Campusnesia.co.id - Pada tanggal 28 Juli 2023, di Balai Desa Sanggang, Kecamatan Bulu, Kabupaten Sukoharjo, telah dilaksanakan penyuluhan mengenai dampak hukum pernikahan dini oleh Yuris Wira Pradana, mahasiswa KKN TIM 2 Universitas Diponegoro (UNDIP) Tahun 2022/2023.
Kegiatan ini merupakan salah satu upaya dalam rangka memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada pemuda Desa Sanggang tentang konsekuensi hukum dari pernikahan dini, serta untuk mencegah dan mengurangi angka pernikahan di bawah usia yang diizinkan oleh hukum.
Acara penyuluhan ini dihadiri oleh 20 orang pemuda dari Desa Sanggang. Mereka tampak antusias dan bersemangat untuk mengikuti setiap tahapan penyuluhan yang telah disiapkan. Yuris Wira Pradana sebagai narasumber menjelaskan materi-materi penting seputar pernikahan dini, dengan fokus pada berbagai aspek hukum yang terkait.
Materi penyuluhan meliputi:
1. Usia Pernikahan yang Diizinkan
Peserta diberikan pemahaman mengenai batasan usia minimum untuk menikah yang diatur dalam perundang-undangan. Penjelasan yang komprehensif diberikan untuk memastikan pemuda Desa Sanggang memahami bahwa pernikahan di bawah usia yang diizinkan oleh hukum dapat berdampak pada pelanggaran hukum.
2. Syarat Menikah di Bawah Umur
Narasumber menjelaskan persyaratan hukum yang harus dipenuhi jika seseorang ingin menikah di bawah umur yang diizinkan. Hal ini bertujuan untuk memberikan informasi tentang prosedur hukum yang harus diikuti dan pemahaman tentang tanggung jawab yang datang dengan pernikahan.
3. Akibat Nikah Tanpa Restu Orang Tua
Pemuda Desa Sanggang diberi wawasan mengenai konsekuensi hukum dari pernikahan tanpa mendapatkan restu dari orang tua atau wali. Hal ini penting untuk memastikan bahwa peserta memahami pentingnya persetujuan orang tua dalam pernikahan.
4. Resiko Hukum Menikah Usia Dini
Peserta diinformasikan mengenai berbagai risiko hukum yang dapat timbul akibat pernikahan dini, seperti masalah kesehatan, pendidikan, dan ekonomi. Pemaparan ini diharapkan dapat membuat pemuda Desa Sanggang lebih waspada dan berpikir dua kali sebelum memutuskan untuk menikah pada usia yang belum matang.
Kegiatan penyuluhan berlangsung dengan baik. Peserta terlibat aktif dalam sesi tanya jawab, dengan banyak pertanyaan yang diajukan untuk memperdalam pemahaman mereka. Selain itu, sesi quiz yang diadakan juga menunjukkan hasil yang memuaskan, karena hampir semua peserta berhasil meraih nilai yang baik. Hal ini mengindikasikan bahwa peserta benar-benar telah memahami materi penyuluhan dan siap untuk menyebarkan informasi ini kepada teman-teman sebaya mereka.
Penyuluhan dampak hukum pernikahan dini oleh Yuris Wira Pradana telah berhasil memberikan wawasan yang lebih mendalam kepada pemuda Desa Sanggang. Kegiatan ini diharapkan dapat berkontribusi dalam mencegah praktek pernikahan dini dan meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pemuda.
Semoga upaya seperti ini dapat terus dilakukan dan menyebar ke wilayah-wilayah lain untuk menciptakan generasi muda yang lebih terinformasi dan sadar akan dampak hukum dalam berbagai aspek kehidupan.