Judi Online Kian Ganas, Mahasiswa KKN Undip Turun Gunung Lakukan Pendampingan Pencegahan Judi Online Melalui Kegiatan Ibu-Ibu Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK)

 


Campusnesia.co.id -  Pekalongan, Jawa Tengah – Dewasa ini, perjudian semakin marak dan acap kali dilakukan dengan berbagai jenis kehadirannya di dalam kehidupan sehari-hari. Perubahan wujud perjudian ini pun tentunya disokong oleh perubahan zaman yang hampir seluruhnya berbasis digital. Hari ini, hanya dengan menggunakan sebuah gawai maka seseorang dapat langsung mengakses website ataupun aplikasi judi online. Dilansir dari Kompas.com, perputaran uang judi online di Indonesia mencapai angka 100 Triliun Rupiah per Kuartal 1 di tahun 2024 dan menjangkit kurang lebih 2,37 juta jiwa masyarakat Indonesia. Tentunya, perkembangan perjudian yang seperti ini menjadi sebuah permasalahan yang dirasa sangat mengkhawatirkan sebab judi online tidak mengenal segmentasi generasi, baik tua ataupun muda akan memiliki peluangnya tersendiri untuk menikmati perjudian berbasis online ini.

Dengan adanya permasalahan tersebut, Tim KKN II Undip yang sedang melaksanakan kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Desa Karangjati, Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan, mengusung program kerja yang bernama “Pendampingan Pencegahan Judi Online untuk Masyarakat Desa Karangjati”. Program tersebut tentunya telah terealisasikan pada Hari Jum’at, tanggal 26 Juli tahun 2024 di kegiatan rutin ibu-ibu Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) yang berlokasi di RT 09 Desa Karangjati.
 

Lebih jauh, dalam pengimplementasian program kerja pendampingan pencegahan judi online, dilakukan optimalisasi edukasi bahaya judi online yang dimulai dari pembahasan mengenai latar belakang dan sejarah perjudian berbasis online di Indonesia. Kemudian, pembahasan terkait penyebab dan faktor utama mengapa perjudian online kian mengganas dan terus menerus menggerogoti para penikmat judi online di Indonesia. Tentunya dipaparkan lebih jauh megenai regulasi hukum yang mengatur perjudian online di dalam Hukum Positif Indonesia sebagai dasar hukum dan tonggak ukur masyarakat dalam kehidupan sehari-harinya.

Gantina sebagai istri dari Ketua RW 03 Desa Karangjati pun turut menyayangkan maraknya perjudian berbasis online ini, terkhususnya di ruang lingkup Desa Karangjati itu sendiri. “Terima kasih banyak mas sudah mengadakan program kerja KKN yang berkaitan dengan pendampingan pencegahan judi online ini pada kegiatan rutin Ibu-Ibu PKK RT 09, karena memang judi online sendiri sudah marak terjadi di sekitar Desa Karangjati, bahkan ada yang sudah habis harta dan bendanya hanya untuk membayar kerugian yang ditimbulkan dari judi online itu,” ujar Gantina.

Kegiatan yang dijalankan serta direalisasikan kurang lebih 1 minggu ini, yang dimulai dari jajak pendapat di tiap pertemuan kegiatan rutin ibu-ibu PKK di Desa Karangjati hingga pada hari pelaksanaan pendampingan edukasi pencegahan judi online. Dengan telah dijalankannya kegiatan ini, maka diharapkan mampu memberikan sebuah solusi dan memutus rantai buruk dari judi online di Indonesia, sebab judi online sejatinya merupakan suatu permasalahan yang sangat serius dan harus digugurkan kehadirannya yang dapat kita mulai dari tingkat desa dan masyarakat sekitar hingga seluruh rakyat Indonesia.



Penulis: 
Mohammad Belvananda Athaya 
Mahasiswa Ilmu Hukum
Fakultas Hukum
Universitas Diponegoro


Editor:
Achmad Munandar

Artikel Terkait

Previous
Next Post »

Silahkan komen guys..
EmoticonEmoticon