Campusnesia.co.id - Pada 25/07/2024, Mahasiswa KKN Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Diponegoro, Jafni Farzana Putri Nurdiansyah yang Tengah mengabdi di Desa Kalijambe, Kecamatan Ssragi, Kabupaten Pekalongan berhasil memberikan sosialisasi terkait Tata Cara Pencegahan dan Pelaporan Tindak Kekerasan Seksual terhadap Remaja di SMP Negeri 02 Sragi.
Kegiatan sosialisasi ini diadakan dalam rangka memberikan kesadaran terhadap remaja yang bertempat di Desa Kalijambe akan gentingnya tindak kekerasan seksual yang sedang marak terjadi. Proses pemaparan materi dilaksanakan di aula belakang SMP Negeri 02 Sragi bersamaan dengan kegiatan Masa Pengenalan Sekolah.
Kegiatan ini berlangsung selama kurang lebih satu jam lamanya dengan pembagian dua sesi. Sesi pertama mengenai pemaparan materi berupa pengertian tindak kekerasan seksual, regulasi hukum yang mendasari tindak kekerasan seksual beserta dengan sanksinya, jenis dan indikasi tindak kekerasan seksual, bagaimana cara merespon terhadap tindak kekerasan seksual sebagai korban maupun teman korban, kiat pencegahan tindak kekerasan seksual, serta tata cara melaporkan tindak kekerasan seksual apabila terjadi. Sedangkan sesi dua diawali dengan tanya jawab antara Jafni Farzana sebagai pemateri dengan siswa SMP N 02 Sragi sebagai audiensi. Proses tanya jawab berlangsung sangat seru karena disertai dengan pemberian doorprize kepada siswa yang berhasil menjawab pertanyaan dengan benar.
Jafni Farzana menuturkan, “Tindak kekerasan seksual merupakan kasus yang membutuhkan perhatian khusus dikarenakan banyak korban yang kerap kali mengabaikan apabila tindakan tersebut terjadi dikarenakan rasa malu untuk melaporkan terhadap pihak yang berwajib”. Merujuk pada pernyataan tersebut, maka sudah seharusnya kegiatan sosialisasi ini diselenggarakan supaya para remaja sadar bahwa apabila tindak kekerasan seksual tersebut terjadi tidak perlu malu untuk melapor lantaran sudah teradapat landasan hukum yang mengatur serta melaporkan tindak kekerasan seksual merupakan bentuk menghargai dan menghormati diri kita sendiri.
“Bentuk dukungan pemerintah terhadap kasus tindak kekerasan seksual di Indonesia adalah dengan disahkannya Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. UU ini memberikan penjelasan lengkap mengenai tindak kekerasan seksual serta jenis sanksi pidana yang dapat dikenakan apabila melakukan tindakan melanggar hukum tersebut. Tidak hanya itu, UU ini juga memberikan bentuk perlindungan hukum yang dapat diberikan terhadap korban dari tindak kekerasan seksual.” Ujar Jafni Farzana.
Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan lantaran minimnya edukasi remaja mengenai pentingnya waspada terhadap tindak kekerasan seksual yang dapat terjadi dimana saja dan kapan saja, terutama Perempuan yang rentan terhadap tindak kekerasan tersebut.
“Besar harapan saya, dengan dilaksanakannya kegiatan sosialisasi ini dapat memberikan pengetahuan baru dan manfaat terhadap para remaja mengenai tindak kekerasan seksual dengan acuan dasar hukum yang sudah diatur dalam Peraturan Perundang-undangan di Indonesia dan bagaimana cara meresponnya apabila tindakan tersebut terjadi sebagai bentuk pencegahan dari TPKS itu sendiri.” Ucap mahasiswa Fakultas Hukum tersebut.
Kegiatan sosialisasi ini berlangsung secara lancar dan para remaja pun memberikan antusiasme yang tinggi terhadap pemaparan yang diberikan oleh Jafni Farzana. Para guru SMP Negeri 02 Sragi pun berharap bahwa kegiatan sosialiasi tentang TPKS ini dapat memberikan dampak positif dan manfaat terhadap para siswa supaya dapat terhindar dari tindak kekerasan seksual.
Penulis:
Jafni Farzana Putri Nurdiansyah
Dosen Pembimbing Lapangan:
Anis Qomariah, S.A.B., M.Ling.
Editor:
Achmad Munandar
Achmad Munandar