Mahasiswa KKN Tim II Undip Melakukan Edukasi terkait Menanggapi Ancaman Cybercrime: Sanksi dan Perlindungan Hukum


Gambar: Pemberian Leaflet 
kepada Bapak Pemilik Rumah pada RT 18

Campusnesia.co.idNgrombo, Plupuh (31/07/2024) - Pada hari rabu, minggu terakhir di bulan Juli, telah dilaksanakan pemberian edukasi mengenai Ancaman Cyber Crime atau Kejahatan Siber. Kegiatan ini merupakan salah satu program monodisiplin dari Tim II KKN Universitas Diponegoro. Adapun kegiatan ini dilakukan pada saat kumpul arisan ibu-ibu RT 17 dan 18 Desa Ngrombo. Perlu diketahui, di Desa Ngrombo ini tiap minggunya terdapat perkumpulan arisan yang dilakukan di masing-masing RT. Pada kesempatan kali ini, warga Desa Ngrombo, terkhusus di RT 17 dan 18 mempersilahkan bagi mahasiswa KKN Universitas Diponegoro untuk memberikan suatu penyuluhan yang berkaitan dengan Kejahatan Siber. 

Kejahatan siber merupakan upaya memasuki atau menggunakan fasilitas komputer atau jaringan komputer tanpa izin dan dengan melawan hukum dengan atau tanpa menyebabkan perubahan dan atau kerusakan pada fasilitas komputer yang dimasuki atau digunakan tersebut. Dalam hal ini, kejahatan siber atau Cyber crime dapat dikatakan pula sebagai implikasi dari perkembangan zaman. Hal ini dikarenakan semakin maju teknologi yang ada maka semakin mudah untuk disalahgunakan oleh  orang yang tidak bertanggung jawab. Untuk itu, menjadi suatu hal yang penting untuk diberikan suatu pemahaman mengenai perlindungan hukum bagi korban kejahatan ini serta sanksi bagi pelaku yang melakukan tindak pidana kejahatan tersebut. Perlu diinformasikan juga kepada para masyarakat bahwa Indonesia telah mengatur ketentuan mengenai kejahatan berbasis teknologi ini, yaitu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta dengan perubahannya. 

Kegiatan pemaparan ini diawali dengan pelaksanaan arisan RT 17 dan 18, lalu dilanjutkan dengan pemaparan mengenai Edukasi Kejahatan Siber. Pemaparan ini pertama-tama menjelaskan mengenai pengertian dari kejahatan tersebut, jenis-jenis yang sekiranya pernah dialami oleh masyarakat, seperti penipuan, peretasan atau hacking, atau penyebaran berita hoax. Selain itu, dijelaskan juga mengenai ancaman pidana bagi pelaku yang melakukan tindak pidana tersebut. Salah satu jenis Kejahatan Siber yang sekiranya cukup sering dialami oleh masyarakat, khususnya ibu-ibu adalah berita hoax. Maka dari itu, di paparan ini tim KKN Undip memberikan suatu informasi alur aduan hoax. Hal ini bertujuan agar barangsiapa yang mengetahui adanya berita hoax dapat langsung melaporkan pada alur aduan yang telah diberikan.  

Gambar: Leaflet Materi Perlindungan Hukum 
dan Pencegahan KDRT Pada Perempuan

Dari pemberian edukasi oleh para mahasiswa KKN Tim II Undip, para warga mengucapkan terima kasih dikarenakan materi yang diberikan sangat bermanfaat dan semakin menambah pengetahuan bagi warga RT 17 & 18 Desa Ngrombo. Selain itu, pemberian edukasi ini membuat mereka jadi lebih berhati-hati dalam memilah berita agar tidak termakan hoax atau berita bohong. 



Editor:
Achmad Munandar

Artikel Terkait

Previous
Next Post »

Silahkan komen guys..
EmoticonEmoticon