Mahasiswa KKN Tim II Undip Berikan Pelatihan Restorative Justice sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara untuk Perangkat Desa di Desa Canan




Campusnesia.co.id - Desa Canan, 8 Agustus 2024 - Dalam rangka pelaksanaan program Kuliah Kerja Nyata (KKN), mahasiswa dari Universitas Diponegoro mengadakan pelatihan bertajuk “Alternatif Penyelesaian Perkara dengan Menggunakan Prinsip Restorative Justice” bagi perangkat desa di Desa Canan. Kegiatan ini berlangsung pada tanggal 8 Agustus 2024, di Balai Desa Canan dan diikuti oleh kepala desa, perangkat desa, serta tokoh masyarakat setempat.

Tujuan dari pelatihan ini adalah untuk memberikan pemahaman yang mendalam kepada perangkat desa mengenai konsep Restorative Justice sebagai alternatif penyelesaian perkara yang lebih mengutamakan pemulihan hubungan dan harmoni di masyarakat dibandingkan dengan pendekatan retributif atau hukuman.


Pengenalan Konsep Restorative Justice
Kegiatan dimulai dengan pemaparan materi mengenai prinsip-prinsip dasar Restorative Justice. Mahasiswa KKN menjelaskan bahwa Restorative Justice adalah pendekatan penyelesaian perkara yang fokus pada upaya memperbaiki kerugian yang ditimbulkan oleh suatu tindak pidana, baik terhadap korban, pelaku, maupun komunitas yang terkena dampak.

Dalam sesi ini, perangkat desa diajak untuk memahami bahwa Restorative Justice tidak hanya menitikberatkan pada hukuman bagi pelaku, tetapi juga pada upaya memulihkan korban dan menciptakan kesadaran serta tanggung jawab pada pelaku untuk memperbaiki kesalahan mereka. 

Contoh-contoh kasus nyata yang telah berhasil diselesaikan dengan pendekatan ini di beberapa desa lain turut dipresentasikan, memberikan gambaran praktis kepada peserta pelatihan.



Respon Positif dan Rencana Tindak Lanjut
Pelatihan ini mendapat respon positif dari para perangkat desa. Bapak Herning Jati Widagdo, S.T., Kepala Desa Canan, menyampaikan bahwa prinsip Restorative Justice sangat relevan dan penting diterapkan di tingkat desa untuk menjaga keharmonisan antarwarga. “Dengan memahami dan menerapkan pendekatan ini, kami berharap bisa menyelesaikan permasalahan di desa tanpa harus selalu membawa kasus ke ranah hukum formal,” ujarnya.

Mahasiswa KKN berharap pelatihan ini menjadi awal dari penerapan prinsip Restorative Justice secara lebih luas di Desa Canan. Sebagai tindak lanjut, mereka berencana menyusun panduan praktis yang bisa digunakan oleh perangkat desa dalam menyelesaikan perkara dengan pendekatan ini.




Editor:
Achmad Munandar

Artikel Terkait

Previous
Next Post »

Silahkan komen guys..
EmoticonEmoticon