Campusnesia.co.id - Desa Nganjat, Klaten (13/08/2024) – Di zaman sekarang, tidak dapat ditampik lagi bahwa kehidupan manusia saat ini sangat berhubungan dengan media sosial. Media sosial memegang pernana penting dihampir segala lini masyarakat. Mulai dari mengirim pesan kepada teman, berbagi informasi, hingga mencari suatu informasi yang sedang hangat di masyarakat. Sehingga, tidak heran lagi apabila ada yang menyebutkan media sosial telah menjadi salah satu kebutuhan penting hampir setiap orang.
Penggunaan media sosial ini dapat dilakukan secara bebas tanpa adanya batasan waktu dan tempat. Akan tetapi, dengan adanya kebebasan tersebut masyarakat mulai mengabaikan dan melupakan norma dan etika kesopanan ketika berselancar di platform media sosial misalnya Instagram, Facebook,Twitter, YouTube, TikTok, dan sebagainya. Melalui media sosial terkadang kita dengan mudah menemui konten-konten sensitif seperti konten dengan isu politik, agama, suku, dan ras. Selain itu, masih banyak juga yang menggunakan media sosial untuk melakukan tindakan yang tidak baik, seperti menyebar hoax, pornografi, cyberbullying, dan lain sebagainya.
Melihat permasalahan di atas, sebuah inisiatif edukatif digagas oleh Kharisma Diva Salsabila, seorang mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (UNDIP), yang berfokus pada program kerja monodisiplin berjudul “Etika Bermedia Sosial: Menciptakan Ruang Digital yang Positif dan Aman.” Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 8 Agustus 2024 di Kantor Balai Desa Nganjat. Kegiatan ini diadakan dengan tujuan untuk memberikan pemahaman yang mendalam bagi remaja-remaja di Desa Nganjat mengenai bagaimana menggunakan media sosial dengan bijak dan jangan sampai menyalahgunakan media soaial.
Kegiatan dilaksanakan dengan mengajak remaja-remaja di Desa Nganjat untuk mengetahui dan memahami apa itu media sosial dan jenis-jenis platform media sosial itu sendiri. Selain itu, mahasiswa juga menjelaskan kepada remaja-remaja di Desa Nganjat mengenai etika hukum dalam menggunakan media sosial berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dengan edukasi tersebut, diharapkan remaja-remaja di Desa Nganjat tidak mudah untuk termakan berita hoax, menyebarkan ujaran kebencian, pornografi, dan penyalahgunaan data pribadi sehingga para remaja dapat terhindar dari hal-hal negatif dan lebih bijak lagi dalam menggunakan media sosial.
Guna menjaga kelanjutan program kerja, mahasiswa juga menyerahkan booklet fisik dan booklet digital kepada remaja-remaja di Desa Nganjat sehingga nantinya dapat dipelajari kembali dan diterapkan dalam menggunakan media sosial.
Editor:
Achmad Munandar
Achmad Munandar