Eksistensi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Untuk Mencegah Kenakalan Remaja




Campusnesia.co.idSMP Negeri 2 Jaten Karanganyar baru-baru ini menggelar penyuluhan mengenai Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dengan tujuan mencegah kenakalan remaja. Kegiatan ini dipimpin oleh Wahyu Hidayat, mahasiswa Fakultas Hukum dari Tim II Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Diponegoro, yang berlangsung khusus untuk siswa kelas 8 C.Pada Senin (5/8) dan dimulai sejak pukul 12.40 WIB hingga 14.00 WIB. Forum tersebut dihadiri kurang lebih sekitar 30 Siswa/I SMPN 2 Jaten.

(Hasil Luaran Berupa Modul Eksistensi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Untuk Mencegah Kenakalan Remaja, MMT, Serta Poster Hak Anak berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak).

Dalam penyuluhan tersebut, Wahyu menjelaskan pentingnya eksistensi UU SPPA dalam memberikan perlindungan hukum kepada anak-anak. Dia menegaskan bahwa undang-undang ini bertujuan untuk mencegah serta menangani kenakalan remaja dengan pendekatan yang lebih humanis dan rehabilitatif, daripada hukuman yang bersifat penjara.

Dengan antusias, siswa/i SMPN 2 Jaten mengikuti sesi penyuluhan, di mana Wahyu menyampaikan berbagai contoh kasus kenakalan remaja di masyarakat dan bagaimana UU SPPA berperan dalam menangani situasi tersebut. Siswa-siswa diberikan pemahaman tentang hak-hak mereka sebagai anak di bawah hukum, serta konsekuensi dari tindakan kenakalan yang dapat mereka lakukan.

“Pendidikan tentang hukum sangat penting untuk dilakukan sejak dini. Dengan pemahaman yang baik, diharapkan remaja dapat menghargai diri mereka sendiri dan menghindari perilaku negatif yang dapat merugikan masa depan,” kata Wahyu.

 
(Pemaparan materi dan diskusi serta tanya jawab 
berdasarkan materi yang dipaparkan pemateri)


Selain itu, Wahyu juga melibatkan siswa dalam diskusi interaktif, memberikan kesempatan bagi mereka untuk bertanya dan berbagi pemikiran mengenai masalah-masalah yang sering mereka temui dalam kehidupan sehari-hari. Aktivitas ini mampu menciptakan kesadaran akan pentingnya peran mereka dalam mencegah kenakalan remaja di lingkungan sekolah dan masyarakat.

Kegiatan penyuluhan ini mendapatkan respon positif dari guru dan siswa. Banyak dari mereka merasa lebih paham mengenai UU SPPA serta dampaknya dalam melindungi anak-anak dari berbagai permasalahan hukum. Dengan langkah ini, diharapkan siswa/i SMP Negeri 2 Jaten dapat menjadi generasi muda yang lebih sadar hukum dan bertanggung jawab.

Melalui program KKN ini, Wahyu Hidayat dan rekan-rekannya berharap dapat memberikan kontribusi nyata bagi masa depan remaja di Karanganyar, dengan membantu mereka berkembang menjadi pribadi yang lebih baik dan menjauhi kenakalan.


Diponegoro, Semarang
Tim II Kuliah Kerja Nyata Reguler 2023/2024

Penulis : 
Wahyu Hidayat

Program Studi dan Fakultas : 
Hukum & Fakultas Hukum (FH)

Lokasi KKN : 
Desa Sroyo, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar

Target: UMKM

Editor :
Achmad Munandar

Artikel Terkait

Previous
Next Post »

Silahkan komen guys..
EmoticonEmoticon