Heboh! Mahasiswa KKN Undip Lakukan Gebrakan Baru di Desa Karangjati dengan Melakukan Pelatihan dan Pemberian Modul tentang Pedoman Pembentukan Peraturan Desa

 

Campusnesia.co.id -  Pekalongan, Jawa Tengah - Sejatinya secara mendasar desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional yang mana hal ini ditujukan guna mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dan juga memiliki peranan untuk dapat mewujudkan cita-cita dan harapan tertinggi kemerdekaan sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 

Dalam keberlangsungannya, hak mengatur yang terdapat di tingkat desa dituangkan ke dalam bentuk serta perwujudan peraturan, yaitu peraturan desa, peraturan bersama kepala desa, dan peraturan kepala desa. Singkatnya, peraturan desa merupakan peraturan perundang-undangan yang mana ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersamaan dengan Badan Permusyawaratan Desa. Namun, perihal sesuatu yang kecil seperti adanya pedoman dasar dalam pembentukan peraturan desa belumlah dimiliki di Desa Karangjati ini. Peraturan desa sendiri sejatinya haruslah dipertimbangkan sedari akarnya atau norma hukum yang bersifat fundamentalnya.

Dengan adanya permasalahan tersebut, KKN Tim II Undip yang sedang melaksanakan kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Desa Karangjati, Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan, mengusung program kerja yang bernama “Pelatihan dan Pemberian Modul tentang Pedoman Pembentukan Peraturan Desa Karangjati”. Program tersebut tentunya telah terealisasikan pada Hari Sabtu, tanggal 3 Agustus tahun 2024 yang berlokasi di Balai Desa Karangjati.
 

Lebih jauh, dalam pengimplementasian program kerja pelatihan dan pemberian modul tentang pedoman pembentukan peraturan desa, dimulai dari jajak pendapat yang dilakukan melalui para Badan Permusyawaratan Desa yang terkhususnya melalui Ketua BPD Karangjati yang bernama Dani, serta tidak luput jajak pendapat dilakukan kepada para Perangkat Desa yang dimulai dari Kepala Dusun, Kepala Seksi dan Urusan, hingga pada Sekertaris Desa, serta tentunya kepada Kepala Desa. Setelahnya, dilakukan pemaparan dan pelatihan yang dimulai dari pemberian materi tentang jenis aturan hukum dan apa hukum itu sendiri. Kemudian, materi tentang norma yang dikhususkan ke dalam norma hukum serta struktur norma hukum itu sendiri. Terakhir, optimalisasi pelatihan materi terkait dengan kerangka dan wujud dari peraturan desa itu sendiri.

Muhammad Arif Ma’sum sebagai Sekertaris Desa Karangjati pun turut memberikan pernyataan terkait dengan program yang akan dijalankan oleh mahasiswa KKN Tim II Undip. “Memang di Desa Karangjati sendiri belum adanya pelatihan dan pemberian modul pedoman pembentukan peraturan desa yang dilakukan oleh mahasiswa KKN, dan hal ini bagus untuk dapat direalisasikan,” ujar Arif.

Kegiatan yang dilaksanakan dan dijalankan pada tanggal 3 Agutus 2024 pukul 19.30 ini telah rampung dan berhasil direalisasikan sepenuhnya. Dengan telah terlaksananya kegiatan ini, maka diharapkan mampu memberikan sebuah solusi dan gambaran umum bagaimana peraturan desa dapat terbentuk yang harus dimulai dari akar dan norma dasarnya, terkhususnya dikuatkannya terlebih dahulu norma hukum sebelum dibentuknya sebuah peraturan yang konkrit dan rigid dari adanya peraturan desa.



Penulis: 
Mohammad Belvananda Athaya 
Mahasiswa Ilmu Hukum
Fakultas Hukum
Universitas Diponegoro


Editor:
Achmad Munandar

Artikel Terkait

Previous
Next Post »

Silahkan komen guys..
EmoticonEmoticon