Asri Alayya Hayyin
Fakultas Hukum
Campusnesia.co.id - Sukoharjo (22/07/2023), Penting untuk menciptakan lingkungan sekolah yang aman, adil dan mendukung sehingga mendorong semua orang untuk melaporkan tindakan ini dan melakukan pencegahan serta penanganan masalah ini sebagai prioritas. Selain kekerasan seksual, pernikahan dini juga perlu dilakukannya sosialisasi di sekolah. Menurut Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) yaitu Hasto Wardoyo, kasus pernikahan dini yang terjadi di Indonesia sebanyak 20:100 orang.
Perbandingan tersebut mengandung arti bahwa dalam 1000 orang terdapat 20 kasus pernikahan dini. Padahal apabila dilihat dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1974 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan menyebutkan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun.
Apabila pernikahan yang terjadi di usia kurang dari 19 tahun diperbolehkan dengan izin/dispensasi dari pengadilan agama. Maka dari itu, dibutuhkan adanya pendampingan dan pembinaan akan pentingnya pemberantasan kekerasan seksual di sekolah serta penyuluhan hukum akan pentingnya pencegahan perkawinan dini.
Dalam hal ini salah satu mahasiswi KKN Tim II Universitas Diponegoro dari Program Studi Ilmu Hukum yaitu Asri Alayya Hayyin berinisiatif melakukan program kerja mengenai pendampingan dan pembinaan yang dituangkan dalam kegiatan sosialisasi dan diadakan di SMP Negeri 02 Bulu, Kecamatan Bulu, Kabupaten Sukoharjo pada hari Jumat dan Sabtu tepatnya pada Tanggal 21-22 Juli 2023 dengan peserta sosialisasi yaitu kelas 8 dan kelas 9 SMP Negeri 02 Bulu.
Dalam pelaksanaan program kerja ini mahasiswi memberikan pengajaran akan pentingnya pencegahan pernikahan dini, pengertian pernikahan dini, bahaya pernikahan dini, penyebab pernikahan dini serta pandangan hukum akan pernikahan dini. Selain itu, dalam kegiatan tersebut pula diberikan materi mengenai bentuk-bentuk kekerasan seksual di sekolah, dampak kekerasan seksual dari segi fisik, psikologis hingga sosial, prinsip dan pencegahan serta perlindungan hukum korban kekerasan seksual di sekolah.
Dalam acara sosialisasi ini didatangkan pembicara dari Duta Genre Kecamatan Bulu yang menjelaskan mengenai Pergaulan Bebas, HIV (Human Immunodeficiency Virus) dan NAPZA (Narkotika, Alkohol, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya). Pemberian materi tersebut bertujuan supaya generasi bangsa khususnya siswa siswi SMP Negeri 02 Bulu mengetahui akan bahayanya pergulan bebas, HIV serta NAPZA yang memiliki dampak negatif dan signifikan pada inidividu dan masyarakat. Hal lain juga bertujuan untuk mendorong pencegahan, pendidikan dan dukungan yang tepat bagi individu yang terpengaruh.
Kegiatan sosialisasi ini diawali dengan melakukan pre-test yang bertujuan untuk mengetahui pengetahuan siswa-siswi SMP Negeri 02 Bulu terhadap materi yang akan disampaikan nantinya. Setelah kegiatan pre-test dilaksanakan dilanjutkan dengan sesi penyampaian materi.
Ditengah-tengah sesi penyampain materi diselingi pula sesi ice breaking yang bertujuan untuk menghilangkan kejenuhan, kebosanan serta rasa mengantuk peserta sosialisasi dengan cara melalui tebak lagu. Setelah penyampaian materi dilakukan sesi post-test yang bertujuan untuk mengukur pemahaman mengenai poin-poin materi yang telah disampaikan dalam kegiatan tersebut.
Peserta sosialisasi dalam hal ini sangat antusias dan semangat dalam mengikuti kegiatan, karena dalam penyampaian materi dituangkan secara santai dengan menggunakan bahasa yang mudah dan dimengerti oleh kalangan remaja. Hasil dari program kerja ini adalah dengan menerbitkan poster pencegahan pernikahan dini yang diberikan kepada Guru Bimbingan Konseling SMP Negeri 02 Bulu yang nantinya poster tersebut dapat dijadikan informasi yang lebih ringkas.
Melalui kegiatan sosialisasi ini Kepala Sekolah dan Guru-guru SMP Negeri 02 Bulu berharap siswa siswi dapat meningkatkan pemahaman, kesadaran serta berperan aktif dalam mencegah kekerasan seksual di sekolah dan pernikahan dini serta sebagai agen perubahan dalam lingkungan sekolah dan masyarakat sekitar.