Campusnesia.co.id - Kendayakan, Tegal (21/07/2023) – Menurut data dari Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, pada tahun 2022 ada 186 perempuan dewasa dan 748 anak yang mengalami kekerasan seksual di Jawa Tengah. Hal ini menunjukkan tingginya kasus kekerasan seksual yang ada di Jawa Tengah. Melihat data tersebut, penting bagi masyarakat untuk mengetahui tentang Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual beserta isinya.
Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) adalah undang-undang Indonesia mengenai kekerasan seksual, meliputi pencegahan, pemenuhan hak korban, pemulihan korban hingga mengatur tentang penanganan selama proses hukum. Menurut Pasal 3 UU TPKS, undang-undang ini bertujuan untuk mencegah segala bentuk kekerasan seksual; menangani, melindungi, dan memulihkan korban; melaksanakan penegakan hukum dan merehabilitasi pelaku; mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual; dan menjamin tidak terulangnya kekerasan seksual.
UU TPKS baru disahkan pada tanggal 12 April 2022, atau kurang lebih satu tahun yang lalu, sehingga banyak masyarakat yang belum mengerti terkait isi dari undang-undang ini. Maka dari itu, Rosemary Rindiyaningtyas Mahanani sebagai Mahasiswa Tim KKN II Undip periode 2022/2023 Jurusan Hukum, mengadakan penyuluhan mengenai isi dari UU TPKS di Desa Kendayakan. Kegiatan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual di lingkungan Desa Kendayakan dan memberi pedoman tentang apa yang harus dilakukan saat kekerasan seksual terjadi.
Kegiatan Penyuluhan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dilaksanakan pada hari Jumat, 21 Juli 2023 dan bertempat di Madrasah Diniyah Takimiliyah Awaliyah Al-Huda, Desa Kendayakan, Kecamatan Warureja, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah. Kegiatan ini dimulai pukul 09.00 WIB dengan jumlah peserta 20 orang ibu-ibu Desa Kendayakan. Para peserta terlihat antusias dalam menyimak materi tentang UU TPKS dan memberikan beberapa pertanyaan seperti “Apakah kekerasan seksual dalam rumah tangga termasuk dalam UU TPKS?” dan “Apa yang harus dilakukan saat mengalami kekerasan seksual namun malu untuk melapor?”.
Selain materi dan sesi tanya-jawab, Mahasiswa Tim II KKN Undip periode 2022/2023 juga memberikan flyer berisikan infografis mengenai hal-hal penting apa saja yang harus diketahui tentang UU TPKS dan kontak penting saat warga mengalami kekerasan seksual. Kemudian agar informasi mengenai UU TPKS dapat dilihat oleh seluruh warga Desa Kendayakan, Mahasiswa Tim II KKN Undip periode 2022/2023 memberikan banner berisi infografis UU TPKS kepada balai desa, yang kemudian diletakkan di dekat pintu masuk Balai Desa Kendyakan.
Penulis:
Rosemary Rindiyaningtyas Mahanani
(Fakultas Hukum Universitas Diponegoro)
Dosen Pembimbing Lapangan:
Naintina Lisnawati., S.KM., M.Gizi
Lokasi KKN:
Desa Kendayakan, Kecamatan Warureja, Kabupaten Tegal