahayakan keselamatan orang lain dapat dikenakan sanksi kurungan. Durasi kurungan bervariasi, misalnya, pelanggaran tertentu dapat dikenakan kurungan paling lama satu bulan hingga empat bulan, tergantung pada tingkat pelanggaran.

• Pidana: Untuk pelanggaran yang sangat serius, seperti mengakibatkan kecelakaan fatal, pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana yang lebih berat, termasuk penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp 10.000.000.

• Sanksi Administratif: Selain denda dan kurungan, pelanggar juga dapat dikenakan sanksi administratif, seperti pencabutan atau penangguhan SIM dan STNK, tergantung pada jenis pelanggaran yang dilakukan. 


Respon remaja terhadap kegiatan ini sangat positif. Mereka sangat antusias dalam mengikuti pelatihan dan pembimbingan. Para Remaja yang hadir terlihat sangat tertarik dengan materi yang disampaikan dan berpartisipasi aktif dalam kegiatan kuis. meningkatkan kesadaran dan disiplin remaja dalam berlalu lintas. Dengan demikian, diharapkan angka kecelakaan lalu lintas di Desa Sumberejo dapat menurun. 

Mahasiswa KKN UNDIP juga berharap bahwa remaja yang telah mengikuti kegiatan ini dapat menjadi teladan bagi teman-teman mereka dan masyarakat lainnya dalam berlalu lintas yang aman dan nyaman. Program kerja mahasiswa KKN UNDIP di Desa Sumberejo merupakan langkah yang sangat positif dalam upaya meningkatkan kesadaran dan disiplin remaja dalam berlalu lintas. Dengan pelatihan dan pembimbingan yang efektif, diharapkan remaja di Desa Sumberejo dapat menjadi generasi yang lebih aman dan bertanggung jawab dalam berlalu lintas.




Penulis: 
Ach. Alfi Hibatul Wafa

Lokasi: 
Desa Sumberejo, Kec. Wuryantoro, Kab. Wonogiri

DPL: 
Albertus Fajar Irawan S.P., M.Agr, Ph.D. 

KKN TIM II UNDIP Tahun 2023/2024
Editor:
Achmad Munandar

Artikel Terkait

Previous
Next Post »

Silahkan komen guys..
EmoticonEmoticon