Viral Pelamar Kerja Gagal Lolos Karena BI Checking Kol 5, Apa Itu Kol dan Kenapa Ada BI Checking

 


Campusnesia.co.id - Semarang 21/08/2023. Ramai di sosial media twitter/x tentang freshgraduate yang gagal lolos wawancara kerja karena skor BI Checkingnya level Kol 5. Hal ini kemudian jadi perbincangan karena bukannya untuk melunasi hutang orang harus bekerja, bagaimana bisa mendapatkan uang dan gaji kalau ketika melamar kerja harus mempunyai skor Pinjaman yang baik?

Akun x atau twitter @kawtuz: Gilaaa, 5 orang freshgrad daftar di kantor tmptku kerja, kelimanya gak ada yang lolos karena BI Checking Kol 5, uwaww

Lalu direpost oleh akun @dompetduadua: Suka bingung kenapa yaa skrg kantor" malah nerapin aturan kek gini. Maksud gue kek "kita ini mau kerja, bukan mau ngutang..justru kerja biar punya penghasilan buat bayar hutang" tp jd terhalang karna aturan 🥲 sedih tp kek kurang masuk akal (kecuali perusahaan keuangan sih).

Jawaban menarik dari akun @hrdbacot: Mitigasi fraud. Potensi calon karyawan yg punya riwayat gagal bayar hutang itu bakalan ada potensi buat fraud kedepannya. Apalagi skrg ada slot

Dengan kejadian ini semoga sobat Campusnesia bisa belajar dan mawas diri tentang keputusan mengambil pinjaman baik lewat kartu kredit, paylater atau pinjol karena banyak bidang pekerjaan teruatama di perusahaan terkait keuangan sudah memberlakukan BI Checking kepada calon pegawainya.

Jika sudah terlanjur punya pinjaman, segera berusaha untuk melunasinya atau minimal jadilah peminjam yang tertib dalam melakukan pembayarn dan cicilan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebagai tambahan informasi dan pengetahun, beriku kami hadirkan info tentang Pengertian BI Checking Kol dan Status Kolektibilitas Sesuai Tingkatan kami kutip dari laman rumah.com

Bi Checking Kol adalah keadaan pembayaran pokok atau angsuran pokok dan bunga kredit oleh nasabah serta tingkat kemungkinan diterimanya kembali dana yang ditanamkan dalam surat-surat berharga atau penanaman lainnya. 

Berdasarkan ketentuan Bank Indonesia, kolektibilitas dari suatu pinjaman dapat dikelompokkan dalam lima kelompok, yaitu lancar, dalam perhatian khusus (special mention), kurang lancar, diragukan, dan macet.

Status kolektibilitas dalam dunia perbankan diklasifikasikan oleh bank sentral menjadi lima status atau lima kol dari yang tertinggi hingga yang terendah yakni Kol-1 (LANCAR), Kol-2 (DALAM PERHATIAN KHUSUS),Kol-3 (KURANG LANCAR), Kol-4 (DIRAGUKAN), danKol-5 (MACET). Adapun status Kol-1 sampai Kol-2 tergolong Performing Loan (PL) sedangkan Kol-3 sampai Kol-5 tergolong Non-Performing Loan (NPL).
 

1. Kol-1 artinya LANCAR
Kol-1 atau Kolek 1 dengan tagar (LANCAR) adalah status kolektibilitas tertinggi yang tergolong Performing Loan (PL) dan ditandai dari riwayat pembayaran angsuran bunga atau angsuran pokok dan bunga kredit tiap bulannya tepat atau kurang dari tanggal jatuh tempo pembayaran bulanannya (tanpa cela).

Kol-1 merepresentasikan karakter/watak yang baik debitur karena kelancaran membayar kewajibannya. Atau dengan kata lain apabila debitur selalu membayar pokok dan bunga tepat waktu. Perkembangan rekening baik, tidak ada tunggakan, serta sesuai dengan persyaratan kredit.


