Etika Dalam Bersosial Media berkaitan dengan UU ITE No. 1 Tahun 2024




Campusnesia.co.id - Mahasiswa KKN TIM II Universitas Diponegoro Tahun 2024 mengadakan kegiatan edukasi di MAN 2 Magelang, Desa Dlimas, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang mengenai etika dalam bersosial media terkait UU ITE. Program ini dilaksanakan pada Kamis, 1 Agustus 2024 yang diinisiasi oleh Mohamad Daffa Putra Firmansyah dari Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum. Edukasi ini dihadiri oleh perwakilan pengurus sekolah dan siswa/siswi kelas 12 IPS. 

Di era Gen-Z masih banyak permasalahan menggunakan media sosial dengan tidak bijak, penyebaran berita hoax juga masih banyak sekali yang terjadi di masyarakat. Edukasi mengenai bijak etika bersosial media dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) No 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam Etika Bersosial Media, dilaksanakan dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran pada siswa/siswi MAN 2 Magelang dalam bijak menggunakan sosial media sejak dini.

Kegiatan edukasi dilakukan dengan menjelaskan terlebih dahulu mengenai definisi UU ITE dilanjutkan dengan manfaat dan tujuan UU ITE, 6 tips etika menggunakan sosial media dengan baik, serta penjelasan pasal-pasal yang terdapat di UU ITE No. 1 Tahun 2024 Tentang Etika Bersosial Media. Selama kegiatan terlihat antusiasme dari siswa/siswa MAN 2 Magelang, dari keaktifan mencatat materi yang disampaikan serta bertanya dalam sesi tanya jawab.


Diakhir kegiatan program edukasi ini, Daffa juga membagikan poster dan x-banner edukatif yang berisi etika dalam bersosial media kepada siswa/siswi dan melakukan penyerahan poster dan x-banner kepada pihak sekolah dengan harapan dapat menjadi panduan yang berguna untuk siswa/siswi MAN 2 Magelang yang belum berkesempatan menghadiri program edukasi ini. Adanya kegiatan ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran untuk bijak menggunakan sosial media pada generasi muda dalam pentingnya penyebaran informasi yang valid dan mencegah terjadinya penyebaran berita hoax.



Editor:
Achmad Munandar

Artikel Terkait

Previous
Next Post »

Silahkan komen guys..
EmoticonEmoticon