Mahasiswa KKN Tim II Undip Edukasi Ibu-Ibu Dasa Wisma tentang Bahaya Pinjaman Online Ilegal



Campusnesia.co.idKlaten (16/08/2024) - Zuraida Aziroh, Mahasiswa Tim II KKN Undip Desa Mundu, Kecamatan Tulung, Tahun 2023/2024, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, melaksanakan program kerja monodisiplin dengan judul “Edukasi Hukum: Peningkatan Kesadaran Bahaya Pinjaman Online Illegal” dengan sasaran Ibu-Ibu Dasa Wisma Dukuh Dungus. Program kerja ini dilaksanakan saat pertemuan rutinan di rumah salah satu anggota Ibu-Ibu Dasa Wisma Dukuh Dungus.

Dalam pertemuan rutinan pada Senin (04/08/2024), Zuraida menyampaikan materi mengenai definisi pinjaman online illegal, dampak negatif yang ditimbulkan, perlindungan hukum bagi debitor atau peminjam hutang, sanksi terhadap pelaku, serta tata cara pelaporan pinjaman online illegal. Pemaparan materi tersebut tersampaikan dengan baik dan tepat sasaran. Hal ini didukung dengan pemberian leaflet, sesi tanya jawab, serta pengisian pre-test dan post-test oleh para ibu-ibu yang hadir. 

Pinjaman online ilegal telah menjadi masalah serius yang mengancam stabilitas ekonomi dan sosial masyarakat, terutama bagi kelompok rentan seperti ibu-ibu Dasa Wisma. Berbagai dampak pinjaman online ilegal dapat dirasakan misalnya seperti bunga yang naik secara terus-menerus, ancaman kreditor yang dilakukan saat penagihan kepada debitor, penyebarluasan data pribadi debitor jika saat jatuh tempo pembayaran hutang tidak segera dilunasi, serta penagihan terhadap kontak darurat jika debitornya tidak dapat dihubungi. 

Salah satu target promosi pinjaman online ilegal adalah Ibu-Ibu Dasa Wisma di Desa Mundu. “Hal ini dikarenakan kurangnya pemahaman tentang keuangan menjadikan mereka tergiur dengan tawaran pinjaman yang mudah dan cepat tanpa memahami konsekuensi hukumnya. Mayoritas Ibu-Ibu Dasa Wisma tidak memahami konsep bunga, denda, dan risiko gagal bayar penagihan hutang kepada kreditor,” Ujar Zuraida.

"Kami sangat berterima kasih atas edukasi ini. Banyak dari kami yang belum mengetahui secara detail tentang bahaya pinjol ilegal. Dengan pengetahuan ini, kami bisa lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan finansial," ujar Endang, salah satu anggota Ibu-Ibu Dasa Wisma.

Oleh karena itu, edukasi hukum terkait pinjaman online illegal di Desa Mundu harus dilakukan secara berkelanjutan dan dengan metode yang mudah dipahami. Dengan meningkatkan kesadaran hukum, diharapkan Ibu-Ibu Dasa Wisma dapat terhindar dari bahaya pinjaman online illegal sehingga dapat membuat keputusan finansial yang lebih bijaksana. 



Editor:
Achmad Munandar

Artikel Terkait

Previous
Next Post »

Silahkan komen guys..
EmoticonEmoticon