Campusnesia.co.id - Balai Desa Pojok, Desa Pojok - 15 Juli 2024. Setiap desa berwenang untuk mengatur serta mengurus pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, serta hak tradisional yang dipercayai dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Desa, dalam hal ini Desa Pojok memiliki potensi yang baik dari sisi kuantitas serta kualitas dengan tujuan utama kesejahteraan warga.
Salah satu yang menjadi kewenangan dari desa ialah menyusun peraturan desa. Peraturan Desa memiliki pengertian peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas serta disepakati bersama BPD. Walaupun Desa diberi wewenang untuk menyusun peraturan desa, tetap tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Muhammad Gisthano Arifin, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro yang sedang melaksanakan KKN di Desa Pojok, Kec. Tawangsari, Kab. Sukoharjo memberikan edukasi kepada perangkat desa dalam penyusunan peraturan desa agar dapat memahami teknik peraturan pembentukan peraturan desa yang baik dan benar sehingga peraturan desa yang dihasilkan dapat bermanfaat bagi masyarakat Desa Pojok, Kec. Tawangsari, Kab. Sukoharjo. Ia memberikan edukasi kepada perangkat desa dengan cara memberikan modul yang berisikan tentang bagaimana membuat kerangka dan bentuk rancangan peraturan desa serta membahas tentang praktik perancangan peraturan desa.
Gisthano memaparkan tentang pedoman perancangan peraturan desa yang baik dan benar kepada perangkat desa Desa Pojok. Perangkat Desa Pojok sangat antusias atas pemaparan yang dilakukan oleh Gisthano. Lurah Desa Pojok, Bapak Tukiman melakukan diskusi dan konsultasi perihal perspektif pembuatan makam masal di Desa Pojok.
Proses pembentukan Peraturan Desa telah diatur secara rinci dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa. Tahap pembentukan Peraturan Desa dimulai dari tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, pengundangan sampai dengan penyebarluasan.
Khusus untuk Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa, pungutan, tata ruang, dan organisasi Pemerintah Desa yang telah dibahas dan disepakati oleh Kepala Desa dan BPD, wajib disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota Melalui camat untuk mendapatkan evaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Desa.
Editor:
Achmad Munandar
Achmad Munandar