Hindari Kredit Berpindah! Pinjaman Bank Keliling Dari Kacamata Hukum

 


Campusnesia.co.id - Eksistensi bank keliling atau yang sering disebut dengan bank titil atau bank plecit masih banyak dijumpai di berbagai desa, salah satunya Desa Cangak, Kecamatan Bodeh, Kabupaten Pemalang. Sulitnya kondisi perekonomian masyarakat desa menjadi faktor pendorong untuk melakukan peminjaman pada bank keliling ditambah lagi proses peminjamannya yang mudah tidak seperti peminjaman pada lembaga finansial formal. 

Padahal, peminjaman dana melalui bank keliling menerapkan suku bunga pinjaman yang lebih tinggi dan menerapkan bunga harian apabila peminjam gagal mengembalikan pinjaman tepat waktu. Ditambah lagi, dalam prakteknya banyak bank keliling yang melanggar perjanjian. Maka dari itu, perlu dilakukan penyuluhan untuk memberikan edukasi kepada warga desa Cangak tentang akibat hukum pinjaman bank keliling.

Agar warga desa Cangak mengetahui berbagai konsekuensi praktik bank keliling, akibat hukum, bentuk perlindungan terhadap nasabah beserta kiat-kiat penyelesaian apabila telah terjebak pinjaman bank keliling, salah satu mahasiswa KKN Tim II Universitas Diponegoro 2022/2023, Mutiara Putri Karenanti, mengadakan penyuluhan tentang akibat hukum pinjaman bank keliling kepada warga desa Cangak. Penyuluhan ini diadakan pada hari Minggu, 6 Agustus 2023 di rumah salah satu warga saat ada kegiatan ibu-ibu mengaji.

Kegiatan penyuluhan ini menempatkan sasaran kepada ibu-ibu warga desa Cangak dikarenakan yang paling banyak melakukan pinjaman dana kepada bank keliling. Kegiatan penyuluhan dimulai dengan membagikan leaflet yang berisi materi tentang apa itu bank keliling, batasan bank keliling, konsekuensi praktik bank keliling, sistem perjanjian bank keliling. 

Kemudian diberikan materi pula tentang kapan bank keliling melakukan wanprestasi, bentuk perlindungan hukum yang dapat diberikan kepada nasabah sebagai debitur, dan diberikan kiat-kiat untuk dapat menyelesaikan permasalahan apabila terjebak hutang kepada bank keliling agar masyarakat dapat lebih waspada dan berhati-hati.



Pada kegiatan penyuluhan ini dijelaskan bahwasannya bank keliling termasuk bank gelap atau ilegal karena tidak diawasai oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan penerapan suku bunga yang tinggi dan sistem penagihan setiap hari dengan mendatangi rumah nasabah serta dalam praktiknya bank keliling memberikan uang terlebih dahulu baru dibuat perjanjian dengan nasabah yang membuat nasabah terjebak. 

Maka dari itu, dalam kegiatan penyuluhan ini terdapat kiat-kiat penyelesaian bagi masyarakat yang telah terlanjur meminjam kepada bank keliling dengan tujuan agar masyarakat mengetahui bagaimana cara menghadapinya dengan baik agar lebih waspada dan berhati-hati. Dibuka juga sesi tanya jawab di akhir penyuluhan untuk memberikan kesempatan bagi ibu-ibu untuk bertanya maupun berbagi cerita apabila terdapat hal-hal yang belum disampaikan dengan jelas.

Dengan diadakannya kegiatan penyuluhan ini, diharapkan dapat memberikan dampak tambahan yaitu mencegah dan mengurangi muncul dan berkembangnya kembali bank keliling ilegal di Indonesia, sehingga tidak menambah jumlah masyarakat yang terjerat kerugian secara materi, salah satunya dengan memberikan motivasi dan solusi yang dapat meningkatkan kondisi sosial dan kesejahteraan masyarakat sehingga tidak lagi tergiur oleh bank keliling. 

Diharapkan pula agar masyarakat desa Cangak dapat lebih berhati-hati dalam melakukan peminjaman dana pada bank yang tidak diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Apabila sangat membutuhkan dana lebih baik memilih menggunakan bank resmi yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) karena keamanan nasabah lebih terjamin dari segi legalitas sehingga lebih tenang dalam meminjam dana, tidak berujung terlilit banyaknya hutang.


Artikel Terkait

Previous
Next Post »

Silahkan komen guys..
EmoticonEmoticon