Bergerak Melawan Bullying: Mahasiswa KKN Universitas Diponegoro Berikan Pemahaman Mengenai Bullying Dilihat Dari Perspektif Hukum di Indonesia



Campusnesia.co.idDesa Pasekan (4/08/2024) - Bullying merupakan perilaku tidak menyenangkan baik secara verbal, fisik, ataupun sosial di dunia nyata maupun dunia maya yang membuat seseorang merasa tidak nyaman, sakit hati dan tertekan baik dilakukan oleh perorangan ataupun kelompok. Kasus bullying di kalangan pelajar dan masyarakat semakin meresahkan. Untuk mengatasi masalah ini, berbagai pihak mulai gencar melakukan upaya pencegahan. Salah satu upaya yang dilakukan adalah meningkatkan pemahaman hukum mengenai bullying.

Sanksi bagi pelaku bullying terdapat dalam Undang-Undang No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 80 ayat (1), (2), (3) Tentang Perlindungan Anak. Meskipun sudah terdapat sanksi dalam peraturan perundang-undangan tetapi dalam praktiknya masih terdapat banyak kendala.

Dalam pelaksanaan program kerja ini, mahasiswa KKN Universitas Diponegoro memberikan pemahaman mengenai penyuluhan hukum berupa arti bullying, pentingnya pencegahan bullying, dampak bullying bagi korban dan sanksi bagi pelaku bullying. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari minggu, 4 Agustus 2024 dan diikuti oleh remaja-remaja Desa Pasekan yang berjumlah 15 orang.


Terkait penanganan kasus bullying masih terdapat banyak tantangan dalam penegakan hukumnya, diantaranya yaitu kurangnya laporan, bukti yang sulit didapatkan dan kurangnya kesadaran hukum. Masih banyak korban yang merasa malu untuk melaporkan kasus bullying dan masyarakat yang kurang memahami tentang hukum yang melindungi korban bullying.

Pelaksanaan program kerja mahasiswa KKN Universitas Diponegoro terkait penyuluhan hukum mengenai bullying ini dapat dibilang cukup berhasil dikarenakan antusias para remaja Desa Pasekan yang cukup tinggi. Para remaja Desa Pasekan tidak ragu untuk menanyakan hal yang berkaitan dengan peraturan perundang-undangan terkait bullying.

Penegakan hukum terhadap kasus bullying adalah langkah penting dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari kekerasan. Namun, upaya ini tidak akan berhasil tanpa dukungan dari seluruh lapisan masyarakat. Mari kita bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua anak.



Penulis : 
Devina Pinkan Febriana (Hukum)

DPL
Muhammad Ramdan, S.H., M.H., 
Gani Nur Pramudyo, S.IP., M. Hum., Dr. Dian      
Agus Widiarso, S.T., M.T

Lokasi KKN : 
Desa Pasekan, Kecamatan Eromoko, Kabupaten Wonogiri

Editor:
Achmad Munandar

#KKNUndipTim2 
#p2kknUndip 
#LPPMUndip 
#Undip

Artikel Terkait

Previous
Next Post »

Silahkan komen guys..
EmoticonEmoticon