Mahasiswa KKN UNDIP Beraksi: Workshop Anti-Bullying dan Kekerasan untuk Remaja



Campusnesia.co.id - WONOGIRI - Pada Kamis, 25 Juli 2024, mahasiswa KKN (Kuliah Kerja Nyata) Universitas Diponegoro (UNDIP), Ach. Alfi Hibatul Wafa dari program studi Hukum melaksanakan workshop pencegahan dan pembimbingan terhadap perilaku bullying dan kekerasan di Desa Sumberejo, Kecamatan Wuryantoro, Kabupaten Wonogiri. Acara ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat, terutama remaja, tentang pentingnya menghindari dan mengatasi bullying.

Bullying telah menjadi masalah serius di kalangan remaja di Indonesia. Kasus bullying tidak hanya terjadi di sekolah dasar, tetapi juga di tingkat perguruan tinggi. Menurut survei dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), pada tahun 2021, terdapat 1.138 kasus anak yang dilaporkan sebagai korban kekerasan fisik dan psikis terkait bullying. Oleh karena itu, mahasiswa KKN UNDIP mengambil inisiatif untuk mengadakan workshop ini untuk membantu remaja dusun Pacing dan Jambangan Desa Sumberrejo memahami dan mengatasi bullying.
 

Workshop ini dihadiri remaja dari dusun Pacing dan Jambangan, Desa Sumberrejo. Kegiatan utama meliputi:


• Pengenalan Bullying dan Kekerasan 
Mahasiswa KKN menjelaskan definisi bullying, yaitu perilaku kekerasan yang dilakukan secara berulang-ulang dan berpotensi menyebabkan kekerasan dan masalah lainnya. Mereka juga menjelaskan kategori-kategori bullying, seperti physical, verbal, social, dan cyber bullying.


• Faktor Penyebab Bullying dan kekerasan 
Dibahas faktor internal dan eksternal yang menyebabkan bullying. Faktor internal meliputi dendam, terhina, tertekan, dan lain-lain. Faktor eksternal meliputi lingkungan keluarga, sekolah, media massa, dan budaya sosial.


• Dampak Bullying dan kekerasan 
Dibahas dampak negatif bullying terhadap korban, seperti kesakitan fisik dan psikologis, penurunan kepercayaan diri, trauma, dan gangguan jiwa.


• Alternatif Menghadapi Bullying dan kekerasan 
Mahasiswa memberikan alternatif bagi remaja untuk menghadapi bullying, seperti berbicara kepada orang dewasa, menghubungi hotline, dan mengikuti program anti-bullying.


• Sanksi Pidana terhadap Perilaku Bullying dan kekerasan 
Mahasiswa memberikan pengetahuan mengenai konsekuensi hukum bagi remaja yang melakukan tindakan bullying dan kekerasan. Mahasiswa menjelaskan bahwa perilaku bullying dan kekerasan merupakan pelanggaran hukum dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 yang dapat menyebabkan konsekuensi hukum berat, seperti hukuman penjara, denda, dan rehabilitasi.


Workshop pencegahan dan pembimbingan terhadap perilaku bullying dan kekerasan di Desa Sumberejo merupakan langkah positif dalam meningkatkan kesadaran masyarakat, terutama remaja, tentang pentingnya menghindari dan mengatasi bullying. Setelah kegiatan workshop, pemberian poster yang bertujuan sebagai bentuk seruan dan ajakan serta buku saku sebagai pedoman pemahaman agar lebih peduli dengan sesama untuk menghindari perilaku bullying dan kekerasan. 




Penulis: 
Ach. Alfi Hibatul Wafa

Lokasi: 
Desa Sumberejo, Kec. Wuryantoro, Kab. Wonogiri

DPL: 
Albertus Fajar Irawan S.P., M.Agr, Ph.D. 

KKN TIM II UNDIP Tahun 2023/2024

Editor:
Achmad Munandar

Artikel Terkait

Previous
Next Post »

Silahkan komen guys..
EmoticonEmoticon