Campusnesia.co.id - Pemalang. Pernikahan dini bukanlah suatu fenomena yang baru di tengah masyarakat kita. Fenomena ini sudah ada sejak berpuluh-puluh tahun lalu, bahkan fenomena ini sudah seperti menjadi budaya bagi sebagian besar masyarakat Indonesia. Salah satu faktor utama pernikahan dini adalah adanya istilah banyak anak banyak rejeki, sehingga banyak orang berpikir pernikahan dini akan membawa banyak dampak positif.
Pernikahan dini merupakan pernikahan yang terjadi antara orang yang belum memenuhi persyaratan usia menikah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Menurut Peraturan Perundangan yang berlaku di Indonesia.
Pernikahan dilakukan ketika kedua mempelai telah berusia 19 tahun atau dengan kata lain pernikahan tersebut dapat dikatakan sebagai pernikahan dini yaitu ketika pernikahan tersebut dilakukan oleh dua orang yang belum berusia 19 tahun, dimana hal tersebut memerlukan adanya dispensasi kawin. Kasus pernikahan dini disebabkan oleh berbagai faktor, seperti faktor perekonomian, tingkat pendidikan, budaya, keinginan orang tua, pergaulan bebas, dan lain sebagainya.
Pernikahan dini bukanlah suatu hal yang baik karena membawa banyak dampak negatif, seperti kemiskinan, terganggunya kesehatan ibu dan anak, stunting, dan sebagainya. Pernikahan dini ini membawa dampak negatif bagi suami dan istri, tetapi dalam hal ini perempuan adalah pihak yang paling dirugikan akibat adanya pernikahan dini ini. Oleh karena itu mahasiswa KKN Tim II Undip memberikan edukasi kepada para remaja di Desa Petanjungan. Edukasi yang diberikan adalah berupa kegiatan sosialisasi pencegahan pernikahan dini yang dilakukan pada tanggal 16 Juli 2023 di Balai Desa Petanjungan dengan jumlah 33 peserta.
Edukasi pencegahan pernikahan dini oleh mahasiswa KKN Tim II Undip bertujuan untuk memberikan edukasi kepada para remaja mengenai bahaya dari pernikahan dini. Melalui sosialisasi ini diharapkan para remaja menjadi lebih sadar akan dampak dari pernikahan dini dan agar tidak menjadi korban ataupun pelaku pernikahan dini.
Penulis: Kurnia Kismadewi (Ilmu Hukum/Fakultas Hukum)
Dosen pembimbing: Fajrul Falah, S.Hum., M.Hum.
Lokasi KKN: Desa Petanjungan, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.
KKN TIM 2 2022/2023 Universitas Diponegoro