2. Kol-2 artinya DALAM PERHATIAN KHUSUS
Kol-2 atau Kolek 2 dengan tagar (DALAM PERHATIAN KHUSUS) yang populer dalam dunia perbankan disingkat DPK, merupakan status kolektibilitas yang tergolong Performing Loan (PL) dimana ditandai oleh keterlambatan membayar debitur melebihi tanggal jatuh tempo sampai dengan sekurang-kurangnya 90 hari sejak tanggal jatuh tempo atau 3 bulan lamanya (debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 1-90 hari).

Penetapan status DPK secara manual juga diberikan apabila debitur masih dipertimbangkan memiliki aliran kas yang baik namun kurang mampu dalam membayar kewajibannya. Penyelesaian kredit bermasalah dengan status Kol-2 dapat dilakukan melalui penagihan biasa atau melaksanakan restrukturisasi tergantung kesepakatan antara debitur dengan kreditur.


3. Kol-3 artinya KURANG LANCAR
Kol-3 atau Kolek 3 dengan tagar (KURANG LANCAR) merupakan status kolektibilitas debitur yang terlambat membayar lebih dari 90 hari sejak tanggal jatuh tempo bulanannya sampai dengan sekurang-kurangnya 120 hari atau 3-4 bulan lamanya (debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 91-120 hari).

Penetapan status Kol-3 secara manual dapat diberikan oleh bank apabila debitur masih memiliki itikad baik meskipun kemampuan membayarnya kurang memadai namun bank meyakini debitur masih memiliki aliran kas yang cukup baik.

Pada tahap status ini, bank berkewajiban mengeluarkan Surat Peringatan (SP) Pertama dan mulai melakukan perhitungan akrual terhadap tunggakan pokok dan bunga berjalan, tunggakan penalti berjalan, tunggakan administrasi pembukuan, dan tunggakan-tunggakan lainnya melalui penerbitan anjak piutang. Apabila masih memungkinkan debitur untuk mampu membayar kewajibannya, restrukturisasi dapat dilaksanakan.


4. Kol-4 artinya DIRAGUKAN
Kol-4 atau Kolek 4 dengan tagar (DIRAGUKAN) merupakan status kolektibilitas yang menandakan keterlambatan membayar melebihi 120 hari sejak tanggal jatuh tempo bulanannya atau maksimum 4 bulan ke atas (debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 121-180 hari).

Pada tahap status kolektibilitas ini, bank sudah harus mengambil asumsi angsuran pokok dan bunga kredit tidak terbayarkan dan bersiap mengambil kesimpulan penyelesaian kredit bermasalah melalui pelelangan agunan sesuai pasal 6 Undang-Undang No 4 Tahun 1996 tentang HAK TANGGUNGAN ATAS TANAH BESERTA BENDA-BENDA YANG BERKAITAN DENGAN TANAH yang berbunyi :
“Apabila debitor cidera janji, pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual obyek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut.”

Pada tahap ini, Kol-4 dapat digeser ke Kol-5 apabila bank telah memperoleh keyakinan bahwa debitur tidak hanya tidak mampu membayar kewajibannya, tetapi juga tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya. Di tahap ini pula, bank berkewajiban mengeluarkan Surat Peringatan-2 dan Surat Peringatan-3 kepada debitur.


5. Kol-5 artinya MACET
Kol-5 atau Kolek 5 dengan tagar (MACET) merupakan kolektibilitas terendah yang tergolong Non-Performing Loan (NPL) yang merepresentasikan angsuran pokok dan bunga kredit tidak terbayarkan oleh debitur dengan menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga lebih dari 180 hari, sehingga bank berkewajiban melaksanakan penyelesaian kredit bermasalah paling terakhir yaitu melelang agunan untuk menutup PPAP yang terbentuk 100 persen dari aktiva produktif untuk mengcover resiko terburuk kredit.

