Gambar 1. Pemaparan langkah-langkah praktis penerapan
Restorative Justice di tingkat desa
Campusnesia.co.id - Dagen, 29 Juli 2024 - Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) TIM II Universitas Diponegoro mengadakan penyuluhan mengenai Restorative Justice kepada perangkat desa Dagen. Kegiatan yang berlangsung pada Senin, 29 Juli 2024 ini merupakan bagian dari program KKN yang bertujuan untuk memberikan edukasi dan meningkatkan pemahaman masyarakat serta aparat desa tentang konsep keadilan restoratif.
Penyuluhan ini dihadiri oleh sejumlah perangkat desa,dan tokoh masyarakat. Acara dimulai pada pukul 09.00 WIB di Balai Desa Dagen, dan dibuka dengan sambutan dari Perangkat Desa yang menyambut baik inisiatif mahasiswa dalam memperkenalkan pendekatan keadilan yang lebih humanis dan berfokus pada pemulihan.
Materi Penyuluhan
Dalam penyuluhan tersebut, mahasiswa KKN menjelaskan konsep Restorative Justice sebagai sebuah pendekatan alternatif dalam penyelesaian konflik atau tindak pidana. Berbeda dengan sistem peradilan pidana konvensional yang bersifat retributif, Restorative Justice menekankan pada upaya pemulihan hubungan antara korban, pelaku, dan masyarakat yang terdampak.
Mahasiswa juga memaparkan langkah-langkah praktis penerapan Restorative Justice di tingkat desa, termasuk pentingnya mediasi antara korban dan pelaku, peran perangkat desa dalam memfasilitasi dialog, serta bagaimana masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam proses pemulihan.
Respons Positif dari Peserta
Penyuluhan ini mendapatkan respons positif dari para peserta. Banyak perangkat desa yang menyatakan bahwa konsep Restorative Justice ini relevan dengan budaya lokal yang mengutamakan musyawarah dan mufakat dalam menyelesaikan permasalahan. Mereka juga berharap agar penerapan Restorative Justice dapat mengurangi potensi konflik di desa dan memperkuat kohesi sosial di antara warga.
Beberapa perangkat desa menyampaikan, "Pendekatan seperti ini sangat dibutuhkan di desa kita. Dengan Restorative Justice, penyelesaian masalah bisa dilakukan dengan lebih damai dan tidak selalu harus melibatkan aparat penegak hukum."
Gambar 2. Respon positif dari perangkat desa
dan tokoh maysarakat Desa Dagen
Penutup
Acara diakhiri dengan sesi tanya jawab yang interaktif, di mana para perangkat desa diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan mendiskusikan potensi penerapan Restorative Justice di lingkungan mereka. Mahasiswa KKN juga menyediakan modul dan materi tambahan sebagai panduan bagi perangkat desa dalam mengimplementasikan konsep ini ke depan.
Kegiatan ini merupakan salah satu wujud nyata kontribusi Universitas Diponegoro dalam mendukung pemberdayaan masyarakat melalui edukasi hukum yang aplikatif. Dengan penyuluhan ini, diharapkan perangkat desa Dagen dapat menerapkan prinsip-prinsip Restorative Justice dalam menyelesaikan konflik di masyarakat, sehingga tercipta lingkungan yang lebih harmonis dan berkeadilan.
Editor:
Achmad Munandar
Achmad Munandar