Mahasiswa KKN TIM II UNDIP Gelar Penyuluhan Bantuan Hukum Bagi Warga Desa Nganjat

 


Campusnesia.co.id - Desa Nganjat, Klaten (13/08/2024) – Minimnya edukasi masyarakat terhadap hukum di Desa Nganjat, Kecamatan Polanharjo, Kabupaten Klaten menjadi salah satu perhatian bagi Mahasiswa KKN TIM II UNDIP. Sehingga dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, Kharisma Diva Salsabila Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Diponegoro mengadakan program kerja monodisiplin berupa penyuluhan hukum berupa Bantuan Hukum. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Senin, 5 Agustus 2024 di Kantor Balai Desa Nganjat dengan di hadiri oleh Ibu-Ibu Kader PKK dan Posyandu. 

Kegiatan dilaksanakan dengan memberikan pemahaman mengenai bantuan hukum gratis bagi masyarakat tidak mampu sesuai dengan yang tercantum dalam UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Bantuan hukum ini sendiri dapat didefinisikan sebagai pemberian layanan hukum secara gratis/cuma-cuma kepada masyarakat tidak mampu. Dalam kegiatan ini mahasiswi juga memberikan pemahaman mengenai persyaratan dan tata cara untuk bisa mengajukan dan mendapatkan bantuan hukum secara gratis/cuma-cuma.

Tujuan dari dilaksanakannya program kerja ini yaitu untuk memberikan ilmu tambahan mengenai apa yang dimaksud dengan bantuan hukum, siapa saja yang berhak mendapatkan bantuan hukum secara gratis/cuma-cuma, dan bagaimana persyaratan serta tata cara dalam mendapatkan bantuan hukum gratis tersebut. Edukasi mengenai bantuan hukum ini dilakukan dengan cara sosialisasi kepada Ibu-Ibu Kader PKK dan Posyadu secara langsung dengan menjelaskan baik secara umum ataupun secara rinci mengenai lingkup bantuan hukum. 

Guna menjaga kelanjutan program kerja, mahasiswi juga menyerahkan leaflet kepada Ibu-Ibu Kader PKK dan Posyandu Desa Nganjat sehingga nantinya dapat dipelajari kembali apabila terdapat permasalahan hukum. Dengan adanya program kerja ini, diharapkan masyarakat dapat memahami mengenai bantuan hukum yang berlaku sehingga masyarakat bisa mendapatkan akses keadilan secara layak serta apabila terdapat permasalahan hukum maka masyarakat dapat menindaklanjuti permasalahan tersebut dan tidak hanya memilih untuk diam diri saja. 



Editor:
Achmad Munandar

Artikel Terkait

Previous
Next Post »

Silahkan komen guys..
EmoticonEmoticon