Penyisihan Penghapusan Aset Produktif (PPAP) adalah cadangan yang harus dibentuk sebesar persentase tertentu dari baki debet berdasarkan penggolongan kualitas Aset Produktif. Status kolektibilitas Kol-5 atau Kolek 5 lebih populer dengan sebutan Kredit Macet.
Bank berhak melakukan pelelangan agunan setelah mengeluarkan Surat Peringatan (SP) sebanyak 3 kali, menerbitkan anjak piutang, dan melaporkan riwayat penanganan dan penyelesaian kredit, mulai dari riwayat penagihan, negosiasi dan restrukturisasi (bila terdapat restrukturisasi). NPL secara total pada suatu unit kerja perbankan disyaratkan harus di abwah 3 persen sebagai ambang batas coverage Kol-5.



11 Langkah Cara Cek BI Checking

Sobat bisa dengan mudah dan langsung mengecek skor kredit sendiri informasi SLIK melalui situs idebku.ojk.go.id. Berikut cara mengecek skor kredit melalui laman idebku.ojk.go.id. sobat bisa mengikuti langkah-langkahnya sebagai berikut:

1. Masuk ke laman idebku.ojk.go.id

2. Klik tombol pendaftaran

3. Masukkan data yang diminta, dari jenis debitur, kewarganegaraan, jenis identitas debitur dan nomor identitas.

4. Isi data diri, dari nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, alamat, provinsi, email dan nomor ponsel.

5. Klik tombol Selanjutnya

6. Upload foto identitas, foto diri dengan kartu identitas, dan foto diri. Unggah foto tersebut sesuai dengan petunjuk yang disediakan.

7. Klik Selanjutnya

8. Jika data telah sesuai, ceklis pada keterangan seluruh data yang disampaikan benar dan siap tunduk pada syarat serta ketentuan di OJK tekan tombol Ajukan Permohonan.

9. Nantinya ada pemberitahuan Pendaftaran Berhasil serta terlihat nomor pendaftaran dan bisa dicopy. Tekan tombol Tutup untuk menutup notifikasi.

10. Sobat dapat mengecek status permohonan dengan tekan tombol Status Layanan dan masukkan nomor pendaftaran.

11. OJK akan memproses permohonan dan mengirimkannya lewat email paling lambat 1 hari setelah permohonan selesai.


3 Cara Pemutihan BI Checking

Satu-satunya jalan untuk membersihkan nama di BI Checking atau pemutihan BI Checking adalah dengan membayar semua utang terhadap pihak bank atau lembaga keuangan lainnya. Untuk melakukan proses pelunasan sebagai langkah pemutihan BI Checking, pastinya pihak bank akan memberikan setiap nasabah kemudahan dalam menyelesaikannya.


Buruknya BI Checking atau IDI Historis mendapat skor 3 karena adanya cicilan yang tak terbayarkan atau tertunggak bisa mengganggu ketika ingin mengajukan kredit. Namun, BI Checking dengan skor buruk bisa menjadi bersih dengan melakukan sejumlah langkah-langkah di bawah ini.


1. Cicilan kredit atau utang yang tertunggak segera dilunasi. Sebab di bank manapun sobat mengajukan kredit, dijamin tak akan mendapat persetujuan jika skor atau kualitas catatan kredit sobat masih buruk.


2. Setelah melunasi tunggakan cicilan kredit atau utang, pantau BI Checking sobat dan perhatikan apakah skor mengalami perubahan. Jika belum ada perubahan, sobat bisa mengajukan komplain ke bank di mana sobat mengambil kredit.


3. Membawa surat penjelasan atau klarifikasi dari bank di mana Anda mengajukan kredit, lalu konfirmasikan ke OJK bahwa Anda telah menuntaskan kewajiban kredit. Lalu tunggu sampai BI Checking dinyatakan benar-benar bersih.


Artikel Terkait

Previous
Next Post »

Silahkan komen guys..
EmoticonEmoticon