Edukasi hak anak terhadap siswa-siswi SDN 02 Karangasem
Campusnesia.co.id - Desa Karangasem, Kecamatan Talun, Kabupaten Pekalongan (24/7/2023) - Berdasarkan UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dapat diketahui bahwa anak memiliki beberapa hak yang wajib dipenuhi diantaranya hak hidup, hak tumbuh kembang, hak perlindungan, hak partisipasi, hak untuk di dengar pendapatnya, serta menjadi poin yang ditekankan dalam hal ini yaitu hak atas pendidikan dan pengajaran.
Sebagaimana diketahui bahwa salah satu program nasional yang ada dalam aspek pendidikan di Indonesia adalah wajib belajar 12 tahun yang merupakan perwujudan dari kebijakan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 UUD Negara RI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan” dan didukung pula dengan peraturan pada Pasal 1 ayat (18) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas “Wajib belajar adalah program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh warga Negara Indonesia atas tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah”.
Poster Hak Anak
Masih rendahnya tingkat pendidikan di Desa Karangasem, Kecamatan Talun, Kabupaten Pekalongan yang dominasi masyarakatnya hanya memiliki latar belakang pendidikan hingga tamat SD maupun SMP disebabkan karena anak kebanyakan tidak melanjutkan untuk sekolah melainkan bekerja.
Berdasarkan hasil survey yang dilakukan terhadap warga setempat, diketahui bahwa pekerjaan yang didominasi anak diantaranya bekerja di proyek maupun menjahit atau sering dikenal dengan konveksi.
Atas hal tersebut maka salah satu mahasiswa KKN TIM II Undip yakni Atira Alifia Setiawan dari Fakultas Hukum melakukan edukasi mengenai hak anak yang hadir sebagai langkah awal guna mendorong semangat belajar anak sehingga memiliki keinginan dan impian untuk bisa mencapai tingkat pendidikan setinggi-tinggi nya.
Optimalisasi program ini juga dilakukan dengan adanya penyebaran kuisioner terhadap orang tua murid mengenai rencana pendidikan anak, yang kemudian hasil atas kuisioner tersebut dipaparkan kepada guru SDN 02 Karangasem beserta dengan saran langkah kedepannya yang dapat dilakukan oleh sekolah untuk bisa mendorong semangat belajar anak termasuk kolaborasi dengan orang tua.
Penulis: Atira Alifia Setiawan (11000120120155)
Jurusan/Fakultas: Fakultas Hukum
DPL: Ocid Mursid, S.T., M.T
Lokasi KKN: Desa Karangasem, Kecamatan Talun, Pekalongan
KKN Tim II Universitas Diponegoro Tahun 2023