Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Gelar Edukasi Penyelesaian Sengketa Hukum Perdata di Dukuh Sisiran

 


Campusnesia.co.idPada hari Jumat, 2 Agustus 2024, kegiatan edukasi yang bertujuan memberikan pengetahuan mengenai penyelesaian sengketa hukum perdata dilaksanakan di Dukuh Sisiran, Desa Majegan, Kabupaten Klaten. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Viptasyah Giri Nakhla Aqila, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang, sebagai bagian dari program kerja Kuliah Kerja Nyata (KKN) yang sedang dijalankannya.

Bertempat di rumah salah satu anggota Pemuda Karang Taruna di Dukuh Sisiran, acara ini dihadiri oleh sekitar 24 anggota Pemuda Karang Taruna serta ketua RT setempat. Dalam kesempatan tersebut, Viptasyah memaparkan berbagai materi penting mengenai sengkwta hukum perdata kepada peserta. Materi yang disampaikan mencakup pemahaman dasar tentang hukum, definisi hukum perdata, serta makna sengketa hukum perdata.

Dalam kegiatan tersebut juga dijelaskan mengenai beberapa cara yang dapat ditempuh ketika terjadi sengketa hukum perdata. Viptasyah menggambarkan langkah-langkah yang perlu diambil ketika terjadi sengketa, mulai dari upaya penyelesaian di luar pengadilan hingga proses yang harus dilalui di pengadilan negeri jika penyelesaian di luar pengadilan tidak membuahkan hasil.

Sebagai bagian dari edukasi, Viptasyah juga membagikan leaflet yang berisi ringkasan materi mengenai penyelesaian sengketa hukum perdata. Leaflet ini bertujuan untuk memudahkan peserta dalam mengingat dan memahami materi yang telah disampaikan. Informasi ini sangat bermanfaat bagi anggota Pemuda Karang Taruna dan masyarakat setempat yang mungkin menghadapi masalah serupa.

 Tujuan dilakukanya edukasi ini yaitu karena masih kurangnya informasi yang diterima oleh masyarakat mengenai prosedur penyelesaian sengketa hukum perdata baik melalui jalur pengadilan maupun jalur di luar pengadilan. Permasalahan dalam penyelesaian sengketa perkara perdata di Indonesia sering kali terkait dengan kurangnya pemahaman masyarakat mengenai prosedur hukum dan hak-hak mereka di bawah hukum perdata. Banyak individu dan kelompok yang mengalami sengketa perdata merasa tidak tahu harus memulai dari mana untuk mendapatkan penyelesaian yang adil dan cepat. Hal ini diperparah dengan kompleksitas sistem peradilan yang sering kali memerlukan pengetahuan hukum yang mendalam, biaya yang tinggi, dan waktu yang lama untuk menyelesaikan suatu perkara. 

Melalui edukasi ini, masyarakat diharapkan dapat memahami lebih mendalam tentang prosedur yang harus ditempuh dalam menyelesaikan sengketa perdata, serta mampu memanfaatkan alternatif penyelesaian sengketa seperti mediasi dan arbitrase, serta mengurangi beban pengadilan dengan menyelesaikan sengketa secara efektif dan efisien. Edukasi yang tepat juga diharapkan dapat mengurangi potensi ketidakadilan dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan perdata di Indonesia.



Editor:
Achmad Munandar

Artikel Terkait

Previous
Next Post »

Silahkan komen guys..
EmoticonEmoticon