Bahaya Judi Onliine dalam kehidupan Bermasyarakat

 


Campusnesia.co.idDesa Siwalan, Kecamatan Siwalan, kabupaten Pekalongan (24/07/2024) - Judi permainan di mana pemain bertaruh untuk memilih satu pilihan di antara beberapa pilihan di mana hanya satu pilihan saja yang benar dan menjadi pemenang. Pemain yang kalah taruhan akan memberikan taruhannya kepada si pemenang. 

Judi terbagi menjadi berbagai macam jenis salah satunya adalah Judi Online yang merupakan pelaksanaan perjudian secara online (internet) melalui aplikasi maupun website. Judi Online ini dianggap lebih bahaya karena dapat berkaitan pula dengan pinjaman online yang akan berakibat fatal karena pinjaman online membutuhkan data pribadi yang tidak menutup kemungkinan untuk dimanfaatkan untuk kegiatan yang negatif. 

Terdapat peraturan yang mengatur tentang Judi Online yaitu Pasal 45 ayat 2 UU ITE yang mengancam pihak yang secara sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi online, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 miliar rupiah.

Maraknya judi online yang tersebar di masyarakat ini mengakibatkan berbagai dampak buruk, baik untuk diri sendiri maupun orang lain dan lingkungan lain. Dampak buruk dari judi online ini hingga pada masalah psikologis manusia. 

Meskipun begitu, bahaya judi online ini masih belum dianggap sebagai suatu masalah yang besar, bahkan pemerintah pun masih kesulitan untuk menangani hal ini. Judi online yang terdapat pada berbagai macam platform ini sulit untuk di hentikan. Dan kurangnya edukasi terkait bahayanya judi online ini juga menjadi salah satu faktor masyarakat masih menganggap judi online ini bukan masalah yang besar. 

Dengan adanya program Monodisiplin terkait edukasi bahayanya judi online ini diharapkan dapat mengedukasi para remaja yang kurang mengerti bahayanya judi online yang juga dapat membahayakan masa depan negara. Selain itu diharapkan pula menyadarkan masyarakat untuk tidak melakukan judi online karena terdapat peraturan yang mengatur tentang larangan judi online dan juga sanksi yang akan diterimanya. 



Penulis : 
Denita Salsabila Gunawan
Fakultas Hukum
Universitas Diponegoro

Editor:
Achmad Munandar

Artikel Terkait

Previous
Next Post »

Silahkan komen guys..
EmoticonEmoticon