Bermedia Sosial dengan Bijak, Pahami UU ITE : Mahasiswa KKN Undip Berikan Edukasi pada Remaja di Desa Pojok

Gambar 1. Penyerahan Modul kepada Perwakilan Remaja di Desa Pojok


Campusnesia.co.id - Dukuh Jetis, Desa Pojok - 25 Juli 2024. Media sosial telah menjadi bagian yang tidak dapat terpisahkan dari kehidupan sehari-hari. Tak bisa dipungkiri, media sosial telah terintegrasi dengan kuat ke dalam kehidupan tanpa terkecuali bagi masyarakat Indonesia, baik itu anak-anak, remaja, orang dewasa, dan bahkan lansia. Setiap orang dapat menggunakan ponsel mereka untuk mengakses media sosial. Namun, dibalik itu semua media sosial memiliki dampak negatif apabila tidak digunakan secara bijak.

Pada hari Kamis tanggal 25 Juli tahun 2024, Muhammad Gisthano Arifin, Mahasiswa KKN Reguler Tim II Tahun 2024 di Desa Pojok, Kecamatan Tawangsari, Kanipaten Sukoharjo melaksanakan program monodisipilin yang berjudul “Pendampingan mengenai Penggunaan Media Sosial secara Bijak Ditinjau dari Aspek Hukum”. Ia yang merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro memberikan edukasi tentang penggunaan media sosial dengan baik serta mengenalkan dampak apa saja yang sekiranya akan timbul apabila media sosial tidak digunakan secara bijak. 

Pelaksanaan program diawali dengan pengenalan tentang media sosial itu sendiri kemudian penyampaian etika dalam bermedia sosial serta memberikan pandangan dari segi hukum apa yang akan terjadi jika tidak bijak dalam bermedia sosial. Tidak hanya itu, juga disampaikan bagaimana cara penyelesaian sengketa apabila terjadi sengketa dalam bermedia sosial. 

Para remaja Desa Pojok sangat antusias mendengarkan penyampaian serta menerima dengan baik materi yang dibawakan. Hal ini dikarenakan di tengah hiruk pikuk permasalahan di media sosial, alangkah baiknya, remaja-remaja sebagai pengguna terbanyak dari media sosial itu sendiri mengerti bagaimana etika dalam bermedia sosial, hal-hal apa saja yang sekiranya dapat dikategorikan sebagai cyberbullying, dan mengerti apa yang harus dilakukan jika cyberbullying itu terjadi pada dirinya sendiri atau bahkan keluarganya. Peserta kegiatan ini juga diberikan modul yang dapat dibaca serta dipelajari kembali oleh para remaja yang ada di Desa Pojok. 
 

 
Gambar 2. Foto Bersama setelah Penyampaian Materi


 
Gambar 3. Pelaksanaan kegiatan penyuluhan 
tentang Penggunaan Media Sosial secara Bijak 
ditinjau dari Aspek Hukum. 

Gisthano menjelaskan latar belakang dari media sosial, pengertian media sosial. Kemudian dilanjutkan dengan pengenalan jenis media sosial beserta fungsi dan tujuannya. Tidak hanya itu, ada juga memaparkan poin penting dalam bermedia sosial, yaitu tata cara beretika dan bermoral ketika menggunakan media sosial. Ia menjelaskan dari perspektif Undang-undang ITE yang telah direvisi sebanyak dua kali. Gisthano memberikan edukasi tentang sanksi pidana yang akan didapatkan apabila tidak bermedia sosial dengan bijak. 

Program “Pendampingan mengenai Penggunaan Media Sosial secara Bijak” ini diharapkan dapat bermanfaat bagi masyarakat Desa Pojok serta dapat diserap ilmunya dan dipraktekkan dalam kehidupan sehari-hari serta bergna untuk turut ikut serta bermedia sosial secara bijak. 



Editor:
Achmad Munandar

Artikel Terkait

Previous
Next Post »

Silahkan komen guys..
EmoticonEmoticon